Sengketa hibah keluarga sering terjadi ketika orang tua menghibahkan rumah, tanah, atau aset lainnya kepada salah satu anak atau anggota keluarga. Setelah pemberi hibah meninggal dunia, ahli waris lain merasa dirugikan sehingga kemudian muncul perselisihan mengenai keabsahan hibah maupun pembagian harta.
Meskipun pada dasarnya hibah merupakan pemberian yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup, hal ini tidak berarti setiap hibah tidak dapat dipersoalkan. Justru dalam keadaan tertentu, pihak yang berkepentingan tetap dapat menggugat hibah melalui jalur hukum.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara menyelesaikan sengketa hibah keluarga menurut hukum?
1. Pahami Penyebab Sengketa Hibah
Pertama-tama, para pihak perlu memahami penyebab sengketa secara menyeluruh agar solusi yang tepat dapat ditemukan lebih cepat.
Beberapa penyebab yang paling sering terjadi antara lain:
- orang tua hanya menghibahkan aset kepada salah satu anak;
- ahli waris merasa hibah tersebut mengurangi haknya;
- hibah terjadi karena paksaan, penipuan, atau kekhilafan;
- akta hibah diduga tidak memenuhi syarat hukum;
- muncul perselisihan mengenai kepemilikan aset yang dihibahkan; atau
- hibah dilakukan tanpa sepengetahuan anggota keluarga lainnya.
Selain itu, pemahaman yang jelas mengenai akar masalah membantu para pihak menentukan langkah penyelesaian yang paling efektif.
2. Periksa Keabsahan Akta Hibah
Pada umumnya, hibah dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik. Karena itu, akta tersebut dianggap sah sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Namun demikian, pihak yang berkepentingan tetap dapat menguji keabsahan akta hibah apabila muncul dugaan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, pengadilan menilai apakah hibah tersebut memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.”
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan hibah.
3. Lakukan Musyawarah Terlebih Dahulu
Sebelum menempuh jalur hukum, para pihak sebaiknya melakukan musyawarah terlebih dahulu. Cara ini sering kali lebih cepat, lebih murah, dan lebih menjaga hubungan keluarga.
Dalam proses musyawarah, para pihak dapat membahas beberapa hal penting, seperti:
- pembagian aset secara adil;
- pembatalan hibah berdasarkan kesepakatan bersama;
- perubahan isi hibah; atau
- pemberian kompensasi kepada ahli waris lain.
Apabila kesepakatan tercapai, para pihak sebaiknya menuangkannya dalam perjanjian tertulis agar kepastian hukum terjamin dan potensi sengketa lanjutan dapat diminimalkan.
4. Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa beberapa aspek penting, antara lain:
- kedudukan hukum penggugat (legal standing);
- keabsahan akta hibah;
- alat bukti dan keterangan saksi;
- hak para ahli waris; dan
- dasar hukum yang digunakan dalam gugatan.
Setelah seluruh bukti diperiksa, hakim akan menentukan apakah hibah tetap sah, harus dibatalkan, atau perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Penyelesaian Menurut KUHPerdata
Dalam hal sengketa menggunakan KUHPerdata, pengadilan juga mempertimbangkan hak mutlak (legitime portie) ahli waris.
Pasal 913 KUHPerdata menyatakan:
“Legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si meninggal dunia tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara yang masih hidup maupun sebagai wasiat.”
Apabila hibah mengurangi legitime portie, ahli waris dapat meminta pengadilan melakukan pengurangan hibah (inkorting). Namun demikian, pelanggaran legitime portie tidak secara otomatis membatalkan akta hibah.
6. Penyelesaian Menurut Hukum Islam
Di sisi lain, apabila para pihak beragama Islam, sengketa hibah menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Pengadilan menilai apakah hibah tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Misalnya, Pasal 210 ayat (1) KHI mengatur bahwa seseorang hanya dapat menghibahkan paling banyak sepertiga dari hartanya kepada orang lain atau lembaga.
Selain itu, hakim juga menilai bukti, saksi, serta kondisi konkret perkara sebelum menjatuhkan putusan yang adil.
7. Gunakan Pendampingan Pengacara
Karena sengketa hibah sering berkaitan dengan akta notaris, warisan, dan kepemilikan aset, pendampingan hukum menjadi sangat penting.
Pengacara dapat membantu Anda dalam berbagai hal, seperti:
- menganalisis keabsahan akta hibah;
- menentukan dasar hukum gugatan;
- menyusun gugatan atau jawaban gugatan;
- mengumpulkan alat bukti; dan
- mendampingi proses persidangan hingga putusan.
Dengan pendampingan sejak awal, Anda dapat mengurangi risiko kesalahan prosedur yang berpotensi merugikan posisi hukum Anda.
Konsultasi Sengketa Hibah Bersama Legal Keluarga
Legal Keluarga berpengalaman menangani berbagai sengketa hibah keluarga, baik berdasarkan KUHPerdata maupun hukum Islam. Kami tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga mendampingi klien dalam negosiasi, penyusunan gugatan, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Segera konsultasikan sengketa hibah keluarga Anda bersama Legal Keluarga agar memperoleh solusi hukum yang tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


