Artikel

Apakah Ada Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri?

Ada beberapa calon klien datang ke Legal Keluarga dengan pertanyaan yang sama, yaitu apakah Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan ahli waris bagi keluarga non-Muslim.

Tidak jarang, notaris atau instansi tertentu menyarankan para ahli waris mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri. Namun, berdasarkan pengalaman Legal Keluarga dalam menangani berbagai perkara waris, Pengadilan Negeri pada umumnya tidak mengenal mekanisme permohonan penetapan ahli waris sebagaimana praktik di Pengadilan Agama.

Lalu, bagaimana mekanisme yang benar?

Pengadilan Negeri Tidak Mengenal Permohonan Penetapan Ahli Waris

Berbeda dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri pada umumnya tidak memeriksa permohonan (voluntair) untuk menetapkan siapa ahli waris.

Apabila para ahli waris tetap mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri, majelis hakim dalam banyak praktik akan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Majelis hakim mengambil sikap tersebut bukan karena para pemohon bukan ahli waris. Hakim menilai bentuk permohonan itu tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

Mengapa Pengadilan Negeri Menolak Permohonan Penetapan Ahli Waris?

Dalam praktik peradilan, banyak hakim menggunakan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2007 sebagai pedoman. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan buku tersebut sebagai acuan bagi pengadilan.

Pedoman tersebut menjelaskan bahwa para ahli waris harus mengajukan perkara keahliwarisan dalam bentuk gugatan (contentiosa), bukan permohonan (voluntair).

Karena itu, ketika seseorang mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri, majelis hakim umumnya akan menyatakan permohonan tersebut NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Penetapan Ahli Waris Merupakan Kewenangan Pengadilan Agama

Praktik penetapan ahli waris justru berkembang di Pengadilan Agama.

Apabila pewaris beragama Islam, para ahli waris dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Melalui penetapan tersebut, hakim menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.

Masyarakat biasanya menggunakan penetapan tersebut untuk:

  1. menjual harta warisan;
  2. melakukan balik nama sertifikat tanah;
  3. mengurus rekening bank;
  4. mengurus saham atau aset lainnya; atau
  5. memenuhi kebutuhan administrasi hukum lainnya.

Karena itu, praktik peradilan agama lebih mengenal istilah penetapan ahli waris.

Bagaimana Cara Menentukan Ahli Waris Non-Muslim?

Dalam praktik, keluarga non-Muslim umumnya membuktikan status ahli waris melalui dokumen di luar pengadilan.

Beberapa dokumen yang paling sering digunakan antara lain:

  1. Notaris membuat Akta Keterangan Hak Waris sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Waris sesuai golongan penduduk dan peraturan yang berlaku.

Para ahli waris kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mengurus perbankan, pertanahan, balik nama aset, maupun kepentingan administrasi lainnya.

Bagaimana Jika Ahli Waris Tetap Menginginkan Putusan Pengadilan Negeri?

Dalam praktik, beberapa klien tetap menginginkan putusan Pengadilan Negeri karena mereka membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.

Dalam kondisi tersebut, Legal Keluarga biasanya menyarankan para ahli waris mengajukan gugatan, bukan permohonan.

Salah satu ahli waris dapat menggugat ahli waris lainnya ke Pengadilan Negeri. Meskipun para pihak sebenarnya tidak bersengketa, hukum acara perdata tetap mengharuskan mereka menggunakan bentuk gugatan.

Pada sidang pertama, hakim akan mewajibkan seluruh pihak mengikuti proses mediasi.

Apabila seluruh ahli waris mencapai kesepakatan, mereka dapat menyusun Akta Perdamaian (Acta van Dading) yang memuat:

  1. daftar ahli waris;
  2. daftar harta warisan;
  3. pembagian warisan sesuai kesepakatan para ahli waris; dan/atau
  4. kewajiban melakukan balik nama sertifikat atau pengurusan administrasi lainnya.

Selanjutnya, majelis hakim dapat menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam putusan perdamaian.

Melalui mekanisme tersebut, para ahli waris tetap memperoleh putusan Pengadilan Negeri tanpa mengajukan permohonan penetapan ahli waris yang berpotensi membuat majelis hakim menjatuhkan putusan NO.

Kesimpulan

Pengadilan Negeri pada umumnya tidak mengenal mekanisme permohonan penetapan ahli waris sebagaimana praktik di Pengadilan Agama.

Apabila keluarga non-Muslim tetap mengajukan permohonan penetapan ahli waris, majelis hakim dalam banyak praktik akan menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena hukum acara mengharuskan para pihak menggunakan gugatan (contentiosa), bukan permohonan.

Apabila seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, mereka dapat mengajukan gugatan, menyelesaikan perkara melalui mediasi, kemudian meminta majelis hakim menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading). Cara ini memberikan kepastian hukum sekaligus menghasilkan putusan Pengadilan Negeri yang dapat para ahli waris gunakan untuk mengurus balik nama sertifikat, menjual aset warisan, maupun keperluan administrasi lainnya.

Legal Keluarga telah menangani berbagai perkara waris di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Apabila Anda masih ragu mengenai mekanisme penetapan ahli waris, gugatan waris, pembagian warisan, atau balik nama aset warisan, tim pengacara kami siap membantu menentukan langkah hukum yang paling tepat.

Hubungi Legal Keluarga melalui:

  1. Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
  2. Email: klien@legalkeluarga.id

Konsultasikan perkara waris Anda terlebih dahulu agar kami dapat menentukan mekanisme hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?