Pertanyaan:
Saya sebagai isteri mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama. Pada sidang pertama, suami tidak hadir. Hakim kemudian menjelaskan bahwa apabila suami kembali tidak hadir pada sidang kedua, maka hakim akan tetap melanjutkan persidangan dan kemungkinan menjatuhkan putusan verstek. Lalu, apa yang dimaksud dengan putusan verstek?
Jawaban:
Dalam hukum acara perdata, verstek atau in absentia berarti hakim tetap memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat. Hakim menerapkan mekanisme ini setelah pengadilan memanggil tergugat secara patut dan sah, namun tergugat tetap tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa.
Dengan kata lain, ketidakhadiran tergugat tidak menghentikan proses persidangan. Sebaliknya, pengadilan tetap menjamin kepastian hukum bagi penggugat.
Dasar Hukum Putusan Verstek
Hukum acara perdata mengatur putusan verstek secara tegas dalam Pasal 125 HIR. Ketentuan ini memberi wewenang kepada hakim untuk menerima dan memutus gugatan tanpa kehadiran tergugat, sepanjang pengadilan telah memanggil tergugat secara sah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek apabila:
- tergugat tidak hadir sama sekali meskipun pengadilan telah memanggilnya secara patut;
- tergugat tidak menunjuk wakil atau kuasa hukum untuk hadir;
- gugatan tidak bertentangan dengan hukum dan memiliki dasar yang jelas.
Dalam kondisi ini, hakim dapat:
- mengabulkan gugatan seluruhnya,
- mengabulkan sebagian gugatan, atau
- menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan Verstek dalam Perkara Perceraian
Dalam praktik perceraian, putusan verstek sering terjadi. Banyak tergugat memilih tidak hadir, baik karena menolak perceraian maupun karena mengabaikan panggilan pengadilan.
Pada umumnya, apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama, hakim menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang. Selanjutnya, apabila tergugat kembali tidak hadir pada sidang kedua, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara secara verstek.
Pada tahap ini, hakim akan:
- memeriksa bukti tertulis dari penggugat,
- mendengarkan keterangan saksi,
- menilai alasan perceraian.
Setelah itu, hakim dapat langsung menjatuhkan putusan pada hari yang sama apabila seluruh alat bukti telah lengkap dan meyakinkan.
Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek Perceraian
Meskipun hakim menjatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan hak perlindungan bagi tergugat. Oleh karena itu, tergugat atau termohon berhak mengajukan perlawanan (verzet).
Perlawanan atau verzet merupakan upaya hukum khusus untuk menentang putusan verstek. Melalui verzet, tergugat dapat menyampaikan keberatan dan pembelaan yang sebelumnya tidak ia sampaikan di persidangan.
Tergugat harus mengajukan verzet dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengadilan memberitahukan putusan verstek kepadanya. Dalam permohonan tersebut, tergugat wajib menyusun surat perlawanan yang memuat alasan-alasan keberatan secara jelas dan terperinci.
Apabila tergugat tidak mengajukan verzet dalam jangka waktu tersebut, maka putusan verstek berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Akibatnya, pengadilan dapat langsung melaksanakan putusan tersebut.
Perlu Anda pahami, verzet bukan gugatan baru. Sebaliknya, verzet berfungsi sebagai jawaban tergugat yang diajukan setelah putusan verstek dijatuhkan.
Kesimpulan
Putusan verstek dalam gugatan perceraian memungkinkan pengadilan tetap menyelesaikan perkara meskipun tergugat tidak hadir. Namun, hukum tetap memberi ruang keadilan dengan menyediakan mekanisme perlawanan (verzet) bagi tergugat. Oleh karena itu, setiap pihak perlu memahami konsekuensi ketidakhadiran di persidangan agar tidak kehilangan hak hukumnya.
Konsultasi Gugatan Cerai dan Verzet
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan cerai, putusan verstek, atau permohonan verzet (perlawanan) di pengadilan, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda memahami prosedur dan menentukan langkah hukum yang tepat sesuai kondisi perkara Anda.