Tidak semua ahli waris harus menerima warisan yang ditinggalkan pewaris. Dalam kondisi tertentu, ahli waris justru memilih menolak warisan, terutama apabila pewaris meninggalkan banyak utang.
KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menentukan pilihannya sendiri. Namun, ahli waris harus mengikuti prosedur hukum agar penolakan warisan memiliki akibat hukum.
Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Warisan?
Ya. Pasal 1045 KUHPerdata memberikan kebebasan kepada ahli waris untuk menerima atau menolak warisan.
Pasal 1045 KUHPerdata berbunyi:
“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Dengan demikian, hukum tidak memaksa ahli waris menerima warisan. Ahli waris dapat mempertimbangkan nilai aset, utang pewaris, serta berbagai kewajiban lain sebelum menentukan pilihannya.
Kapan Ahli Waris Dapat Menolak Warisan?
Ahli waris hanya dapat menolak warisan setelah pewaris meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal, warisan belum terbuka sehingga calon ahli waris belum dapat menyatakan penolakan.
Pasal 1063 KUHPerdata menegaskan:
“Sekalipun dalam suatu perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, ataupun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu dikemudian hari.”
Oleh karena itu, seseorang tidak dapat membuat penolakan warisan terlebih dahulu ketika pewaris masih hidup.
Bagaimana Cara Menolak Warisan?
Ahli waris tidak cukup hanya mengatakan kepada keluarga bahwa ia menolak warisan. KUHPerdata mengharuskan ahli waris membuat pernyataan penolakan secara resmi.
Pasal 1057 KUHPerdata mengatur:
“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang diberikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat warisan itu terbuka, dan pernyataan itu harus dibukukan dalam register yang disediakan untuk itu.”
Dengan demikian, ahli waris harus menyampaikan pernyataan penolakan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang.
Dalam praktiknya, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- KTP ahli waris;
- Kartu Keluarga;
- akta kematian pewaris;
- akta kelahiran atau dokumen hubungan keluarga;
- dokumen pendukung mengenai pewarisan; dan
- surat kuasa apabila menggunakan advokat.
Persyaratan administratif dapat berbeda sesuai kebijakan pengadilan yang menangani permohonan.
Apa Akibat Hukum Menolak Warisan?
Penolakan warisan membawa akibat hukum yang penting.
Pasal 1058 KUHPerdata menyatakan:
“Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.”
Artinya, pihak yang menolak kehilangan kedudukannya sebagai ahli waris terhadap warisan tersebut.
Selain itu, Pasal 1059 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa bagian ahli waris yang menolak akan jatuh kepada pihak yang seharusnya memperoleh bagian tersebut apabila orang yang menolak tidak ada pada saat pewaris meninggal.
Karena itu, penolakan warisan dapat memengaruhi bagian ahli waris lainnya.
Apakah Penolakan Warisan Dapat Dilakukan Sebagian?
Tidak. Ahli waris tidak dapat menerima aset yang menguntungkan tetapi menolak kewajiban yang membebani warisan.
Pasal 1056 KUHPerdata menegaskan:
“Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam Pasal 1062.”
Oleh karena itu, ahli waris perlu mempertimbangkan keputusan penolakan secara matang karena tindakan tersebut membawa konsekuensi terhadap keseluruhan kedudukannya dalam pewarisan.
Bagaimana Jika Pewaris Memiliki Banyak Utang?
Utang sering menjadi alasan ahli waris mempertimbangkan penolakan warisan.
Ketika ahli waris menerima warisan secara murni, penerimaan tersebut dapat membawa konsekuensi terhadap kewajiban pewaris sesuai ketentuan KUHPerdata.
Namun, menolak warisan bukan satu-satunya pilihan. KUHPerdata juga mengenal penerimaan warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau beneficiaire aanvaarding.
Karena itu, ahli waris sebaiknya terlebih dahulu menghitung aset dan kewajiban pewaris sebelum menentukan pilihan.
Bisakah Kreditor Menggugat Penolakan Warisan?
Penolakan warisan tidak boleh menjadi sarana untuk merugikan kreditor ahli waris.
Pasal 1061 KUHPerdata memberikan perlindungan kepada kreditor apabila seorang ahli waris menolak warisan untuk merugikan mereka.
Pasal tersebut pada pokoknya memberikan hak kepada kreditor untuk meminta kuasa kepada hakim agar menerima warisan atas nama ahli waris yang menolak. Penerimaan tersebut hanya berlaku untuk kepentingan pelunasan piutang kreditor dan tidak membatalkan penolakan untuk kepentingan ahli waris itu sendiri.
Dengan demikian, penolakan warisan tidak selalu dapat digunakan untuk menghindari kewajiban terhadap kreditor.
Apakah Penolakan Warisan Berlaku untuk Waris Islam?
Mekanisme penolakan warisan dalam artikel ini menggunakan ketentuan KUHPerdata.
Dalam hukum waris Islam, Kompilasi Hukum Islam tidak mengenal mekanisme penolakan warisan melalui pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagaimana Pasal 1057 KUHPerdata.
Oleh karena itu, ahli waris harus terlebih dahulu menentukan sistem hukum waris yang berlaku sebelum menggunakan mekanisme penolakan warisan menurut KUHPerdata.
Kesimpulan
KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menolak warisan. Pasal 1045 KUHPerdata menegaskan bahwa tidak seorang pun wajib menerima warisan yang jatuh kepadanya.
Namun, ahli waris harus mengikuti prosedur yang sah. Pasal 1057 KUHPerdata mengharuskan ahli waris menyampaikan pernyataan penolakan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang.
Setelah menolak, Pasal 1058 KUHPerdata menganggap pihak tersebut tidak pernah menjadi ahli waris. Oleh karena itu, ahli waris sebaiknya memeriksa terlebih dahulu aset, utang, serta akibat hukum penolakan sebelum mengambil keputusan.
Konsultasi Penolakan Warisan
Jika Anda ingin menolak warisan atau membutuhkan pendampingan untuk mengurus penolakan warisan di Pengadilan Negeri, Legal Keluarga siap membantu proses hukumnya.
Hubungi kami:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


