Artikel

Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syari’ah

Banyak orang mengenal gugatan sederhana di Pengadilan Negeri. Namun, Pengadilan Agama juga melayani gugatan sederhana, khususnya untuk perkara sengketa ekonomi syari’ah. Oleh karena itu, Anda bisa menggunakan mekanisme ini ketika ingin menagih piutang secara lebih cepat dan praktis.

Di Pengadilan Agama, Anda dapat mengajukan gugatan sederhana untuk menagih piutang dengan nilai materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, Anda harus memastikan sengketa tersebut benar-benar berkaitan dengan ekonomi syari’ah.

Untuk memahami dasar aturannya, Anda dapat merujuk pada Perma No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Apa Itu Gugatan Sederhana?

Gugatan sederhana di Pengadilan Agama merupakan gugatan perdata di bidang ekonomi syari’ah yang diajukan oleh pihak yang dirugikan terhadap pihak yang merugikan, dengan nilai kerugian materiil (riil) paling banyak Rp500.000.000,00.

Dengan mekanisme ini, pengadilan menyelesaikan perkara secara ringkas, terstruktur, dan berorientasi pada penyelesaian cepat. Karena itu, gugatan sederhana cocok untuk sengketa tagihan yang jelas, terukur, dan tidak rumit.

Bentuk Gugatan Sederhana

Anda dapat mengajukan gugatan sederhana dalam dua bentuk, yaitu:

  • gugatan ingkar janji (wanprestasi), atau
  • gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dengan demikian, Anda dapat menyesuaikan bentuk gugatan dengan peristiwa hukum yang terjadi, apakah karena pelanggaran perjanjian atau karena tindakan melawan hukum.

Siapa yang Berhak Mengajukan Gugatan Sederhana?

Setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan gugatan sederhana. Namun, penggugat pada umumnya hanya terdiri dari satu orang atau satu badan hukum. Meskipun begitu, Anda tetap dapat melibatkan lebih dari satu penggugat apabila Anda mengajukan gugatan untuk kepentingan umum.

Selain itu, Anda perlu memastikan identitas para pihak jelas sejak awal agar pengadilan dapat memproses gugatan tanpa hambatan administratif.

Tempat Mengajukan Gugatan Sederhana

Pada prinsipnya, Anda hanya dapat mengajukan gugatan sederhana di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili penggugat dan tergugat yang sama. Artinya, jika penggugat tinggal di Jakarta Timur, maka tergugat juga harus berdomisili di Jakarta Timur, sehingga penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan setempat yang berwenang.

Namun, apabila domisili tergugat berbeda dengan domisili penggugat, Anda tetap bisa melanjutkan proses dengan cara menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki alamat sama dengan tergugat.

Dengan cara ini, Anda tetap dapat memenuhi ketentuan domisili dalam perkara gugatan sederhana.

Prosedur Persidangan Gugatan Sederhana

Secara umum, Anda akan menjalani tahapan gugatan sederhana sebagai berikut:

  • pendaftaran perkara,
  • pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana,
  • penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti,
  • pemeriksaan pendahuluan,
  • penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak,
  • pemeriksaan sidang sekaligus upaya perdamaian,
  • pembuktian, dan
  • putusan.

Karena pengadilan menyusun prosedur ini secara ringkas, Anda perlu menyiapkan dokumen sejak awal agar tahapan berjalan cepat dan efektif.

Jangka Waktu Penyelesaian Perkara

Pengadilan menyelesaikan perkara gugatan sederhana dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari. Karena itu, mekanisme ini memberikan keuntungan bagi pihak yang ingin memperoleh kepastian hukum tanpa proses panjang.

Upaya Hukum dalam Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana hanya menyediakan satu upaya hukum, yaitu keberatan. Anda mengajukan keberatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Agama.

Selanjutnya, pengadilan akan memutus keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah majelis hakim menetapkan susunan majelis untuk memeriksa keberatan tersebut.

Dengan demikian, mekanisme gugatan sederhana tetap menjaga keseimbangan antara kecepatan proses dan hak para pihak.

Konsultasi Gugatan Sederhana Ekonomi Syari’ah

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Agama terkait sengketa ekonomi syari’ah, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?