Hibah seharusnya lahir dari kehendak bebas pemberi hibah. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit hibah dibuat dengan cara melawan hukum, seperti menggunakan dokumen palsu, tanda tangan palsu, atau melalui penipuan terhadap pemberi hibah.
Apabila hal tersebut terjadi, pihak yang dirugikan tidak hanya dapat menempuh jalur perdata, tetapi juga dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian untuk diproses secara pidana.
Lalu, apa langkah hukum yang dapat dilakukan?
1. Pastikan Terlebih Dahulu Ada Unsur Pemalsuan atau Penipuan
Tidak semua sengketa hibah merupakan tindak pidana.
Suatu perkara dapat masuk ke ranah pidana apabila terdapat perbuatan melawan hukum, misalnya:
- memalsukan tanda tangan pemberi hibah;
- menggunakan identitas palsu;
- memalsukan sertifikat atau dokumen kepemilikan;
- membuat akta berdasarkan keterangan palsu; atau
- membujuk pemberi hibah dengan tipu muslihat sehingga bersedia menandatangani akta hibah.
Apabila perbuatan tersebut dapat dibuktikan, pelaku berpotensi diproses berdasarkan ketentuan pidana.
2. Laporkan Pemalsuan atau Penipuan ke Kepolisian
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat laporan polisi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akan memeriksa:
- identitas para pihak;
- dokumen hibah;
- akta notaris;
- bukti surat;
- keterangan saksi;
- hasil pemeriksaan ahli apabila diperlukan; dan
- alat bukti lain sesuai hukum acara pidana.
Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan pidana.
3. Dasar Hukum Pemalsuan Menurut KUHP Baru
Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Secara khusus, Pasal 391 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa:
Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Apabila pemalsuan berkaitan dengan akta hibah atau dokumen pendukungnya, penyidik akan menilai apakah seluruh unsur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada.
4. Dasar Hukum Penipuan Menurut KUHP Baru
KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana penipuan.
Selain itu, ketentuan yang lebih spesifik mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru, yang menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pada prinsipnya, penipuan terjadi apabila seseorang menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan harta benda, memberikan hak, membuat utang, atau menghapuskan piutang sehingga korban mengalami kerugian.
Apabila seseorang memperoleh hibah melalui cara tersebut, perbuatannya dapat diproses sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur penipuan terbukti.
5. Ajukan Gugatan Perdata untuk Membatalkan Hibah
Selain melaporkan pelaku kepada kepolisian, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan perdata.
Tujuan gugatan perdata berbeda dengan proses pidana.
Dalam perkara perdata, penggugat meminta pengadilan:
- menyatakan akta hibah tidak sah;
- membatalkan akta hibah;
- menyatakan akta hibah tidak mempunyai kekuatan hukum; atau
- mengembalikan objek hibah kepada keadaan semula apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Pengadilan kemudian akan memeriksa apakah hibah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Apabila terbukti terdapat paksaan, penipuan, atau cacat hukum lainnya, hakim dapat mengabulkan gugatan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Proses Pidana dan Perdata Dapat Berjalan Bersamaan
Banyak masyarakat mengira mereka harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perdata.
Padahal, dalam praktiknya, proses pidana dan proses perdata dapat berjalan secara bersamaan karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Proses pidana bertujuan membuktikan adanya tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada pelaku.
Sementara itu, proses perdata bertujuan menyelesaikan sengketa keperdataan, termasuk meminta pembatalan akta hibah atau pemulihan hak atas objek hibah.
Oleh karena itu, korban sering menempuh kedua jalur tersebut sekaligus agar memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh.
7. Segera Kumpulkan Bukti
Apabila Anda menduga hibah dibuat melalui pemalsuan atau penipuan, segera kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara, seperti:
- akta hibah;
- sertifikat atau bukti kepemilikan aset;
- dokumen identitas para pihak;
- bukti komunikasi;
- dokumen pembanding tanda tangan apabila terdapat dugaan pemalsuan; dan
- saksi yang mengetahui proses pembuatan hibah.
Semakin cepat bukti dikumpulkan, semakin besar peluang untuk membuktikan dalil dalam proses pidana maupun perdata.
Konsultasi Sengketa Hibah Bersama Legal Keluarga
Apabila Anda menjadi korban pemalsuan dokumen, penipuan, atau penyalahgunaan akta hibah, Legal Keluarga siap membantu menganalisis perkara dan menentukan strategi hukum yang tepat.
Tim Legal Keluarga berpengalaman menangani sengketa hibah, gugatan pembatalan hibah, serta pendampingan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Kami membantu klien mulai dari analisis dokumen, penyusunan gugatan perdata, hingga pendampingan selama proses hukum.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Konsultasikan permasalahan hibah Anda bersama Legal Keluarga agar memperoleh solusi hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


