Pengajuan gugatan harta bersama berbeda antara pasangan Muslim dan non-Muslim. Pasangan Muslim dapat mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan perkara perceraian atau setelah perceraian selesai. Sementara itu, pasangan non-Muslim pada umumnya mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perbedaan tersebut penting Anda pahami sebelum menentukan langkah hukum. Kesalahan dalam menentukan waktu dan cara mengajukan gugatan dapat membuat proses penyelesaian harta bersama menjadi lebih panjang.
Lalu, kapan gugatan harta bersama dapat diajukan?
Apa Itu Harta Bersama?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menggunakan istilah harta bersama. Masyarakat juga sering menyebutnya sebagai harta gono-gini.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Dengan demikian, pada prinsipnya harta yang suami atau istri peroleh selama perkawinan masuk ke dalam harta bersama. Namun, pengadilan tetap perlu memeriksa asal-usul dan waktu perolehan setiap aset.
Selain itu, keberadaan perjanjian perkawinan juga dapat memengaruhi status harta suami dan istri.
Anda dapat membaca pembahasan lebih lengkap mengenai jenis aset dan mekanisme pembagiannya dalam artikel Hukum Pembagian Harta Gono Gini di Indonesia.
Sebagai dasar hukum, Anda juga dapat membaca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/
Gugatan Harta Bersama bagi Pasangan Muslim
Pasangan Muslim mengajukan sengketa harta bersama ke Pengadilan Agama.
Hukum memberikan dua pilihan waktu kepada pasangan Muslim. Mereka dapat menggabungkan gugatan harta bersama dengan perkara perceraian atau mengajukannya setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur:
“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Artinya, suami atau istri tidak selalu harus menunggu perceraian selesai untuk mempersoalkan harta bersama di Pengadilan Agama.
Mengajukan Harta Bersama Bersamaan dengan Perceraian
Suami atau istri dapat memasukkan tuntutan pembagian harta bersama ke dalam perkara perceraian apabila objek hartanya sudah jelas.
Pilihan ini dapat memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- menghemat waktu karena para pihak tidak perlu mengajukan dua perkara secara berurutan;
- mengurangi biaya untuk mengajukan perkara baru;
- memberikan kepastian terhadap status harta lebih cepat; dan
- mengurangi risiko munculnya sengketa baru setelah perceraian selesai.
Namun, para pihak tetap perlu mempertimbangkan kondisi setiap perkara.
Apabila jumlah aset sangat banyak, bukti kepemilikan belum lengkap, atau pihak ketiga ikut menguasai aset, pembahasan harta bersama dapat membuat proses perceraian berlangsung lebih lama.
Karena itu, sebelum menggabungkan kedua tuntutan tersebut, sebaiknya identifikasi terlebih dahulu seluruh objek harta dan bukti kepemilikannya.
Mengajukan Gugatan Harta Bersama Setelah Perceraian
Pasangan Muslim juga dapat menyelesaikan perceraian terlebih dahulu. Setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, mantan suami atau mantan istri dapat mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah.
Pilihan ini dapat menjadi pertimbangan apabila:
- para pihak ingin memprioritaskan penyelesaian perceraian;
- suami dan istri masih mencoba mencapai kesepakatan mengenai aset;
- salah satu pihak belum mengetahui seluruh objek harta bersama;
- para pihak masih mengumpulkan dokumen kepemilikan aset; atau
- sengketa mengenai aset membutuhkan pemeriksaan yang lebih kompleks.
Dengan demikian, pasangan Muslim mempunyai pilihan untuk menentukan waktu pengajuan gugatan sesuai kondisi perkaranya.
Baca juga: Harta Gono-Gini: Pengertian, Objek & Pembagian Pasca Cerai.
Gugatan Harta Bersama bagi Pasangan Non-Muslim
Pasangan non-Muslim menempuh proses perceraian melalui Pengadilan Negeri.
Dalam praktik peradilan umum, pasangan non-Muslim pada prinsipnya tidak menggabungkan tuntutan pembagian harta bersama dengan gugatan perceraian. Para pihak menyelesaikan perkara perceraian terlebih dahulu, kemudian mengajukan gugatan harta bersama sebagai perkara tersendiri.
Mahkamah Agung telah memberikan kaidah mengenai persoalan tersebut.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983, Mahkamah Agung menyatakan:
“Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan.”
Mahkamah Agung kembali menegaskan prinsip tersebut melalui Putusan Nomor 1020 K/Pdt/1986.
Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama dengan gugatan perceraian.
Anda dapat membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor 1020 K/Pdt/1986 melalui JDIH Mahkamah Agung.
Mengapa Aturan untuk Pasangan Muslim dan Non-Muslim Berbeda?
Perbedaannya terletak pada dasar hukum dan praktik peradilan yang berlaku.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama secara tegas memberikan dasar untuk menggabungkan tuntutan harta bersama dengan gugatan perceraian.
Karena itu, Pengadilan Agama dapat memeriksa perceraian dan harta bersama dalam satu perkara sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, praktik peradilan umum mengikuti kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung yang memisahkan gugatan perceraian dengan gugatan pembagian harta bersama.
Akibatnya, pasangan non-Muslim pada umumnya harus menyelesaikan perceraian terlebih dahulu. Setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan Negeri.
Apakah Lebih Baik Menggabungkan Harta Bersama dengan Perceraian?
Bagi pasangan Muslim, jawabannya bergantung pada kondisi perkara.
Menggabungkan tuntutan harta bersama dengan perceraian dapat menghemat waktu dan biaya apabila kedua pihak sudah mengetahui seluruh aset dan memiliki bukti yang cukup.
Namun, penggabungan tersebut juga dapat memperpanjang perkara perceraian apabila para pihak memperdebatkan banyak aset.
Sebagai contoh, suami dan istri mungkin memperdebatkan status rumah, tanah, kendaraan, saham, tabungan, atau aset lain. Hakim perlu memeriksa bukti setiap objek sebelum menentukan apakah aset tersebut termasuk harta bersama.
Karena itu, para pihak perlu mempertimbangkan tujuan utama mereka. Jika ingin menyelesaikan status perkawinan lebih dahulu, gugatan harta bersama secara terpisah dapat menjadi salah satu pilihan bagi pasangan Muslim.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, praktik peradilan umum mengarahkan para pihak untuk mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah setelah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Menggugat Harta Bersama?
Sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya kumpulkan informasi mengenai seluruh aset yang menjadi objek sengketa.
Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat tanah, perjanjian jual beli, bukti pembayaran, BPKB kendaraan, rekening bank, dokumen kepemilikan saham, perjanjian kredit, atau dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan dan waktu perolehan aset.
Anda juga perlu mengetahui kapan masing-masing aset diperoleh. Informasi tersebut membantu menentukan apakah suatu aset termasuk harta bersama atau harta pribadi.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam mempersiapkan perkara, Anda dapat membaca informasi mengenai Jasa Pengacara Harta Gono Gini.
Kesimpulan
Waktu pengajuan gugatan harta bersama berbeda antara pasangan Muslim dan non-Muslim.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama memberikan pilihan untuk mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, praktik peradilan umum memisahkan gugatan perceraian dan gugatan pembagian harta bersama. Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1982 dan Putusan Nomor 1020 K/Pdt/1986 menjadi rujukan penting mengenai pemisahan kedua gugatan tersebut.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan harta bersama, identifikasi terlebih dahulu objek harta, bukti kepemilikan, pengadilan yang berwenang, serta waktu pengajuan gugatan. Persiapan tersebut dapat membantu mengurangi persoalan hukum selama proses persidangan.
Konsultasikan Sengketa Harta Bersama dengan Legal Keluarga
Apabila Anda ingin mengajukan gugatan harta bersama atau masih bingung menentukan waktu yang tepat untuk mengajukannya, tim advokat Legal Keluarga dapat membantu Anda mulai dari konsultasi, penyusunan gugatan, pemeriksaan dokumen aset, hingga pendampingan selama proses persidangan.
Baca juga layanan kami: Jasa Pengacara Pembagian Harta Gono Gini di Jakarta.
Legal Keluarga
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

