Pertanyaan
Saya menikah dengan seorang duda yang telah bercerai dengan isteri pertamanya. Dari perkawinan pertama tersebut, suami saya memiliki satu orang anak laki-laki. Selanjutnya, dari perkawinan saya dengan suami, kami memiliki satu orang anak perempuan. Saat ini, suami saya telah meninggal dunia. Oleh karena itu, saya ingin mengetahui apakah saya sebagai isteri kedua dan anak saya memiliki hak warisan.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan kepada Tim Legal Keluarga. Karena Anda tidak menyebutkan agama, maka pembahasan ini menggunakan hukum waris Islam.
Keabsahan Perkawinan Isteri Kedua
Pertama, hukum harus memastikan keabsahan perkawinan Anda dengan almarhum suami. Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa hukum mengakui perkawinan apabila agama melaksanakannya secara sah dan negara mencatatkannya secara resmi.
Oleh karena itu, apabila Anda menikah secara Islam dan mencatatkan perkawinan di KUA hingga memiliki Buku Nikah, maka hukum mengakui status Anda sebagai isteri sah. Dengan demikian, Anda berhak atas bagian warisan dari almarhum suami.
Menentukan Ahli Waris yang Berhak
Selanjutnya, hukum harus menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) membagi ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Ahli waris berdasarkan hubungan darah meliputi anak laki-laki dan anak perempuan. Selain itu, ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan meliputi janda.
Karena Anda tidak menyebutkan keberadaan orang tua almarhum, maka pembahasan ini mengasumsikan bahwa ayah dan ibu almarhum telah meninggal dunia. Dengan asumsi tersebut, ahli waris yang berhak menerima warisan adalah:
- Isteri pertama
- Satu orang anak laki-laki dari isteri pertama
- Isteri kedua
- Satu orang anak perempuan dari isteri kedua
Memisahkan Harta Bersama Setiap Perkawinan
Sebelum membagi warisan, hukum harus terlebih dahulu memisahkan harta bersama (harta gono gini) dari masing-masing perkawinan. Pasal 94 KHI menegaskan bahwa harta bersama dari perkawinan dengan lebih dari satu isteri bersifat terpisah dan berdiri sendiri.
Dengan demikian, hukum menghitung harta bersama berdasarkan waktu berlangsungnya masing-masing perkawinan.
Contoh Perhitungan Harta Bersama dan Warisan
Sebagai ilustrasi, perhatikan contoh berikut:
- Isteri pertama menikah dengan almarhum suami sejak 1 Maret 1998 hingga bercerai pada 14 Juli 2005.
- Isteri kedua menikah dengan almarhum suami sejak 1 Desember 2005 hingga almarhum meninggal pada 15 Juli 2020.
Pembagian untuk Isteri Pertama
Seluruh harta yang suami peroleh selama perkawinan pertama, yaitu sejak 1 Maret 1998 hingga 14 Juli 2005, menjadi harta bersama isteri pertama dan suami.
Dari harta tersebut, isteri pertama menerima ½ bagian sebagai hak harta bersama. Selanjutnya, ½ bagian sisanya menjadi harta almarhum yang masuk dalam harta warisan.
Bagian warisan tersebut kemudian dibagikan kepada ahli waris, yaitu isteri pertama, anak laki-laki dari isteri pertama, dan anak perempuan dari isteri kedua.
Pembagian untuk Isteri Kedua
Seluruh harta yang suami peroleh selama perkawinan kedua, yaitu sejak 1 Desember 2005 hingga 15 Juli 2020, menjadi harta bersama isteri kedua dan suami.
Dari harta tersebut, isteri kedua menerima ½ bagian sebagai hak harta bersama. Selanjutnya, ½ bagian sisanya menjadi harta almarhum yang masuk dalam harta warisan.
Bagian warisan tersebut kemudian dibagikan kepada ahli waris, yaitu isteri kedua, anak perempuan dari isteri kedua, dan anak laki-laki dari isteri pertama.
Kesimpulan
Berdasarkan hukum waris Islam dan ketentuan KHI, isteri kedua dan anaknya tetap memiliki hak warisan selama perkawinan sah dan tercatat. Namun, hukum terlebih dahulu memisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan sebelum membagi harta warisan kepada seluruh ahli waris.
Oleh karena itu, pembagian warisan dalam kasus ini memerlukan ketelitian agar setiap ahli waris menerima haknya secara adil dan sesuai hukum.
Konsultasi Waris Islam
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian warisan, hak waris isteri kedua, atau pengajuan gugatan waris di Pengadilan Agama, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id