Artikel

Mengajukan Gugatan Cerai Bisa Sesuai Domisili Istri?

Banyak orang bertanya apakah mengajukan gugatan cerai bisa sesuai domisili istri. Pertanyaan ini sering muncul karena suami dan istri terkadang sudah tidak tinggal bersama atau memiliki alamat KTP yang berbeda dengan tempat tinggal saat ini.

Pada dasarnya, penentuan pengadilan yang berwenang menangani perkara perceraian tidak selalu sama antara pasangan yang beragama Islam dan pasangan non-Muslim. Selain itu, hukum menetapkan bahwa dasar pengajuan perkara adalah domisili atau tempat tinggal sebenarnya, bukan sekadar alamat yang tercantum dalam KTP.

Lalu, bagaimana aturan hukumnya?

Gugatan Cerai bagi Pasangan Beragama Islam

Bagi pasangan yang beragama Islam, Pengadilan Agama memeriksa perkara perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Cerai Gugat oleh Istri

Jika istri mengajukan gugatan cerai (cerai gugat), ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggalnya sebagai penggugat.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:

“Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Artinya, pada prinsipnya istri berhak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama sesuai domisilinya.

Cerai Talak oleh Suami

Jika suami mengajukan cerai talak, ia harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal istri sebagai termohon.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.”

Dengan demikian, baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengacu pada domisili istri, baik sebagai penggugat maupun sebagai termohon.

Hal ini membedakan perkara perceraian di Pengadilan Agama dengan perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri.

Bagaimana dengan Perceraian Non-Muslim?

Bagi pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri menangani perkara perceraian.

Selain mengikuti ketentuan umum hukum acara perdata, proses ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Dasar Hukum Pengajuan Gugatan

Dalam konteks perceraian, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan:

“Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”

Artinya, pihak yang mengajukan gugatan harus mengajukannya berdasarkan domisili pihak tergugat.

Contoh Penerapan

Sebagai contoh:

  1. jika istri menggugat cerai suami, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup domisili suami sebagai tergugat;
  2. jika suami menjadi penggugat, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang mencakup domisili istri sebagai tergugat.

Dengan demikian, dalam perkara perceraian non-Muslim, domisili tergugat menjadi patokan utama, bukan domisili penggugat.

Apakah Menggunakan Alamat KTP atau Domisili?

Banyak orang mengira bahwa mereka harus mengajukan gugatan cerai sesuai alamat yang tercantum pada KTP.

Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.

Dalam praktik peradilan, pengadilan menggunakan domisili atau tempat tinggal sebenarnya sebagai dasar, bukan sekadar alamat pada KTP.

Oleh karena itu, jika alamat pada KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini, maka pihak yang mengajukan gugatan harus menggunakan alamat domisili.

Sebagai contoh, seseorang mungkin masih memiliki KTP Jakarta, tetapi sudah tinggal tetap di Depok selama beberapa tahun. Dalam kondisi tersebut, ia dapat mengajukan gugatan dan menentukan kompetensi pengadilan berdasarkan domisili di Depok, selama ia dapat membuktikannya.

Mengapa Domisili Menjadi Sangat Penting?

Domisili tidak hanya menentukan kewenangan pengadilan, tetapi juga memengaruhi proses pemanggilan para pihak.

Setelah seseorang mendaftarkan gugatan, pengadilan akan mengirimkan surat panggilan sidang kepada tergugat atau termohon.

Jika alamat yang dicantumkan tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya sehingga surat panggilan tidak sampai, proses persidangan bisa terhambat atau tertunda. Pengadilan harus memastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah menurut hukum.

Oleh karena itu, setiap pihak harus mencantumkan alamat domisili yang benar dan terbaru saat mengajukan gugatan perceraian.

Kesimpulan

Mengajukan gugatan cerai bisa sesuai domisili istri, tetapi ketentuannya bergantung pada agama para pihak.

Bagi pasangan yang beragama Islam, baik cerai gugat oleh istri maupun cerai talak oleh suami pada prinsipnya diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup domisili istri, sesuai Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama.

Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim yang bercerai di Pengadilan Negeri, pihak yang mengajukan gugatan harus mengajukannya berdasarkan domisili pihak tergugat, sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Selain itu, setiap pihak perlu memahami bahwa domisili atau tempat tinggal sebenarnya menjadi dasar penentuan pengadilan, bukan sekadar alamat pada KTP. Hal ini penting karena pengadilan akan mengirimkan seluruh surat panggilan ke alamat domisili agar proses persidangan berjalan sah dan lancar.

Jika Anda masih ragu menentukan pengadilan yang berwenang atau membutuhkan pendampingan dalam mengajukan gugatan cerai, tim advokat Legal Keluarga siap membantu Anda mulai dari konsultasi hingga proses persidangan.

Legal Keluarga

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?