Pengertian dan Fungsi Perjanjian Kawin
Perjanjian pra nikah memiliki peran penting dalam perkawinan. Perjanjian ini mengatur hubungan hukum antara suami dan istri.
Pada dasarnya, perjanjian kawin melindungi harta masing-masing pihak. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur harta yang diperoleh selama perkawinan.
Selanjutnya, perjanjian kawin membantu pasangan mengatur hak dan kewajiban. Misalnya, pasangan dapat mengatur keuangan, tempat tinggal, dan pengelolaan usaha.
Bahkan, perjanjian ini juga dapat mencegah konflik di masa depan. Oleh karena itu, banyak pasangan mulai mempertimbangkan perjanjian ini.
Dasar Hukum Perjanjian Kawin
Undang-Undang Perkawinan mengatur perjanjian kawin dalam Pasal 29 ayat (1).
Kemudian, Mahkamah Konstitusi memperluas aturan ini melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut memberikan perubahan penting. Sekarang, pasangan dapat membuat perjanjian tidak hanya sebelum menikah.
Selain itu, pasangan juga dapat membuat perjanjian selama perkawinan berlangsung.
Dengan demikian, hukum mengenal dua jenis perjanjian:
- Perjanjian pra nikah
- Perjanjian pasca nikah
Namun demikian, pasangan harus mengesahkan perjanjian tersebut. Pengesahan dilakukan melalui notaris atau pencatat perkawinan.
Pentingnya Pendaftaran Perjanjian Kawin
Pasangan harus mendaftarkan perjanjian kawin. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak ketiga.
Dengan pendaftaran, pihak lain dapat mengetahui isi perjanjian. Oleh sebab itu, pihak ketiga wajib menghormati perjanjian tersebut.
Sebaliknya, jika pasangan tidak mendaftarkan perjanjian, maka perjanjian hanya berlaku bagi suami dan istri.
Ketentuan ini sejalan dengan KUH Perdata. Perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Dapat Diubah?
Pada prinsipnya, Anda tidak dapat mengubah perjanjian secara sepihak.
Namun, hukum tetap memberikan solusi. Anda dapat mengubah atau mencabut perjanjian jika kedua pihak setuju.
Selain itu, perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Dengan kata lain, suami dan istri harus mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, mereka harus memastikan tidak ada pihak lain yang dirugikan.
Oleh karena itu, perubahan tetap dimungkinkan, tetapi harus memenuhi syarat hukum.
Syarat Perubahan Perjanjian Kawin
Agar perubahan sah, Anda harus memenuhi dua syarat utama:
- Adanya persetujuan suami dan istri
- Tidak merugikan pihak ketiga
Selain itu, Anda juga perlu mencatat perubahan tersebut. Dengan pencatatan, perubahan memiliki kekuatan hukum.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah tidak bersifat kaku. Anda tetap dapat mengubah atau mencabutnya.
Namun demikian, Anda harus memenuhi syarat hukum. Anda harus sepakat dengan pasangan. Selain itu, Anda tidak boleh merugikan pihak lain.
Oleh karena itu, Anda sebaiknya memahami konsekuensi hukum sebelum melakukan perubahan.
Konsultasi Perjanjian Kawin
Jika Anda ingin mengubah perjanjian kawin, Anda sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu.
Dengan konsultasi, Anda dapat memahami langkah yang tepat. Selain itu, Anda juga dapat menghindari kesalahan hukum.
Legal Keluarga siap membantu Anda dalam proses perjanjian kawin.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id


