Pengertian Harta Gono-Gini dan Dasar Hukumnya
Harta gono gini non muslim merupakan harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan. Pada prinsipnya, hukum tidak hanya melihat siapa yang mencari penghasilan atau siapa yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Karena itu, rumah, apartemen, kendaraan, tabungan, atau aset lain dapat menjadi harta bersama jika pasangan memperolehnya selama perkawinan. Namun, keluarga tetap perlu melihat asal-usul harta dan perjanjian perkawinan yang mungkin pernah mereka buat.
Dasar hukumnya terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35 ayat (1):
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Selain itu, Pasal 36 ayat (1) menyatakan:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Dengan demikian, suami dan isteri pada prinsipnya mempunyai kepentingan yang sama terhadap harta bersama.
Pembagian Harta Gono Gini Non Muslim
Dalam sengketa harta gono gini non muslim, pengadilan akan lebih dahulu menentukan aset mana yang termasuk harta bersama.
Selanjutnya, hakim akan melihat waktu perolehan aset, asal dana, serta ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.
Dalam praktik hukum perdata, para pihak sering meminta pembagian masing-masing 1/2 bagian.
Salah satu dasar yang sering menjadi rujukan yaitu Pasal 128 KUHPerdata:
“Setelah bubarnya persatuan, maka harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka masing-masing, tanpa memperhatikan dari pihak mana barang-barang itu diperoleh.”
Anda dapat melihat naskah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui JDIH Mahkamah Agung.
Karena itu, dalam kondisi yang memenuhi ketentuan tersebut, suami dan isteri dapat meminta bagian yang sama.
Apakah Nama Suami atau Isteri Menentukan Harta Bersama?
Tidak selalu.
Misalnya, sertifikat rumah hanya mencantumkan nama suami. Namun, pasangan membeli rumah tersebut setelah menikah.
Dalam kondisi seperti itu, isteri tetap dapat meminta pengadilan memasukkan rumah tersebut sebagai harta gono gini non muslim.
Hal yang sama dapat berlaku untuk mobil, apartemen, deposito, saham, atau aset lainnya.
Karena itu, nama dalam dokumen bukan satu-satunya faktor. Pengadilan juga akan melihat kapan dan bagaimana pasangan memperoleh aset tersebut.
Anda juga dapat membaca pembahasan mengenai harta gono gini atas nama suami untuk memahami prinsip harta bersama.
Harta Apa yang Tidak Termasuk Harta Gono Gini?
Tidak semua harta menjadi harta bersama.
Pada prinsipnya, harta yang seseorang miliki sebelum menikah tetap menjadi harta pribadi.
Selain itu, harta dari warisan atau hibah pribadi juga tidak otomatis menjadi harta bersama.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, pihak perlu memisahkan:
- harta yang ada sebelum menikah;
- harta yang diperoleh selama perkawinan;
- harta dari warisan;
- harta dari hibah; dan
- harta yang tunduk pada perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, objek gugatan menjadi lebih jelas.
Kapan Harta Gono Gini Non Muslim Dapat Digugat?
Dalam praktik perceraian non-Muslim, pembagian harta bersama umumnya diajukan melalui gugatan tersendiri setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 913 K/Sip/1982 antara lain memuat kaidah bahwa gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan.
Selain itu, Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 juga menyatakan bahwa tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Karena itu, dalam praktik Pengadilan Negeri, pihak biasanya menyelesaikan perceraian terlebih dahulu.
Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap, barulah pihak mengajukan gugatan pembagian harta gono gini non muslim.
Untuk memahami proses cerainya, Anda dapat membaca Cara Mengurus Perceraian Non-Muslim di Pengadilan Negeri.
Syarat Menggugat Harta Gono Gini Non Muslim
Pihak yang ingin mengajukan gugatan perlu memastikan beberapa hal.
Pertama, aset harus mempunyai hubungan dengan masa perkawinan.
Kedua, pihak perlu menyiapkan bukti kepemilikan dan waktu perolehan aset.
Selain itu, beberapa kondisi berikut perlu mendapat perhatian:
- tidak ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta;
- pasangan memperoleh aset selama perkawinan;
- aset bukan berasal dari warisan atau hibah pribadi;
- pihak dapat membuktikan keberadaan aset; dan
- status aset terhadap pihak ketiga sudah jelas.
Karena itu, sertifikat, AJB, BPKB, rekening koran, bukti pembayaran, dan dokumen lain dapat membantu pembuktian.
Bagaimana Jika Rumah Masih KPR?
Rumah yang masih menjadi jaminan bank memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Misalnya, suami dan isteri membeli rumah selama perkawinan melalui fasilitas KPR.
Dalam kondisi tersebut, pihak perlu melihat nilai yang sudah pasangan bayarkan serta sisa kewajiban kepada bank.
Selain itu, hak bank sebagai pihak ketiga tetap perlu mendapat perlindungan.
Karena itu, pengadilan perlu melihat kondisi utang dan status jaminan sebelum menentukan pembagian.
Bagaimana Jika Aset Sudah Dijual Suami atau Isteri?
Masalah dapat menjadi lebih rumit jika salah satu pihak mengalihkan aset tanpa persetujuan pasangan.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan perlu menelusuri transaksi dan dokumen pengalihan.
Selain itu, pihak dapat meminta pengadilan menilai apakah transaksi tersebut melanggar hak atas harta bersama.
Dengan demikian, bukti transaksi menjadi sangat penting.
Kesimpulan
Harta gono gini non muslim pada prinsipnya mencakup harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan.
Karena itu, nama pada sertifikat atau dokumen kepemilikan tidak selalu menentukan status harta.
Selain itu, pasangan perlu memisahkan harta bersama dari harta bawaan, hibah, dan warisan.
Dalam praktik Pengadilan Negeri, pihak umumnya mengajukan gugatan pembagian setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pihak yang ingin menuntut harta gono gini non muslim perlu menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti waktu perolehan, serta informasi mengenai asal aset.
Konsultasi Harta Gono Gini Non Muslim
Legal Keluarga membantu klien dalam sengketa harta gono gini non muslim, perceraian, dan pembagian harta bersama.
Selain itu, kami dapat membantu memeriksa dokumen aset, menyusun gugatan, serta mendampingi proses persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai harta gono gini non muslim, silakan hubungi:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


