Hibah merupakan salah satu cara yang sering digunakan seseorang untuk mengalihkan harta kepada orang lain semasa hidup. Orang tua menghibahkan rumah kepada anak, seseorang menghibahkan tanah kepada saudaranya, atau seseorang memberikan aset kepada yayasan merupakan contoh hibah yang sering terjadi dalam praktik.
Meskipun terlihat sederhana, hibah memiliki syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum. Selain itu, aturan hibah dalam KUHPerdata berbeda dengan hukum Islam. Perbedaan tersebut penting dipahami karena dapat memengaruhi keabsahan hibah maupun penyelesaian sengketa apabila di kemudian hari muncul perselisihan.
Apa Itu Hibah?
Pengertian Hibah Menurut KUHPerdata
KUHPerdata memberikan definisi hibah dalam Pasal 1666.
Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan:
“Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa unsur penting hibah, yaitu:
- dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup;
- diberikan secara cuma-cuma tanpa imbalan;
- penerima hibah menerima pemberian tersebut; dan
- pada prinsipnya hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
Pengertian Hibah Menurut Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur hibah dalam Buku III tentang Hukum Perwakafan dan Hibah.
Pasal 171 huruf g KHI menyatakan:
“Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.”
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hibah menurut hukum Islam juga merupakan pemberian yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan tanpa meminta imbalan.
Perbedaan Hibah dengan Warisan
Banyak orang menganggap hibah sama dengan warisan. Padahal keduanya berbeda.
Hibah dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup.
Sebaliknya, warisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia.
Oleh karena itu, seseorang masih dapat menikmati manfaat hibah selama hidupnya, sedangkan pembagian warisan baru dilakukan setelah pewaris meninggal.
Syarat Hibah Menurut KUHPerdata
Agar hibah sah menurut KUHPerdata, beberapa syarat berikut harus dipenuhi.
1. Penghibah Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
Pemberi hibah harus mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
Apabila pemberi hibah tidak cakap menurut undang-undang, hibah dapat dipersoalkan melalui pengadilan.
2. Penerima Hibah Ada dan Dapat Menerima Hibah
Penerima hibah harus merupakan subjek hukum yang dapat menerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Objek Hibah Jelas
Hibah harus memiliki objek yang jelas, misalnya berupa rumah, tanah, kendaraan, saham, deposito, atau benda lainnya yang dapat dialihkan.
4. Dilakukan dengan Akta Notaris
KUHPerdata mengatur bahwa hibah pada umumnya harus dibuat dengan akta notaris.
Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan:
“Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat dilakukan selain dengan suatu akta notaris, yang minuta aslinya harus disimpan oleh notaris.”
Karena itu, hibah atas benda yang memerlukan akta autentik pada umumnya dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Syarat Hibah Menurut Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam juga mengatur syarat hibah.
Pasal 210 ayat (1) KHI menyatakan:
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.”
Dari ketentuan tersebut, syarat hibah menurut KHI meliputi:
- pemberi hibah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
- berakal sehat;
- bertindak tanpa paksaan;
- hibah dilakukan di hadapan dua orang saksi; dan
- hibah paling banyak sepertiga harta.
Prosedur Hibah yang Sah Menurut KUHPerdata
Dalam praktik, proses hibah menurut KUHPerdata biasanya melalui beberapa tahapan berikut.
- Menentukan objek hibah.
- Memastikan status kepemilikan objek hibah.
- Menyiapkan identitas para pihak.
- Menyusun akta hibah di hadapan notaris.
- Menandatangani akta hibah.
- Melakukan proses balik nama apabila objek hibah berupa tanah atau aset lain yang memerlukan perubahan data kepemilikan.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, hibah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Prosedur Hibah Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, hibah juga harus memenuhi rukun dan syarat hibah.
Secara umum prosesnya meliputi:
- adanya pemberi hibah;
- adanya penerima hibah;
- adanya objek hibah;
- adanya ijab dan kabul; dan
- penyerahan objek hibah.
Apabila objek hibah berupa tanah atau aset yang memerlukan pencatatan menurut hukum nasional, para pihak tetap perlu mengikuti prosedur administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Apakah Hibah Bisa Dibatalkan?
Pada prinsipnya, hibah tidak dapat ditarik kembali.
Hal ini terlihat dari Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan bahwa hibah dilakukan “dengan tidak dapat ditarik kembali.”
Namun, dalam praktik hukum, pembatalan hibah tetap dapat terjadi dalam keadaan tertentu.
Pembatalan Karena Kesepakatan
Cara yang paling sederhana adalah melalui kesepakatan antara pemberi hibah dan penerima hibah.
Apabila seluruh pihak sepakat, mereka dapat membuat akta pembatalan di hadapan notaris.
Pembatalan Melalui Pengadilan
Apabila tidak terdapat kesepakatan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hakim kemudian akan memeriksa apakah hibah tersebut memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu; dan
- suatu sebab yang halal.”
Apabila syarat subjektif, yaitu kesepakatan atau kecakapan, tidak terpenuhi, hibah pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan.
Sebaliknya, apabila syarat objektif berupa objek tertentu atau sebab yang halal tidak terpenuhi, perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum.
Apakah Ahli Waris Dapat Menggugat Hibah?
Jawabannya dapat, tetapi dasar hukumnya bergantung pada sistem hukum yang berlaku.
Menurut KUHPerdata
KUHPerdata melindungi hak mutlak ahli waris (legitime portie).
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Apabila hibah mengurangi bagian mutlak tersebut, ahli waris dapat meminta pengurangan hibah (inkorting) melalui pengadilan.
Perlu dipahami bahwa pelanggaran legitime portie tidak otomatis membatalkan akta hibah.
Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, hibah harus memperhatikan ketentuan Pasal 210 ayat (1) KHI, termasuk batas paling banyak sepertiga harta.
Apabila hibah dipersoalkan karena diduga melanggar ketentuan tersebut atau merugikan hak ahli waris, Pengadilan Agama akan memeriksa seluruh fakta dan dasar hukumnya sebelum menjatuhkan putusan.
Pengadilan Mana yang Berwenang?
Penentuan pengadilan bergantung pada hukum yang berlaku bagi para pihak.
Apabila sengketa menggunakan hukum waris Islam, perkara pada umumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Sebaliknya, apabila sengketa tunduk pada KUHPerdata, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Karena itu, identifikasi sistem hukum yang berlaku menjadi langkah pertama sebelum mengajukan gugatan.
Konsultasi Sengketa Hibah Bersama Legal Keluarga
Sengketa hibah sering kali tidak hanya berkaitan dengan akta hibah, tetapi juga menyangkut hak ahli waris, keabsahan perjanjian, kepemilikan aset, hingga pembagian warisan. Oleh karena itu, setiap perkara perlu dianalisis berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Legal Keluarga berpengalaman menangani berbagai perkara hibah dan warisan, baik berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam. Kami membantu klien mulai dari konsultasi hukum, analisis akta hibah, penyusunan strategi penyelesaian, negosiasi, hingga pendampingan dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan permasalahan hibah Anda bersama Legal Keluarga untuk memperoleh solusi hukum yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


