Logo Legal Keluarga

Artikel

Harta Gono-Gini Dibagi Setelah Suami Istri Cerai ?

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan isteri. Selain itu, perceraian sering menimbulkan persoalan mengenai pembagian harta yang mereka peroleh selama perkawinan.

Pada prinsipnya, harta gono-gini setelah cerai tetap menjadi hak kedua pihak. Namun, suami dan isteri tidak selalu harus membagi seluruh aset yang mereka miliki.

Karena itu, mereka perlu membedakan lebih dahulu antara harta bersama dan harta pribadi.

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Masyarakat mengenal harta bersama dengan istilah harta gono-gini.

Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Artinya, suami dan isteri pada prinsipnya memiliki harta yang mereka peroleh selama perkawinan secara bersama.

Misalnya, pasangan membeli rumah, kendaraan, atau membangun tabungan setelah menikah. Karena itu, aset tersebut dapat masuk sebagai harta bersama meskipun dokumen kepemilikan hanya mencantumkan nama salah satu pihak.

Apa Saja yang Termasuk Harta Bersama?

Harta bersama umumnya mencakup aset yang suami atau isteri peroleh melalui usaha selama perkawinan.

Contohnya:

  1. rumah yang pasangan beli setelah menikah;
  2. kendaraan yang pasangan beli selama perkawinan;
  3. tabungan dari penghasilan;
  4. deposito;
  5. investasi; dan
  6. usaha yang berkembang selama perkawinan.

Namun, waktu perolehan saja tidak selalu menentukan status aset.

Karena itu, pengadilan juga dapat melihat sumber dana, asal kepemilikan, dan perjanjian perkawinan.

Apa yang Tidak Termasuk Harta Gono-Gini?

Tidak semua aset masuk sebagai harta bersama.

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Karena itu, beberapa jenis harta pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi, seperti:

  1. harta yang seseorang miliki sebelum menikah;
  2. warisan;
  3. hibah pribadi; dan
  4. hadiah yang khusus seseorang terima.

Dengan demikian, pasangan perlu menelusuri asal-usul setiap aset sebelum membaginya.

Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam

Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam juga mengenal harta bersama.

Pasal 85 KHI menyatakan:

“Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.”

Selain itu, Pasal 86 ayat (1) KHI menyatakan:

“Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.”

Kemudian, Pasal 86 ayat (2) menegaskan hak masing-masing pihak atas harta pribadinya.

Karena itu, perkawinan tidak otomatis mengubah warisan, hibah, atau harta bawaan menjadi harta bersama.

Apakah Harta Gono-Gini Dibagi Setelah Suami Istri Cerai?

Ya. Setelah perceraian, mantan suami atau mantan isteri dapat meminta pembagian harta bersama.

Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan:

“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”

Sementara itu, untuk pasangan Muslim, Pasal 97 KHI menyatakan:

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Dengan demikian, pasangan Muslim pada prinsipnya dapat meminta masing-masing 1/2 bagian dari harta bersama.

Namun, pihak tetap perlu membuktikan bahwa aset tersebut memang termasuk harta bersama.

Apakah Harta Gono-Gini Selalu Dibagi 50:50?

Tidak selalu.

Untuk pasangan Muslim, Pasal 97 KHI memberikan pedoman masing-masing setengah bagian sepanjang perjanjian perkawinan tidak menentukan lain.

Namun, setiap sengketa tetap bergantung pada fakta dan dasar hukum yang berlaku.

Selain itu, perjanjian perkawinan dapat mengubah pola penguasaan dan pembagian harta.

Karena itu, pihak perlu memeriksa dokumen perkawinan serta asal-usul aset terlebih dahulu.

Bagaimana Cara Membagi Harta Gono-Gini?

Suami dan isteri dapat menempuh dua cara.

Pertama, mereka dapat mencapai kesepakatan sendiri. Misalnya, suami mengambil rumah, sedangkan isteri menerima aset lain dengan nilai yang seimbang.

Selain itu, mereka dapat menuangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian tertulis untuk mengurangi potensi sengketa.

Kedua, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan jika musyawarah gagal.

Apakah Gugatan Harta Bersama Bisa Digabung dengan Perceraian?

Mekanismenya berbeda antara perkara Muslim dan non-Muslim.

Untuk pasangan Muslim, Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama memungkinkan pihak menggabungkan gugatan harta bersama dengan perkara perceraian.

Namun, penggabungan bukan selalu pilihan terbaik. Dalam beberapa perkara, gugatan harta bersama dapat membuat proses perceraian menjadi lebih panjang.

Sementara itu, dalam praktik perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri, pihak umumnya mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah setelah perceraian selesai.

Karena itu, strategi gugatan perlu menyesuaikan agama para pihak dan pengadilan yang berwenang.

Anda dapat membaca pembahasan mengenai harta gono-gini setelah perceraian.

Apakah Utang Juga Masuk Perhitungan?

Bisa. Jika suami dan isteri membuat utang untuk kepentingan keluarga atau untuk memperoleh aset bersama, pengadilan dapat mempertimbangkan utang tersebut.

Misalnya, pasangan membeli rumah melalui KPR selama perkawinan.

Dalam kondisi tersebut, pengadilan perlu melihat nilai aset sekaligus kewajiban kepada bank.

Karena itu, pihak sebaiknya menyiapkan dokumen mengenai utang, cicilan, dan tujuan penggunaan dana.

Bagaimana Jika Harta Atas Nama Salah Satu Pihak?

Nama pada sertifikat atau dokumen kepemilikan tidak selalu menentukan status harta.

Misalnya, sertifikat rumah hanya memakai nama suami. Namun, pasangan membeli rumah tersebut setelah menikah dengan penghasilan selama perkawinan.

Dalam kondisi tersebut, isteri tetap dapat meminta pengadilan mengakui rumah sebagai harta bersama.

Karena itu, pihak perlu melihat waktu dan sumber perolehan aset.

Anda juga dapat membaca artikel harta gono-gini atas nama suami untuk memahami prinsip tersebut.

Kesimpulan

Harta gono-gini setelah cerai pada prinsipnya tetap menjadi hak suami dan isteri sesuai ketentuan hukum.

Namun, mereka tidak membagi seluruh aset secara otomatis. Pertama, mereka harus menentukan mana harta bersama dan mana harta pribadi.

Selain itu, perjanjian perkawinan, asal-usul aset, warisan, hibah, serta utang dapat memengaruhi hasil pembagian.

Karena itu, mantan suami atau mantan isteri sebaiknya memeriksa seluruh dokumen aset sebelum membuat kesepakatan atau mengajukan gugatan.

Konsultasi Pembagian Harta Gono-Gini

Legal Keluarga membantu klien menangani sengketa harta gono-gini setelah cerai, baik melalui negosiasi maupun gugatan di pengadilan.

Selain itu, kami dapat membantu memeriksa dokumen aset, menentukan status harta, dan menyusun strategi perkara.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?