Artikel

Membedakan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dalam praktik hukum keluarga, masyarakat sering keliru memahami perbedaan antara pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak. Padahal, ketiga istilah tersebut memiliki makna, prosedur, dan akibat hukum yang berbeda. Oleh karena itu, setiap orang tua perlu memahami perbedaannya karena setiap peristiwa pencatatan tersebut menentukan status hukum anak terhadap orang tuanya, baik secara keperdataan maupun administratif.

Dengan memahami perbedaan ini, orang tua dapat menentukan mekanisme hukum yang tepat, sehingga status anak menjadi jelas dan terlindungi menurut hukum.

Pengangkatan anak mengalihkan tanggung jawab pengasuhan anak dari orang tua kandung atau wali sah kepada orang tua angkat. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pengangkatan anak harus didasarkan pada putusan atau penetapan pengadilan.

Artinya, setiap orang yang ingin menjadi orang tua angkat wajib mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak ke pengadilan sesuai dengan domisili pemohon. Melalui proses tersebut, pengadilan menilai kelayakan orang tua angkat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Setelah pengadilan mengabulkan permohonan, orang tua angkat wajib melaporkan pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) paling lambat 30 hari sejak pengadilan menerbitkan penetapan. Selanjutnya, pejabat Dukcapil mencatat pengangkatan anak dengan membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran anak.

Dalam praktik administrasi kependudukan, orang tua dapat mengajukan pengangkatan anak dalam dua bentuk, yaitu pengangkatan anak di wilayah Indonesia dan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Indonesia.

Berbeda dengan pengangkatan anak, pengakuan anak menegaskan hubungan hukum antara anak dan ayahnya. Dalam hal ini, seorang ayah mengakui anaknya yang lahir dari perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi orang tua belum mencatatkan perkawinan tersebut secara negara. Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa ayah hanya dapat melakukan pengakuan anak dengan persetujuan ibu kandung.

Agar pengakuan anak sah menurut hukum, orang tua harus memenuhi beberapa syarat utama. Pertama, anak lahir dari perkawinan yang sah menurut agama. Kedua, ayah membuat surat pengakuan anak. Ketiga, ibu kandung memberikan persetujuan tertulis atas pengakuan tersebut.

Setelah memenuhi syarat tersebut, orang tua wajib melaporkan pengakuan anak ke pejabat Dukcapil paling lambat 30 hari sejak ayah membuat surat pengakuan dan ibu menyetujuinya. Selanjutnya, Dukcapil mencatat pengakuan anak dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Namun, apabila anak lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama, seperti anak hasil perzinahan, orang tua tidak dapat menggunakan surat pengakuan ayah secara langsung. Dalam kondisi ini, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mewajibkan orang tua mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan. Setelah pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, Dukcapil mencatat pengakuan anak berdasarkan penetapan pengadilan.

Sementara itu, pengesahan anak mengesahkan status anak yang lahir dari perkawinan sah menurut agama, tetapi orang tua baru mencatatkan perkawinannya setelah anak lahir. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa orang tua hanya dapat mengajukan pengesahan anak setelah memperoleh akta perkawinan yang sah menurut negara.

Dengan demikian, sebelum mengajukan pengesahan anak, orang tua harus terlebih dahulu mencatatkan perkawinannya di instansi yang berwenang. Setelah memperoleh akta perkawinan, orang tua wajib melaporkan pengesahan anak ke Dukcapil paling lambat 30 hari sejak negara mencatat perkawinan tersebut.

Setelah menerima laporan, pejabat Dukcapil mencatat pengesahan anak dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Apabila anak lahir sebelum orang tua melangsungkan perkawinan sah, orang tua harus mengajukan permohonan pengesahan anak melalui penetapan pengadilan, sebagaimana Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengatur. Dalam kondisi ini, orang tua wajib memastikan perkawinannya telah sah menurut hukum agama dan negara sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Singkatnya, pengangkatan anak memindahkan tanggung jawab pengasuhan, pengakuan anak menegaskan hubungan hukum ayah dan anak, sedangkan pengesahan anak mengesahkan status anak setelah pencatatan perkawinan orang tua. Oleh karena itu, setiap orang tua perlu memahami perbedaan ketiganya agar tidak salah memilih prosedur hukum dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pengangkatan anak, pengakuan anak, atau pengesahan anak, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui WhatsApp 0813-8968-6009 atau email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?