Artikel

Bila Mantan Suami Tidak Memberi Nafkah ke Anak Sesuai Putusan

Permasalahan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan

Banyak mantan isteri menghadapi masalah yang sama. Pengadilan sudah mewajibkan mantan suami memberi nafkah anak. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut sering tidak dijalankan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting. Apa langkah hukum yang bisa dilakukan jika mantan suami mengabaikan putusan pengadilan?

Untuk menjawab hal ini, Anda perlu memahami mekanisme hukum yang tersedia.

Upaya Hukum Secara Umum

Secara umum, hukum mengenal tiga upaya hukum utama, yaitu:

  1. Somasi (teguran)
  2. Gugatan perdata ke pengadilan
  3. Laporan pidana ke polisi

Namun, dalam kasus nafkah anak yang sudah diputus pengadilan, pendekatan upaya hukum yang digunakan sedikit berbeda.

Permohonan Eksekusi Putusan Pengadilan

bila mantan suami tidak menjalankan putusan, Anda dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 196 dan 197 HIR.

Dalam praktiknya, Anda sebagai ibu dari anak dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri).

Selanjutnya, pengadilan akan memproses permohonan tersebut.

Tahapan Aanmaning (Teguran)

Setelah menerima permohonan, Ketua Pengadilan akan memanggil mantan suami. Proses ini dikenal sebagai aanmaning atau teguran.

Melalui aanmaning, pengadilan memerintahkan pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

Biasanya, pengadilan memberikan kesempatan beberapa kali. Namun, jika mantan suami tetap tidak patuh, pengadilan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu EKSEKUSI PAKSA.

Kendala Eksekusi Paksa terkait Nafkah Anak

Secara teori, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa. Akan tetapi, dalam praktik, eksekusi nafkah anak menghadapi kendala serius.

Berbeda dengan putusan harta gono-gini. Dalam putusan mengenai nafkah anak, objek tertentu yang dapat diseksusi seperti asset tidak disebutkan sehingga tidak dapat dieksekusi secara langsung. Oleh karena itu, eksekusi paksa oleh pengadilan menjadi sulit untuk dilakukan.

Selain itu, hingga saat ini belum ada aturan yang secara jelas mengatur mekanisme eksekusi paksa untuk kewajiban nafkah anak.

Akibatnya, putusan pengadilan sering sulit dilaksanakan secara efektif.

Alternatif: Mencari Aset untuk Dieksekusi

Dalam praktik, beberapa pihak mencoba mencari aset milik mantan suami. Setelah itu, aset tersebut diajukan sebagai objek eksekusi.

Namun, cara ini memiliki risiko, yaitu :

  1. Hukum tidak secara tegas mengatur mekanisme ini, dan
  2. Pengadilan biasanya hanya mengeksekusi objek yang disebut dalam putusan.

Sementara itu, putusan nafkah anak umumnya hanya mencantumkan jumlah kewajiban tanpa menyebut aset tertentu.

Dengan demikian, cara ini sering tidak berhasil.

Perbandingan dengan Praktik di Luar Negeri

Di beberapa negara, sistem hukum sudah lebih maju. Negara dapat langsung memotong gaji ayah yang tidak membayar nafkah anak.

Selain itu, perusahaan tempat bekerja juga dapat memberikan sanksi administratif.

Sayangnya, mekanisme seperti ini belum berlaku di Indonesia.

Upaya Hukum Pidana: Penelantaran Keluarga

Karena mekanisme perdata sering tidak efektif, banyak pihak mempertimbangkan jalur pidana.

Dalam hal ini, mantan isteri dapat melaporkan mantan suami atas dugaan penelantaran keluarga.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang itinya terdapat ancaman 3 (tiga) tahun penjara dan mendapatkan sanksi denda Rp.15 Juta pihak-pihak yang melakukan penelantaran terhadap keluarga.

Dilema Upaya Hukum yang Ditempuh

Meskipun tersedia jalur pidana, banyak pihak menghadapi dilema.

Di satu sisi, laporan pidana dapat memberikan tekanan kepada mantan suami. Namun, di sisi lain, proses pidana membutuhkan waktu dan energi.

Selain itu, muncul pertanyaan penting. bila mantan suami dipenjara, bagaimana ia dapat memberikan nafkah kepada anak?

Belum lagi, tidak semua mantan pasangan ingin melaporkan secara pidana karena alasan psikologis maupun hubungan keluarga.

Kesimpulan

Secara hukum, Anda dapat menempuh beberapa langkah bila mantan suami tidak memberi nafkah anak:

  1. Mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
  2. Mencoba mencari aset untuk dieksekusi.
  3. Melaporkan ke polisi atas dasar penelantaran keluarga.

Namun, dalam praktik, setiap langkah memiliki kendala masing-masing.

Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan strategi yang paling efektif sesuai kondisi kasus.

Konsultasi Hukum Nafkah Anak

Jika Anda mengalami masalah serupa, Anda sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu. Dengan konsultasi, Anda dapat menentukan langkah hukum yang tepat.

Legal Keluarga siap membantu Anda dalam menangani masalah nafkah anak pasca perceraian.

Hubungi kami:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?