Harta gono-gini setelah perceraian sering menjadi pembahasan utama ketika pasangan memutuskan hubungan rumah tangga. Banyak orang ingin memahami apa saja yang termasuk harta bersama dan bagaimana aturan pembagiannya. Karena itu, artikel ini menjelaskan pengertian, jenis harta, hingga proses pembagian harta gono-gini setelah perceraian menurut hukum di Indonesia.
Apa Itu Harta Gono-Gini?
Menurut KBBI, harta gono-gini berarti harta yang suami dan istri kumpulkan selama perkawinan. Hukum Indonesia tidak memakai istilah tersebut. Namun, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebut istilah harta bersama, yaitu harta yang pasangan peroleh selama perkawinan.
Masyarakat tetap memakai istilah gono-gini karena lebih mudah diingat, meskipun istilah resminya adalah harta bersama.
Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan
Untuk memahami apakah seluruh harta otomatis menjadi gono-gini setelah perceraian, kita perlu melihat dua jenis harta dalam perkawinan:
1. Harta Bersama (Harta Gono-Gini)
Harta bersama mencakup seluruh harta yang pasangan peroleh selama perkawinan melalui usaha suami, istri, atau usaha bersama.
2. Harta Bawaan
Harta bawaan meliputi:
- Harta yang suami atau istri miliki sebelum menikah.
- Harta pribadi yang seseorang dapatkan melalui hibah, hadiah, atau warisan selama perkawinan.
Karena itu, tidak semua harta otomatis masuk harta gono-gini setelah perceraian.
Harta Gono-Gini Menurut Hukum Islam
Dalam Islam pun terdapat pendapat yang menyatakan membagi harta suami istri menjadi 3 (tiga) kategori:
1. Harta Bawaan
Harta yang suami atau istri miliki sebelum menikah, termasuk warisan atau hibah.
2. Harta Pribadi
Harta yang seseorang dapatkan selama perkawinan dari hibah, hadiah, atau warisan.
3. Kekayaan atau Harta Pencarian
Harta yang suami atau istri hasilkan selama perkawinan. Harta inilah yang masuk kategori harta gono-gini setelah perceraian.
Dengan demikian, hadiah dan warisan tetap menjadi harta pribadi karena tidak berasal dari usaha suami atau istri.
Apakah Semua Harta Setelah Menikah Menjadi Gono-Gini?
Tidak. Harta gono-gini hanya mencakup harta pencaharian atau diperoleh selama perkawinan. Hadiah, warisan, dan hibah tidak termasuk harta bersama. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu memahami asal-usul harta agar proses pembagian berjalan jelas dan adil.
Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta bersama dibagi berdasarkan hukum masing-masing (agama, adat, atau ketentuan lain). Selain itu, Putusan MA No. 1448 K/Sip/1974 menegaskan bahwa:
” Harta yang pasangan peroleh selama perkawinan merupakan harta bersama, dan kedua belah pihak berhak atas bagian yang sama ketika perceraian terjadi.”
Aturan Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
- Pembagian dilakukan secara merata (50:50).
Seluruh harta yang pasangan hasilkan selama perkawinan termasuk aset, rekening, kendaraan dibagi sama. - Utang juga ikut terbagi.
Jika utang tersebut tercipta untuk keperluan rumah tangga selama perkawinan, maka pembagiannya mengikuti pembagian harta bersama. Namun, praktek pengadilan jarang memutus hutang sebagai objek harta bersama (gono gini). - Perjanjian kawin dapat mengubah aturan pembagian.
Jika pasangan menandatangani perjanjian pisah harta, maka ketentuan gono-gini tidak berlaku. - Bukti asal harta menjadi bagian penting.
Dokumen pembelian, bukti pendapatan, atau rekening bank sering dipakai dalam proses pembagian.
Kesimpulan
Harta gono-gini setelah perceraian mencakup harta pencaharian selama perkawinan. Harta pribadi seperti hadiah, hibah, atau warisan tidak termasuk harta bersama. Ketika perceraian terjadi, pembagian harta berlangsung secara adil dengan prinsip 50:50, kecuali jika pasangan memiliki perjanjian perkawinan.
Konsultasi Hukum dengan Legal Keluarga
Anda dapat berkonsultasi langsung jika membutuhkan penjelasan lebih detail tentang harta gono-gini setelah perceraian. Tim Legal Keluarga siap membantu melalui WhatsApp, telepon, atau pertemuan online.
📞 WhatsApp/Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id