Hak asuh anak sering menjadi persoalan utama ketika pasangan bercerai. Banyak orang tua ingin mendapatkan hak asuh anak, tetapi tidak memahami bagaimana hakim menentukan siapa yang berhak mengasuh anak. Untuk memenangkan hak asuh anak, seseorang harus memahami terlebih dahulu aturan hukumnya sebelum membahas strategi di pengadilan.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, hakim biasanya menggunakan ukuran yang objektif, terutama usia anak dan dengan siapa anak tinggal.
Aturan Hak Asuh Anak Menurut Hukum
Dalam perkara perceraian bagi pasangan Muslim, hakim biasanya merujuk pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal tersebut menyatakan:
Pasal 105 KHI:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya.
- Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Dari aturan tersebut terlihat bahwa usia anak menjadi ukuran utama dalam menentukan hak asuh. Jika anak masih berusia di bawah 12 tahun, pengadilan biasanya memprioritaskan hak asuh kepada ibu. Namun jika anak sudah berusia di atas 12 tahun, anak dapat memilih apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibunya.
Dalam perkara perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri, tidak ada aturan khusus seperti dalam KHI. Namun dalam praktik peradilan dan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, anak yang masih di bawah umur biasanya diprioritaskan kepada pihak yang paling dekat dengan anak, yang dalam banyak kasus adalah ibu.
Walaupun demikian, aturan tersebut bukan satu-satunya pertimbangan hakim.
Faktor Objektif yang Dilihat Hakim
Dalam praktik persidangan, hakim lebih mudah menilai fakta yang bersifat objektif, yaitu fakta yang dapat dibuktikan secara nyata.
Dua faktor yang sering menjadi pertimbangan utama adalah:
1. Usia Anak
Usia anak menjadi ukuran awal bagi hakim. Jika anak masih kecil atau belum berusia 12 tahun, pengadilan biasanya mempertimbangkan pemberian hak asuh kepada ibu.
2. Anak Tinggal dengan Siapa
Hakim juga akan melihat siapa yang selama ini merawat dan tinggal bersama anak.
Sebagai contoh, jika seorang ibu mengajukan gugatan hak asuh tetapi anak selama ini tinggal bersama ayahnya, maka hakim belum tentu langsung memberikan hak asuh kepada ibu. Hal ini dapat terjadi jika terbukti bahwa ayah yang selama ini merawat anak atau ibu meninggalkan anak sehingga anak diasuh oleh ayahnya.
Karena itu, usia anak dan tempat tinggal anak sering menjadi ukuran objektif yang paling mudah dinilai oleh hakim.
Nafkah Anak Bukan Penentu Hak Asuh
Banyak orang mengira bahwa pihak yang selama ini memberi nafkah kepada anak akan otomatis mendapatkan hak asuh. Anggapan tersebut tidak selalu benar.
Menurut hukum, memberikan nafkah kepada anak merupakan kewajiban ayah, bukan ukuran untuk menentukan hak asuh. Bahkan Pasal 105 KHI menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah meskipun anak diasuh oleh ibunya.
Artinya, walaupun ayah yang selama ini memberi nafkah kepada anak, hal tersebut tidak otomatis membuat ayah mendapatkan hak asuh.
Sebaliknya, seorang ibu yang tidak memiliki penghasilan tetap tetap memiliki peluang mendapatkan hak asuh, terutama jika:
- anak masih berusia kecil
- anak tinggal bersama ibu
- ibu yang selama ini merawat dan mengasuh anak
Jika pengadilan memberikan hak asuh kepada ibu, hakim tetap dapat memerintahkan ayah untuk memberikan nafkah kepada anak demi kepentingan dan masa depan anak.
Mengapa Alasan Subjektif Sulit Diterima Hakim
Dalam persidangan, hakim biasanya sulit menerima alasan yang bersifat subjektif, seperti:
- anak lebih sayang kepada salah satu orang tua
- salah satu pihak merasa lebih perhatian kepada anak
- salah satu pihak merasa paling mengurus anak
Jika alasan tersebut tidak disertai bukti yang jelas, maka hakim sulit menjadikannya dasar putusan. Selain itu, alasan seperti “anak lebih sayang kepada saya” juga mudah dibantah karena secara umum semua orang tua tentu menyayangi anaknya.
Karena itu, pengadilan biasanya lebih mengutamakan fakta objektif dibandingkan alasan emosional.
Cara Memenangkan Hak Asuh Anak
Jika Anda ingin memenangkan hak asuh anak dalam perkara perceraian, fokuslah pada hal yang mudah dibuktikan di pengadilan, yaitu:
- usia anak
- siapa yang selama ini merawat anak
- dengan siapa anak tinggal
- bukti nyata pengasuhan anak
Pendekatan ini biasanya jauh lebih kuat dibandingkan alasan emosional tanpa bukti.
Kesimpulan
Cara memenangkan hak asuh anak dalam perceraian tidak hanya bergantung pada siapa yang paling ingin mengasuh anak. Hakim biasanya melihat faktor objektif, terutama usia anak dan dengan siapa anak tinggal.
Selain itu, pemberian nafkah oleh ayah bukan ukuran utama dalam menentukan hak asuh, karena memberi nafkah memang merupakan kewajiban hukum ayah terhadap anak.
Dengan memahami aturan hukum ini, seseorang dapat menyiapkan strategi yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak asuh anak di pengadilan.
Konsultasi Perceraian dan Hak Asuh Anak
Jika Anda menghadapi perceraian tanpa buku nikah dan ingin memperjuangkan hak asuh anak, Anda sebaiknya memahami strategi hukum yang tepat.
Legal Keluarga menyediakan layanan konsultasi hukum untuk perkara perceraian dan hak asuh anak.
Silakan hubungi kami:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu Anda memahami prosedur hukum dan memperjuangkan hak Anda secara tepat.