Artikel

Pembagian Harta Gono Gini Untuk Isteri Kedua

Syarat Isteri Kedua Berhak atas Harta Gono Gini

Untuk menentukan hak isteri kedua atas harta gono gini, Anda harus memastikan keabsahan perkawinannya. Hukum mensyaratkan perkawinan sah menurut agama dan negara.

Pertama, isteri kedua harus membuktikan perkawinan sah menurut agama. Ia wajib menunjukkan bahwa ia melaksanakan perkawinan sesuai ajaran agamanya. Misalnya, isteri kedua beragama Islam harus melangsungkan akad nikah sesuai syariat Islam.

Selanjutnya, isteri kedua juga harus membuktikan perkawinan sah menurut negara. Ia wajib memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang diterbitkan pejabat berwenang.

Agar negara mencatat perkawinan poligami, suami harus lebih dulu mengajukan izin poligami ke pengadilan. Suami mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan sesuai domisili tempat tinggalnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Perkawinan.

Pasal 4 mewajibkan suami mengajukan permohonan izin apabila ingin beristri lebih dari satu. Pengadilan hanya memberikan izin apabila isteri pertama tidak menjalankan kewajiban, menderita penyakit berat, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, Pasal 5 mensyaratkan adanya persetujuan isteri, kemampuan ekonomi suami, serta jaminan sikap adil terhadap seluruh isteri dan anak.

Oleh karena itu, perkawinan isteri kedua tanpa izin pengadilan dan pencatatan negara tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya, isteri kedua tidak berhak atas harta gono gini.

Hak Isteri Kedua atas Harta Gono Gini

Apabila isteri kedua menikah secara sah menurut agama dan negara, hukum memberikan hak atas harta gono gini kepadanya.

Harta gono gini mencakup seluruh harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung. Hukum tidak membedakan siapa yang mencari atau atas nama siapa harta tersebut tercatat.

Dasar hukum harta gono gini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Pasal tersebut menegaskan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Selain itu, Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tanpa melihat nama pemiliknya.

Apabila terjadi perceraian, hukum membagi harta gono gini secara sama rata. Mantan suami dan mantan isteri masing-masing memperoleh setengah bagian.

Prinsip ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974, yang menegaskan pembagian harta bersama secara adil dan seimbang.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 97 KHI, yang memberikan hak seperdua harta bersama kepada janda atau duda cerai, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan.

Cara Membagi Harta Gono Gini Jika Suami Memiliki Dua Isteri

Dalam perkawinan poligami, hukum memisahkan harta gono gini setiap isteri. Setiap perkawinan memiliki perhitungan harta bersama sendiri.

Ketentuan ini tercantum secara tegas dalam Pasal 94 KHI. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta bersama dalam perkawinan poligami berdiri sendiri dan tidak saling bercampur.

Selain itu, hukum menghitung harta bersama sejak akad perkawinan masing-masing isteri berlangsung.

Dengan demikian, isteri kedua hanya berhak atas harta yang suami peroleh sejak tanggal perkawinan dengan dirinya hingga perkawinan berakhir.

Sebagai contoh, suami menikah dengan isteri pertama pada 18 Juni 1980. Kemudian, ia menikah dengan isteri kedua pada 16 Juli 2000. Harta yang diperoleh sejak 1980 hingga 2000 menjadi hak gono gini isteri pertama. Sementara itu, harta setelah 16 Juli 2000 menjadi dasar perhitungan gono gini isteri kedua.

Namun, hukum memberikan pengecualian dalam kondisi cerai mati. Pasal 96 ayat (1) KHI menyatakan bahwa pasangan yang hidup lebih lama berhak atas separuh harta bersama.

Ajukan Pembagian Harta Gono Gini Secara Hukum

Apabila Anda ingin mengajukan pembagian harta gono gini ke pengadilan, pastikan Anda memahami status perkawinan dan waktu perolehan harta.

Untuk konsultasi hukum lebih lanjut, silakan hubungi Legal Keluarga:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id