Artikel

Hak Waris Anak Tiri di Hukum Islam dan KUHPerdata

Banyak keluarga hidup bersama dengan anak dari perkawinan sebelumnya. Dalam kehidupan sehari-hari, pasangan baru sering merawat dan membesarkan anak tersebut seperti anak kandung. Namun, apakah kedekatan tersebut otomatis memberikan hak waris kepada anak tiri?

Pada prinsipnya, anak tiri tidak otomatis menjadi ahli waris dari ayah atau ibu tirinya. Hukum waris menentukan hak seseorang berdasarkan hubungan darah, hubungan perkawinan, atau ketentuan lain yang secara tegas diberikan oleh hukum.

Meskipun demikian, anak tiri tetap mempunyai hak waris dari orang tua kandungnya. Selain itu, ayah atau ibu tiri dapat memberikan harta kepada anak tiri melalui hibah atau wasiat.

Apa yang Dimaksud dengan Anak Tiri?

Anak tiri adalah anak kandung salah satu pasangan yang berasal dari perkawinan atau hubungan sebelumnya.

Sebagai contoh, Budi memiliki seorang anak bernama Sinta dari perkawinan pertamanya. Setelah bercerai, Budi menikah dengan Rina. Dalam hubungan keluarga tersebut, Sinta merupakan anak kandung Budi sekaligus anak tiri Rina.

Status sebagai anak tiri tidak menciptakan hubungan darah antara Sinta dan Rina. Oleh karena itu, status tersebut juga tidak otomatis menimbulkan hubungan saling mewarisi.

Apakah Anak Tiri Berhak Mendapatkan Warisan?

Jawabannya bergantung pada siapa yang meninggal dunia.

Apabila orang tua kandung meninggal dunia, anak tetap mempunyai hak waris meskipun orang tua kandungnya telah menikah lagi.

Sebaliknya, apabila ayah atau ibu tiri meninggal dunia, anak tiri pada umumnya tidak memperoleh warisan menurut undang-undang karena tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan pewaris.

Aturan ini berlaku baik dalam hukum waris Islam maupun hukum waris KUHPerdata. Namun, kedua sistem hukum menyediakan cara lain agar anak tiri tetap dapat menerima harta.

Hak Waris Anak Tiri Menurut Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam mengatur ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam menjelaskan:

“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”

Selanjutnya, Pasal 174 ayat (1) KHI membagi kelompok ahli waris sebagai berikut:

  1. Menurut hubungan darah, yaitu ayah, ibu, anak, saudara, paman, kakek, dan nenek sesuai kedudukannya.
  2. Menurut hubungan perkawinan, yaitu duda atau janda.

Anak tiri tidak termasuk dalam kelompok tersebut karena anak tiri tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan ayah atau ibu tirinya.

Dengan demikian, anak tiri bukan ahli waris dari orang tua tirinya menurut hukum Islam.

Anak Tiri Tetap Menjadi Ahli Waris Orang Tua Kandung

Meskipun tidak mewarisi dari orang tua tiri, seorang anak tetap berhak mewarisi dari ayah dan ibu kandungnya.

Sebagai contoh, Budi menikah dengan Rina dan membawa Sinta sebagai anak dari perkawinan sebelumnya. Setelah menikah, Budi dan Rina mempunyai seorang anak bernama Dika.

Apabila Budi meninggal dunia, Sinta tetap menjadi ahli waris Budi karena Sinta merupakan anak kandungnya. Perkawinan baru Budi dengan Rina tidak menghapus hubungan darah antara Budi dan Sinta.

Dalam keadaan tersebut, ahli waris Budi dapat terdiri dari:

  1. Rina sebagai istri.
  2. Sinta sebagai anak perempuan.
  3. Dika sebagai anak laki-laki.
  4. Ayah atau ibu Budi apabila masih hidup.

Bagian setiap ahli waris harus mengikuti ketentuan hukum waris Islam.

Pasal 176 KHI menyatakan:

“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

Oleh karena itu, apabila Sinta dan Dika mewarisi bersama, Dika memperoleh dua bagian dan Sinta memperoleh satu bagian setelah ahli waris yang mempunyai bagian pasti menerima haknya.

Apakah Anak Tiri Mendapat Warisan dari Ibu atau Ayah Tiri?

Anak tiri tidak otomatis mendapat warisan dari ayah atau ibu tirinya.

Dalam contoh sebelumnya, apabila Rina meninggal dunia, Sinta tidak menjadi ahli waris Rina. Sebab, Sinta dan Rina tidak mempunyai hubungan darah.

Ahli waris Rina dapat terdiri dari:

  1. Budi sebagai suami.
  2. Dika sebagai anak kandung.
  3. Ayah dan ibu Rina apabila masih hidup.

Sinta hanya dapat menerima harta Rina apabila Rina memberikan hibah semasa hidup atau membuat wasiat sebelum meninggal dunia.

Cara Memberikan Harta kepada Anak Tiri Menurut Hukum Islam

Ayah atau ibu tiri dapat memberikan harta kepada anak tirinya melalui beberapa cara.

1. Memberikan hibah

Orang tua tiri dapat memberikan harta kepada anak tiri semasa hidup. Hibah harus memenuhi syarat hukum dan tidak boleh merugikan hak pihak lain.

Agar memberikan kepastian hukum, pemberi hibah sebaiknya membuat dokumen tertulis. Untuk tanah atau bangunan, para pihak juga perlu mengikuti ketentuan mengenai akta dan pendaftaran hak atas tanah.

2. Membuat wasiat

Orang tua tiri juga dapat memberikan harta melalui wasiat.

Pasal 195 ayat (2) KHI mengatur bahwa wasiat hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujuinya.

Dengan demikian, orang tua tiri dapat memberikan wasiat kepada anak tiri paling banyak 1/3 dari harta peninggalan. Pewaris dapat memberikan lebih dari 1/3 apabila seluruh ahli waris memberikan persetujuan.

3. Kesepakatan setelah pewaris meninggal dunia

Para ahli waris yang sah juga dapat memberikan sebagian hak mereka kepada anak tiri berdasarkan kesepakatan.

Namun, pemberian tersebut bukan hak waris otomatis. Pemberian terjadi karena para ahli waris secara sukarela mengalihkan sebagian haknya setelah mengetahui bagian masing-masing.

Apakah Anak Tiri Mendapat Wasiat Wajibah?

KHI tidak secara khusus memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri.

Pasal 209 ayat (2) KHI mengatur wasiat wajibah bagi anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya. Ketentuan tersebut tidak secara langsung menyebut anak tiri.

Oleh karena itu, anak tiri tidak dapat secara otomatis menuntut wasiat wajibah dengan hanya mendasarkan tuntutannya pada Pasal 209 KHI.

Namun, hakim tetap dapat mempertimbangkan fakta dan keadaan perkara apabila terjadi sengketa. Setiap perkara dapat menghasilkan pertimbangan yang berbeda berdasarkan hubungan para pihak, kontribusi anak tiri, isi wasiat, hibah, dan bukti lainnya.

Hak Waris Anak Tiri Menurut KUHPerdata

Dalam hukum waris KUHPerdata, anak tiri juga tidak otomatis menjadi ahli waris dari ayah atau ibu tirinya.

Pasal 832 KUHPerdata pada pokoknya menentukan bahwa keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama menjadi ahli waris menurut undang-undang.

Karena anak tiri tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua tirinya, anak tiri tidak termasuk ahli waris berdasarkan hubungan keluarga dengan orang tua tiri tersebut.

Namun, anak tiri tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya.

Anak dari Perkawinan Sebelumnya Tetap Mendapat Warisan

Pasal 852 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa anak-anak atau keturunannya, meskipun lahir dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan orang tua dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas tanpa membedakan jenis kelamin atau urutan kelahiran.

Ketentuan tersebut berarti bahwa perkawinan baru orang tua tidak menghapus hak waris anak dari perkawinan sebelumnya.

Sebagai contoh, Budi memiliki Sinta dari perkawinan pertama. Kemudian, Budi menikah dengan Rina dan mempunyai anak bernama Dika.

Apabila Budi meninggal dunia, Sinta tetap mendapat warisan dari Budi. Sinta dan Dika sama-sama merupakan anak kandung Budi.

Jika Budi meninggalkan Rina, Sinta, dan Dika, maka ketiganya pada prinsipnya memperoleh bagian yang sama menurut Pasal 852 jo. Pasal 852a KUHPerdata.

Sebagai ilustrasi, apabila harta warisan bersih Budi berjumlah Rp900.000.000, pembagiannya sebagai berikut:

  1. Rina memperoleh Rp300.000.000.
  2. Sinta memperoleh Rp300.000.000.
  3. Dika memperoleh Rp300.000.000.

KUHPerdata tidak membedakan bagian anak laki-laki dan anak perempuan.

Bagaimana Jika Orang Tua Tiri Meninggal Dunia?

Apabila Rina meninggal dunia, Sinta tidak otomatis memperoleh warisan dari Rina karena Sinta bukan anak kandung Rina.

Apabila Rina meninggalkan Budi dan Dika, maka ahli warisnya pada prinsipnya terdiri dari:

  1. Budi sebagai suami.
  2. Dika sebagai anak kandung.

Sinta hanya dapat menerima harta dari Rina melalui hibah, hibah wasiat, atau wasiat.

Cara Memberikan Harta kepada Anak Tiri Menurut KUHPerdata

Orang tua tiri dapat memberikan harta kepada anak tiri melalui beberapa mekanisme.

1. Hibah semasa hidup

Orang tua tiri dapat memberikan aset kepada anak tiri ketika masih hidup.

Namun, pemberian tersebut tetap harus memperhatikan syarat sah hibah dan hak pihak lain. Pemberi hibah juga tidak boleh menggunakan hibah untuk menghilangkan bagian mutlak ahli waris yang berhak.

2. Wasiat atau hibah wasiat

Orang tua tiri dapat membuat wasiat melalui notaris dan menunjuk anak tiri sebagai penerima harta tertentu.

Meskipun demikian, pemberian melalui wasiat tidak boleh melanggar legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris tertentu sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Apabila wasiat mengurangi bagian mutlak anak kandung atau ahli waris dalam garis lurus, ahli waris tersebut dapat menuntut pengurangan wasiat.

Pisahkan Harta Bersama Sebelum Menghitung Warisan

Sebelum membagi warisan, ahli waris perlu menentukan terlebih dahulu mana harta bersama dan mana harta pribadi pewaris.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) pada pokoknya menempatkan harta bawaan serta harta yang masing-masing pihak peroleh sebagai hadiah atau warisan di bawah penguasaan masing-masing, kecuali para pihak menentukan lain.

Karena itu, keluarga tidak dapat langsung membagi seluruh harta yang tercatat atas nama pewaris sebagai warisan.

Sebagai contoh, apabila suami dan istri memiliki harta bersama senilai Rp1.000.000.000, bagian pasangan yang masih hidup harus dipisahkan terlebih dahulu. Secara umum, Rp500.000.000 menjadi hak pasangan yang masih hidup, sedangkan Rp500.000.000 menjadi bagian pewaris yang kemudian masuk dalam perhitungan warisan.

Namun, perhitungan dapat berbeda apabila terdapat perjanjian perkawinan, bukti harta bawaan, hibah, warisan pribadi, atau sengketa mengenai asal-usul aset.

Apakah Mantan Suami atau Mantan Istri Mendapat Warisan?

Mantan suami atau mantan istri tidak mendapat warisan berdasarkan hubungan perkawinan apabila perceraian telah sah sebelum pewaris meninggal dunia.

Hak waris karena perkawinan hanya melekat pada suami atau istri yang masih terikat dalam perkawinan sah ketika pewaris meninggal dunia.

Namun, mantan pasangan tetap dapat menuntut haknya atas harta bersama yang belum pernah mereka bagi setelah perceraian. Hak atas harta bersama berbeda dengan hak atas warisan.

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa Hak Waris Anak Tiri?

Sengketa dapat muncul ketika anak tiri menguasai harta, menerima wasiat, memperoleh hibah, atau merasa telah merawat pewaris selama bertahun-tahun.

Dalam keadaan tersebut, para pihak perlu memeriksa:

  1. Hubungan darah antara anak dan pewaris.
  2. Akta kelahiran dan dokumen perkawinan.
  3. Status perkawinan orang tua.
  4. Asal-usul setiap aset.
  5. Ada atau tidaknya hibah.
  6. Ada atau tidaknya wasiat.
  7. Bagian mutlak ahli waris.
  8. Persetujuan ahli waris lainnya.
  9. Bukti penguasaan atau pengalihan aset.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan.

Untuk pewaris beragama Islam, Pengadilan Agama berwenang memeriksa sengketa waris. Sementara itu, sengketa waris berdasarkan KUHPerdata pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Kesimpulan

Anak tiri tidak otomatis mendapatkan warisan dari ayah atau ibu tirinya menurut hukum Islam maupun KUHPerdata. Sebab, hubungan anak tiri dengan orang tua tiri tidak menciptakan hubungan darah.

Namun, anak tiri tetap mempunyai hak waris dari orang tua kandungnya meskipun orang tua kandung telah menikah lagi.

Selain itu, orang tua tiri dapat memberikan harta kepada anak tiri melalui:

  1. Hibah semasa hidup.
  2. Wasiat.
  3. Hibah wasiat.
  4. Kesepakatan sukarela para ahli waris.

Setiap pemberian tetap harus memperhatikan batas wasiat, bagian mutlak ahli waris, status harta bersama, serta hak pihak lain.

Konsultasi Hak Waris Anak Tiri

Apabila Anda menghadapi sengketa hak waris anak tiri, Legal Keluarga siap membantu menganalisis kedudukan ahli waris, memeriksa harta peninggalan, menyusun somasi, melakukan mediasi, dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hubungi Legal Keluarga melalui:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?