Apa yang Dimaksud dengan Anak Luar Kawin?
Status seorang anak sejak lahir selalu terkait dengan status perkawinan orang tuanya. Oleh karena itu, memahami status hukum anak luar kawin menjadi penting, terutama ketika dokumen keluarga dibutuhkan. Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak sah adalah anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) menjelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang lahir di luar perkawinan dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya.
Namun, dalam praktiknya, istilah ini sering memiliki dua pemahaman. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan. Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan tetapi lahir setelah orang tuanya menikah. Karena itu, hukum perdata membuka ruang untuk mengesahkan anak apabila perkawinan orang tuanya tercatat dan dilaporkan sesuai aturan.
Jenis Anak Luar Kawin Menurut Hukum
Untuk memahami kedudukan anak luar kawin, kita dapat melihat pembagian berikut:
- Anak yang lahir sepenuhnya di luar perkawinan
Anak ini tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sebelum adanya pengakuan anak yang diajukan melalui penetapan pengadilan. - Anak yang dibenihkan sebelum menikah tetapi lahir setelah perkawinan berlangsung
Anak ini dapat menjadi anak sah apabila orang tuanya mengajukan permohonan pengesahan anak ke pengadilan negeri dan melaporkannya ke disdukapil untuk dicatatkan.
Karena itu, setiap orang tua perlu memperhatikan batas waktu pelaporan agar anak dapat memperoleh kedudukan hukum yang lengkap.
Putusan MK yang Mengubah Kedudukan Anak Luar Kawin
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, kedudukan anak luar kawin mengalami perubahan signifikan. Oleh karena itu, Putusan ini menyatakan bahwa anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan secara teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.
Pembuktian dengan teknologi ini contohnya ditafsirkan dengan bukti Tes DNA.
Dengan demikian, seorang anak luar kawin kini dapat memperoleh hak perdata dari ayah biologisnya, termasuk kemungkinan menuntut nafkah, pendidikan, dan perlindungan lainnya.
Hubungan Nasab Anak Luar Kawin dalam Hukum Islam
Meskipun putusan MK memperluas hubungan perdata, hukum Islam tetap membatasi hubungan nasab. Dalam hukum Islam:
- Anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.
- Ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan.
- Anak luar kawin tidak mewarisi dari ayah biologisnya melalui jalur waris langsung.
Meskipun demikian, anak masih dapat menerima harta dari ayah biologis melalui surat wasiat atau wasiat wajibah yang diputuskan pengadilan agama.
Karena itu, perlindungan tetap tersedia bagi anak meskipun jalur hukumnya berbeda.
Hak Waris Anak Luar Kawin
Dalam hukum waris Islam, anak luar kawin tidak mendapatkan warisan langsung dari ayah biologisnya. Meski demikian, beberapa mekanisme tetap dapat digunakan, seperti:
- Pemberian wasiat,
- Permohonan wasiat wajibah melalui pengadilan,
- atau pemberian hibah semasa hidup.
Besaran wasiat wajibah tidak boleh melebihi bagian terkecil dari ahli waris sah. Dengan begitu, hak anak tetap terlindungi tanpa melanggar ketentuan syariat.
Pencatatan Kelahiran Anak Luar Kawin
Setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Negara wajib memastikan pencatatan tersebut berlangsung, meskipun status perkawinan orang tua tidak jelas. Berdasarkan Permendagri 108/2019, maka pencatatan dilakukan melalui ketentuan berikut:
- Jika tidak ada buku nikah atau bukti perkawinan, anak dicatat sebagai anak seorang ibu.
- Jika orang tua sudah menikah tetapi belum tercatat, akta akan mencantumkan frasa “perkawinan belum tercatat”.
- Jika asal-usul anak tidak diketahui, pencatatan tetap dilakukan tanpa nama orang tua.
Karena itu, setiap anak tetap mendapat identitas hukum yang sah.
Tanggung Jawab Ayah Biologis terhadap Anak Luar Kawin
Walaupun hubungan nasab tidak diakui dalam hukum Islam, ayah biologis tetap memiliki kewajiban moral dan hukum. Berdasarkan putusan MK, ayah biologis bertanggung jawab untuk:
- Memberikan nafkah,
- Membiayai pendidikan,
- Meningkatkan kesejahteraan anak,
- Serta memenuhi kebutuhan dasar lainnya.
Dengan demikian, perlindungan anak tetap menjadi prioritas hukum.
Kesimpulan
Status hukum anak luar kawin kini jauh lebih jelas. Setelah adanya putusan MK, maka anak luar kawin dapat menjalin hubungan perdata dengan ayah biologisnya asalkan bukti hubungan darah dapat dibuktikan. Selain itu, aturan pencatatan kelahiran memastikan setiap anak memperoleh identitas resmi. Meskipun hukum agama dan hukum positif memiliki pendekatan berbeda, keduanya tetap menempatkan kepentingan anak sebagai hal utama.
Butuh Bantuan Hukum Terkait Status Anak?
Legal Keluarga siap mendampingi Anda menangani persoalan status anak, pengesahan anak, hingga permohonan wasiat wajibah.
📞 WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id