Artikel

Menikah dan Tinggal Luar Negeri, Mengurus Cerai Bagaimana ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya WNI menikah dengan WNA Spanyol. Kami menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta. Saat ini kami tinggal di Belgia. Kebetulan hubungan kami sedang tidak harmonis dan berencana untuk bercerai. Apakah saya dapat mengurus  bercerai di luar negeri atau harus di Indonesia ?

Jawaban : 

Orang-orang WNI yang menikah dan tinggal diluar negeri tetap memiliki hak mengurus perceraian di Indonesia.

Untuk mengajukan gugatan perceraian, maka perlu memperhatikan Pasal 66 ayat 3 dan Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama yang menegaskan :

” Apabila Isteri dan suami sama-sama bertempat tinggal diluar negeri, maka isteri atau suami mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan di wilayah mereka pernah melangsungkan perkawinan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.”

Berdasarkan uraian ketentuan diatas, maka anda tetap dapat mengajukan cerai di pengadilan dimana anda melangsungkan perkawinan  atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Apakah Wajib Datang Ke Indonesia ?

Sebenarnya jauh lebih baik jika pihak anda yang ingin bercerai datang langsung ke Indonesia. Namun, apabila anda cukup sibuk di luar negeri dan sulit untuk kembali di Indonesia, maka anda dapat menunjuk atau mencari kantor pengacara yang bisa mewakili anda mengurus perceraian anda di Indonesia.

Dasar hukum anda berhak di wakili oleh pengacara adalah :

Pasal 82 UU Peradilan Agama :

  1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
  2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
  4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Dari uraian aturan diatas disimpulkan bahwa anda dapat diwakilkan oleh pengacara untuk mengurus perceraian anda di Indonesia.

Dokumen Administratif Apa Yang Perlu Dipersiapkan ?

Dokumen adminstratif yang perlu diperisapkan adalah :

  1. KTP Suami / Isteri (WNI),
  2. Pasport (WNA),
  3. Akta Kelahiran Anak, (Apabila mempunyai anak),
  4. Buku Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi masalah perceraian, hak asuh anak dan pembagian harta bersama (gono gini), silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp