Hak asuh anak merupakan salah satu persoalan yang paling sering muncul setelah perceraian. Meskipun demikian, kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara anak. Oleh karena itu, pengadilan perlu menentukan siapa yang akan menjalankan pengasuhan sehari-hari apabila terjadi perselisihan.
Selain itu, bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan maupun sengketa hak asuh anak menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Kapan Mengajukan Permohonan Hak Asuh Anak?
Anda dapat mengajukan permohonan atau tuntutan hak asuh anak apabila:
- kedua orang tua telah bercerai;
- kedua orang tua berselisih mengenai pengasuhan anak;
- salah satu orang tua ingin memperoleh kepastian hukum mengenai hak asuh; atau
- diperlukan penetapan pengadilan untuk kepentingan administrasi maupun kepentingan anak.
Di samping itu, dalam praktiknya, permohonan hak asuh juga sering diajukan bersamaan dengan perkara perceraian. Dengan demikian, proses hukum menjadi lebih efisien.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak
Pengadilan Agama mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pertama, Pasal 105 huruf a KHI menyatakan:
“Dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya.”
Selanjutnya, Pasal 105 huruf b KHI menyatakan:
“Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.”
Sementara itu, biaya pemeliharaan anak pada dasarnya tetap menjadi tanggung jawab ayah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban finansial tetap melekat meskipun hak asuh berada pada salah satu pihak.
Apakah Ibu Selalu Mendapat Hak Asuh?
Tidak selalu.
Meskipun KHI memberikan prioritas kepada ibu untuk mengasuh anak yang belum berusia 12 tahun, pengadilan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, setiap perkara tidak diputus secara otomatis.
Sebagai contoh, pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada ayah apabila terbukti ibu:
- menelantarkan anak;
- melakukan kekerasan terhadap anak;
- tidak mampu menjalankan pengasuhan dengan baik; atau
- terdapat keadaan lain yang membahayakan kepentingan anak.
Dengan demikian, setiap perkara akan diperiksa secara cermat berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan atau gugatan hak asuh anak, sebaiknya Anda menyiapkan:
- KTP para pihak;
- buku nikah atau akta cerai apabila telah bercerai;
- akta kelahiran anak;
- Kartu Keluarga;
- bukti yang mendukung permohonan; dan
- dokumen lain yang berkaitan dengan kepentingan anak.
Selain itu, kelengkapan dokumen akan sangat membantu memperlancar proses persidangan. Dengan kata lain, semakin lengkap bukti, semakin kuat posisi hukum Anda.
Bagaimana Proses di Pengadilan Agama?
Secara umum, proses permohonan atau gugatan hak asuh anak meliputi:
- pendaftaran perkara;
- pemanggilan para pihak;
- mediasi apabila diperlukan;
- pemeriksaan bukti dan saksi;
- pembacaan putusan; dan
- pelaksanaan putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, lama proses persidangan bergantung pada kompleksitas perkara dan kehadiran para pihak di persidangan. Oleh sebab itu, setiap kasus dapat memiliki durasi yang berbeda.
Mengapa Menggunakan Pengacara?
Perkara hak asuh anak tidak hanya membahas siapa yang akan mengasuh anak. Sebaliknya, pengadilan juga mempertimbangkan bukti, kondisi psikologis anak, kemampuan orang tua, hingga kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, pendampingan pengacara menjadi sangat penting. Dengan demikian, Anda dapat menyusun strategi pembuktian, menyiapkan dokumen, menghadirkan saksi, serta mewakili kepentingan Anda selama proses persidangan.
Konsultasi Hak Asuh Anak Bersama Legal Keluarga
Legal Keluarga berpengalaman menangani perkara hak asuh anak di berbagai Pengadilan Agama, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Depok, Bekasi, Tangerang, Tigaraksa, dan Cibinong.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Oleh karena itu, hubungi Legal Keluarga untuk memperoleh pendampingan hukum yang profesional dalam perkara hak asuh anak.

