Artikel

Ahli Waris Pindah Agama, Berhak Mendapat Warisan ?

Pertanyaan:

A merupakan seorang ayah yang memiliki lima orang anak bernama B, C, D, E, dan F. Pada awalnya, seluruh anak A memeluk agama Islam. Namun, dalam perjalanannya, salah satu anak, yaitu C, berpindah agama dari Islam ke Kristen.

Pada tahun 2018, A meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah, rumah, dan lima unit mobil. Oleh karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah C sebagai anak yang pindah agama dari Islam ke Kristen tetap berhak mendapatkan warisan dari A sebagai ayahnya?

Jawaban

Apabila Anda merujuk pada perkembangan praktik peradilan di Indonesia, maka anak yang berpindah agama dari Islam ke Kristen tetap berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya. Namun, pengadilan tidak memberikannya melalui mekanisme waris biasa, melainkan melalui konsep wasiat wajibah.

Dengan demikian, meskipun anak tersebut tidak lagi seagama dengan pewaris, hukum tetap memberikan perlindungan hak ekonomi melalui mekanisme khusus.

Pengertian Wasiat Wajibah dalam Hukum Waris Islam

Pada dasarnya, Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur wasiat wajibah bagi anak angkat. Pasal ini menyatakan bahwa apabila anak angkat tidak menerima wasiat, maka hukum memberikan wasiat wajibah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.

Namun demikian, dalam perkembangan praktik peradilan, hakim tidak membatasi penerapan wasiat wajibah hanya untuk anak angkat. Sebaliknya, hakim juga menerapkan konsep ini kepada anak kandung yang berpindah agama dari Islam ke non-Islam.

Oleh karena itu, pengadilan menggunakan wasiat wajibah sebagai jalan tengah untuk menjaga rasa keadilan sekaligus tetap menghormati prinsip hukum waris Islam.

Putusan Pengadilan tentang Anak yang Pindah Agama

Beberapa putusan pengadilan telah secara tegas mengakui hak anak yang pindah agama untuk memperoleh bagian harta melalui wasiat wajibah.

Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa anak pewaris yang beragama Kristen tetap berhak menerima bagian dari harta peninggalan ayahnya yang beragama Islam melalui wasiat wajibah.

Majelis hakim secara tegas menyebutkan bahwa Ny. Sri Widyastuti yang beragama Kristen berhak memperoleh bagian warisan berdasarkan wasiat wajibah dengan porsi setara bagian anak perempuan ahli waris.

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbedaan agama tidak serta-merta menghapus hak ekonomi anak terhadap orang tuanya.

Wasiat Wajibah bagi Istri Non-Muslim

Selain anak, pengadilan juga menerapkan konsep wasiat wajibah kepada istri yang beragama non-Islam. Artinya, meskipun istri tidak seagama dengan suami pewaris, pengadilan tetap memberikan perlindungan haknya.

Hal ini terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan lamanya perkawinan dan pengabdian istri non-Muslim kepada suaminya yang beragama Islam.

Majelis hakim menilai bahwa istri non-Muslim tersebut layak dan adil untuk menerima hak berupa wasiat wajibah serta bagian dari harta bersama.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menetapkan pembagian harta bersama dan harta warisan secara rinci, termasuk memberikan bagian wasiat wajibah kepada istri non-Muslim dan membagikan sisanya kepada para ahli waris lainnya.

Dengan demikian, putusan ini semakin menegaskan bahwa pengadilan mengedepankan keadilan substantif dalam perkara waris lintas agama.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan KHI dan yurisprudensi Mahkamah Agung, anak yang berpindah agama dari Islam ke Kristen tidak kehilangan hak ekonominya terhadap harta peninggalan orang tuanya yang beragama Islam. Meskipun demikian, pengadilan memberikan hak tersebut melalui mekanisme wasiat wajibah, bukan melalui pembagian waris Islam secara langsung.

Oleh karena itu, dalam kasus seperti ini, pengadilan berperan penting untuk menyeimbangkan ketentuan hukum agama dengan rasa keadilan.

Konsultasi Hukum Waris

Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai hak waris, wasiat wajibah, atau sengketa waris lintas agama, silakan hubungi legalkeluarga.id.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap membantu Anda memahami posisi hukum dan menentukan langkah terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?