Artikel

Wasiat Bertentangan dengan Legitime Portie, Apakah Sah?

Seseorang pada dasarnya berhak membuat wasiat dan menentukan penerima hartanya setelah meninggal dunia. Namun, KUHPerdata membatasi kebebasan tersebut apabila pewaris masih memiliki ahli waris yang berhak atas legitime portie.

Lalu, bagaimana jika isi wasiat mengurangi atau bahkan menghilangkan legitime portie? Apakah wasiat tersebut otomatis tidak sah?

Jawabannya, tidak selalu. Wasiat tetap dapat berlaku sepanjang ahli waris yang memiliki legitime portie tidak menuntut haknya. Namun, legitimaris dapat meminta pengurangan terhadap bagian wasiat yang melanggar hak mutlaknya.

Apa Itu Legitime Portie?

Pasal 913 KUHPerdata mengatur legitime portie sebagai bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris tertentu dalam garis lurus.

Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:

“Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”

Dengan demikian, pewaris tidak memiliki kebebasan mutlak untuk memberikan seluruh hartanya melalui wasiat apabila tindakan tersebut mengurangi legitime portie.

Ahli waris yang memiliki hak atas legitime portie disebut legitimaris.

Siapa yang Berhak atas Legitime Portie?

KUHPerdata memberikan perlindungan legitime portie kepada ahli waris dalam garis lurus yang menurut undang-undang berhak mewaris.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 914 KUHPerdata yang mengatur legitime portie anak atau keturunannya.

Besarnya legitime portie bergantung pada jumlah anak:

  1. Jika pewaris hanya meninggalkan satu anak, legitime portie sebesar 1/2 dari bagian yang seharusnya ia terima menurut undang-undang.
  2. Jika pewaris meninggalkan dua anak, legitime portie masing-masing sebesar 2/3 dari bagian menurut undang-undang.
  3. Jika pewaris meninggalkan tiga anak atau lebih, legitime portie masing-masing sebesar 3/4 dari bagian menurut undang-undang.

Karena itu, pewaris harus memperhatikan bagian mutlak tersebut ketika membuat wasiat.

Apakah Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Otomatis Batal?

Tidak. Pelanggaran terhadap legitime portie pada prinsipnya tidak otomatis membuat seluruh surat wasiat batal.

Pasal 920 KUHPerdata pada pokoknya memberikan hak kepada legitimaris untuk menuntut pengurangan hibah atau pemberian melalui wasiat yang mengurangi legitime portie.

Artinya, ahli waris harus menggunakan haknya apabila ingin mempertahankan bagian mutlak tersebut.

Sebagai contoh, seorang ayah memberikan hampir seluruh hartanya kepada pihak lain melalui surat wasiat. Setelah ayah meninggal, anak menemukan bahwa wasiat tersebut mengurangi legitime portie miliknya.

Dalam kondisi tersebut, anak tidak cukup hanya menyatakan bahwa wasiat tidak sah. Anak dapat menuntut pengurangan atau inkorting terhadap pemberian yang melanggar legitime portie.

Apakah Harus Mengajukan Gugatan ke Pengadilan?

Jika seluruh pihak sepakat mengembalikan bagian legitimaris, mereka dapat menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan tanpa sengketa pengadilan.

Namun, apabila penerima wasiat menolak mengurangi bagiannya, legitimaris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Dalam gugatan tersebut, legitimaris dapat meminta hakim menghitung bagian mutlaknya dan melakukan inkorting terhadap pemberian yang melampaui batas.

Jadi, persoalannya bukan selalu membatalkan seluruh surat wasiat. Pengadilan dapat mengurangi bagian tertentu sepanjang diperlukan untuk memenuhi legitime portie.

Contoh Wasiat yang Melanggar Legitime Portie

Misalnya, seorang ayah memiliki satu anak dan meninggalkan harta senilai Rp1 miliar. Tidak ada ahli waris lain yang memengaruhi perhitungan.

Apabila tidak ada wasiat, anak tersebut pada prinsipnya memperoleh seluruh warisan. Karena hanya terdapat satu anak, Pasal 914 KUHPerdata melindungi legitime portie sebesar 1/2 dari bagian menurut undang-undang.

Dengan demikian, anak tersebut memiliki legitime portie sebesar Rp500 juta.

Jika ayah membuat wasiat yang memberikan seluruh Rp1 miliar kepada orang lain, anak dapat menuntut legitime portie sebesar Rp500 juta. Penerima wasiat hanya dapat mempertahankan pemberian sepanjang tidak melanggar bagian mutlak anak.

Bagaimana Cara Menuntut Legitime Portie?

Apabila wasiat mengurangi legitime portie, ahli waris sebaiknya terlebih dahulu memeriksa isi wasiat, jumlah harta peninggalan, hibah semasa hidup, serta seluruh ahli waris yang ada.

Selanjutnya, ahli waris dapat meminta penerima wasiat memenuhi legitime portie secara musyawarah.

Jika pihak tersebut menolak, legitimaris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dalam gugatan, legitimaris dapat meminta pengadilan menetapkan bagian mutlak dan mengurangi pemberian yang melampaui batas.

Kesimpulan

Wasiat yang bertentangan dengan legitime portie tidak serta-merta membuat seluruh wasiat otomatis batal.

KUHPerdata memberikan hak kepada legitimaris untuk menuntut bagian mutlaknya. Jika penerima wasiat bersedia memenuhi hak tersebut, para pihak dapat menyelesaikannya secara musyawarah.

Namun, apabila terjadi perselisihan, legitimaris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan meminta pengurangan atau inkorting terhadap bagian wasiat yang melanggar legitime portie.

Konsultasi Legitime Portie dan Wasiat

Jika Anda menghadapi sengketa wasiat atau legitime portie, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis hak waris serta mendampingi penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri.

Hubungi kami:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?