Artikel

Pembagian Harta Gono-Gini Perceraian Non-Muslim

Pengertian Harta Gono-Gini dan Dasar Hukumnya

Harta gono-gini adalah seluruh harta yang suami dan istri peroleh selama masa perkawinan berlangsung. Dalam hukum pembagian harta gono-gini perceraian non-Muslim, hukum tidak melihat siapa yang menghasilkan harta tersebut, karena hukum menganggapnya sebagai milik bersama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur dasar hukum harta gono-gini, khususnya dalam Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Selain itu, Pasal 36 ayat (1) juga menegaskan:

“Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Artinya, setiap harta yang suami dan istri peroleh setelah menikah otomatis menjadi harta bersama, kecuali mereka membuat perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya.

Pembagian Harta Gono-Gini Non-Muslim Dibagi Dua

Dalam praktik hukum perdata bagi non-Muslim, hakim pada umumnya membagi harta gono-gini secara sama rata, yaitu masing-masing pihak memperoleh 1/2 bagian.

Ketentuan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 128 yang berbunyi:

“Setelah bubarnya persatuan, maka harta bersama dibagi dua antara suami dan istri atau antara para ahli waris mereka masing-masing, tanpa memperhatikan dari pihak mana barang-barang itu diperoleh.”

Dengan demikian, hukum secara tegas menetapkan bahwa suami dan istri masing-masing berhak atas setengah bagian dari harta bersama.

Harta Gono-Gini Non-Muslim Hanya Bisa Dituntut Setelah Perceraian

Dalam praktik hukum, Anda hanya dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini perceraian non-Muslim setelah putusan perceraian memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain:

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 913 K/Sip/1982, tanggal 21 Mei 1983, yang menyatakan:

“Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan.”

Selain itu, terdapat pula:

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1020 K/Pdt/1986, tanggal 29 September 1987, yang menyatakan:

“….demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.”

Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa Anda harus mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini secara terpisah setelah perceraian selesai.

Syarat Menggugat Harta Gono-Gini Agar Dikabulkan

Agar pengadilan mengabulkan gugatan pembagian harta gono-gini perceraian non-Muslim, Anda perlu memastikan beberapa hal berikut:

  1. Tidak ada perjanjian perkawinan
    Jika suami dan istri membuat perjanjian pisah harta, maka hukum tidak menganggap harta tersebut sebagai harta bersama.
  2. Harta diperoleh setelah menikah
    Harta yang suami atau istri miliki sebelum menikah tidak termasuk harta gono-gini.
  3. Objek harta masih ada
    Pengadilan hanya membagi harta yang masih ada atau yang dapat Anda buktikan keberadaannya.
  4. Harta tidak dalam jaminan pihak ketiga (misalnya KPR)
    Jika harta masih menjadi jaminan bank atau pihak lain, kondisi ini dapat mempersulit proses pembagian.
  5. Bukan berasal dari warisan atau hibah
    Harta yang seseorang terima dari warisan atau hibah tetap menjadi milik pribadi.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat meningkatkan peluang agar pengadilan mengabulkan gugatan pembagian harta gono-gini.

Kesimpulan

Harta gono-gini mencakup seluruh harta yang suami dan istri peroleh selama perkawinan dan hukum menetapkannya sebagai milik bersama. Dalam pembagian harta gono-gini perceraian non-Muslim, hakim pada umumnya membagi harta tersebut secara sama rata, yaitu masing-masing memperoleh setengah bagian.

Namun, Anda harus memahami bahwa Anda hanya dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini setelah perceraian berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa objek harta memenuhi syarat hukum agar pengadilan dapat mengabulkan gugatan tersebut.

Konsultasi Hukum Keluarga

Jika Anda menghadapi persoalan pembagian harta gono-gini perceraian non-Muslim, segera konsultasikan dengan ahli hukum keluarga agar Anda dapat mengambil langkah yang tepat.

Legal Keluarga siap membantu Anda memahami hak dan strategi hukum terbaik.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?