Dalam praktik, banyak orang memilih mengubah atau mengganti nama. Misalnya, seseorang merasa nama yang digunakan tidak cocok, kurang membawa keberuntungan, atau tidak sesuai identitas diri. Selain itu, tidak sedikit orang menemukan kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran, seperti salah ejaan atau susunan nama yang keliru. Karena itu, mereka perlu memperbaiki atau mengganti nama secara resmi.
Hak Hukum untuk Mengganti Nama
Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengganti atau mengubah nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran. Dengan demikian, selama pemohon mengikuti prosedur hukum yang berlaku, negara memberikan perlindungan dan pengakuan atas perubahan nama tersebut.
Prosedur Mengajukan Permohonan Ganti Nama
Untuk mengganti atau mengubah nama, pemohon harus menempuh tahapan hukum tertentu dan memenuhi persyaratan administratif. Secara garis besar, prosesnya terdiri dari dua tahap utama, yaitu permohonan ke pengadilan dan pencatatan di Dukcapil.
Mengajukan Permohonan Penetapan Ganti Nama ke Pengadilan
Pertama, pemohon mengajukan permohonan penetapan perubahan nama ke Pengadilan Negeri sesuai domisili. Langkah ini menjadi dasar utama karena pencatatan perubahan nama hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Oleh sebab itu, pemohon menyusun surat permohonan dan mengajukannya ke pengadilan tempat tinggalnya. Setelah itu, pengadilan memeriksa permohonan, meminta keterangan saksi, dan menilai alasan perubahan nama. Apabila pengadilan menyetujui, hakim menerbitkan Penetapan Pengadilan dalam bentuk tertulis.
Dokumen yang Perlu Disiapkan ke Pengadilan
Agar proses berjalan lancar, pemohon menyiapkan dokumen berikut sejak awal:
- Surat Permohonan Perubahan Nama
- KTP Pemohon
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- Kartu Keluarga (KK)
- Dua orang saksi
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, pengadilan dapat memproses permohonan secara efektif.
Mengajukan Perubahan Nama ke Dukcapil
Selanjutnya, setelah pengadilan mengeluarkan Penetapan, pemohon melanjutkan proses pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pada tahap ini, pemohon wajib melaporkan perubahan nama paling lambat 30 hari sejak menerima salinan penetapan.
Kemudian, pejabat pencatatan sipil menambahkan catatan pinggir pada register akta dan memperbarui kutipan akta pencatatan sipil. Dengan cara ini, perubahan nama resmi tercatat dalam administrasi kependudukan.
Dokumen yang Diperlukan di Dukcapil
Saat mengurus pencatatan perubahan nama di Dukcapil, pemohon menyerahkan dokumen berikut:
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (jika berlaku)
Apabila seluruh dokumen lengkap, Dukcapil memproses pencatatan perubahan nama tanpa hambatan.
Sanksi Jika Terlambat Melapor
Perlu Anda pahami, pemohon harus melaporkan perubahan nama tepat waktu. Jika pemohon melewati batas 30 hari, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda tersebut dapat mencapai Rp1.000.000,00. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya segera mengurus pencatatan setelah menerima penetapan pengadilan.
Konsultasi Hukum Perubahan Nama
Apabila Anda ingin mengajukan permohonan perubahan atau penggantian nama dan memastikan proses berjalan sesuai hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id