Banyak orang bertanya, apakah seseorang bebas memberikan seluruh hartanya kepada orang lain melalui hibah? Jawabannya tidak selalu. Baik hukum Islam maupun KUHPerdata mengenal batasan tertentu agar pemberian hibah tidak merugikan pihak yang memiliki hak atas harta tersebut.
Namun, dasar hukum dan bentuk pembatasannya berbeda antara hukum Islam dan KUHPerdata.
Batas Hibah Menurut KUHPerdata
Pada dasarnya, seseorang bebas memberikan hartanya kepada orang lain melalui hibah. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak boleh menghilangkan hak mutlak ahli waris yang dikenal sebagai legitime portie.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Artinya, apabila hibah mengurangi atau menghilangkan bagian mutlak ahli waris, ahli waris yang dirugikan dapat meminta pengurangan hibah (inkorting) melalui pengadilan.
Dengan demikian, pemberi hibah tidak dapat mengalihkan seluruh hartanya apabila tindakan tersebut melanggar hak legitime portie ahli waris.
Batas Hibah Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, hibah pada dasarnya dapat dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan sehat.
Namun, apabila hibah diberikan pada saat seseorang berada dalam kondisi sakit yang mengarah pada kematian (maradh al-maut) atau memiliki akibat yang menyerupai pemberian harta menjelang kematian, para ulama pada umumnya memberikan pembatasan agar tidak merugikan hak ahli waris.
Selain itu, hukum Islam juga mengenal ketentuan mengenai wasiat.
Pasal 195 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.”
Karena itu, seseorang tidak dapat menggunakan hibah atau wasiat sebagai cara untuk menghilangkan hak ahli waris secara tidak adil.
Di sisi lain, Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga mengatur:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kompilasi Hukum Islam memberikan batas hibah paling banyak sepertiga harta kepada orang lain atau lembaga.
Apa Akibatnya Jika Hibah Melebihi Batas?
Konsekuensinya bergantung pada hukum yang berlaku.
Dalam KUHPerdata, hibah yang melanggar legitime portie tidak otomatis batal. Ahli waris yang dirugikan pada umumnya perlu mengajukan gugatan ke pengadilan agar hakim memeriksa dan, apabila beralasan, mengurangi hibah tersebut sehingga hak mutlak ahli waris tetap terlindungi.
Sementara itu, dalam hukum Islam, hibah atau pemberian harta yang bertentangan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam atau merugikan hak ahli waris dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama. Pengadilan kemudian akan menilai keabsahan hibah berdasarkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hibah yang melampaui batas tidak selalu otomatis tidak berlaku. Penyelesaiannya sering kali memerlukan pemeriksaan oleh pengadilan.
Konsultasi Sengketa Hibah dan Warisan
Apabila Anda menghadapi sengketa mengenai hibah, legitime portie, pembagian warisan, atau ingin mengetahui apakah suatu hibah dapat digugat, Legal Keluarga siap membantu memberikan analisis dan pendampingan hukum.
Tim kami berpengalaman menangani berbagai perkara hibah dan warisan, baik berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan permasalahan hibah dan warisan Anda bersama Legal Keluarga agar memperoleh solusi hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


