Hak asuh anak sering menjadi sengketa setelah perceraian. Banyak ayah bertanya apakah ia dapat mengambil alih hak asuh apabila ibu tidak lagi mengasuh anak dengan baik. Sebaliknya, banyak ibu juga khawatir hak asuhnya dapat dicabut sewaktu-waktu.
Jawabannya, bisa. Namun, pengadilan tidak akan mencabut hak asuh hanya karena salah satu orang tua menginginkannya. Pengadilan hanya akan mengabulkan gugatan apabila penggugat dapat membuktikan bahwa perubahan hak asuh memberikan manfaat yang lebih besar bagi anak.
Oleh karena itu, setiap gugatan harus didukung dengan dasar hukum dan alat bukti yang kuat.
Hak Asuh Ibu Tidak Bersifat Mutlak
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang memberikan prioritas kepada ibu untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun.
Pasal 105 huruf a KHI menyatakan:
“Dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya.”
Meskipun demikian, ketentuan tersebut bukan berarti ibu akan selalu memegang hak asuh. Sebaliknya, pengadilan tetap dapat memindahkan hak asuh kepada ayah apabila ibu tidak lagi mampu melindungi kepentingan anak.
Pengadilan Dapat Mencabut Hak Asuh
Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum untuk mencabut kuasa asuh orang tua.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan:
“Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.”
Selanjutnya, Pasal 30 ayat (2) menyatakan:
“Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh dilakukan melalui penetapan pengadilan.”
Dengan demikian, hanya pengadilan yang berwenang mencabut hak asuh anak. Ayah maupun keluarga tidak dapat mengambil hak asuh secara sepihak.
KHI Mengizinkan Pengalihan Hak Asuh
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan dasar hukum yang jelas.
Pasal 156 huruf (c) KHI menyatakan:
“Apabila pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak asuh dapat berpindah apabila ibu tidak lagi mampu menjaga keselamatan fisik maupun psikologis anak. Dalam praktiknya, ayah kandung sering menjadi pihak yang mengajukan gugatan perubahan hak asuh berdasarkan ketentuan ini.
Kewajiban Memberi Akses Bertemu Anak Menurut SEMA
Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (Rumusan Hukum Kamar Agama huruf c angka 4) menegaskan hal penting terkait hak asuh anak.
Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa:
- Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah), hakim wajib mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu anaknya.
- Dalam pertimbangan hukum, hakim juga harus mempertimbangkan bahwa tidak diberikannya akses bertemu anak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh (hadhanah).
Artinya, pemegang hak asuh tidak boleh menghalangi hubungan anak dengan orang tua lainnya tanpa alasan yang sah. Jika hal ini terjadi, maka dapat menjadi dasar hukum untuk mengajukan perubahan atau pencabutan hak asuh di pengadilan.
Alasan Lain yang Dapat Menjadi Dasar Pencabutan Hak Asuh
Selain menghalangi akses bertemu anak, pengadilan juga dapat mempertimbangkan keadaan lain, misalnya:
- ibu menelantarkan anak;
- ibu melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak;
- ibu menyalahgunakan narkotika atau minuman keras;
- ibu mengalami gangguan yang menyebabkan tidak mampu mengasuh anak;
- lingkungan tempat tinggal anak membahayakan tumbuh kembangnya; atau
- ayah dapat membuktikan bahwa anak akan memperoleh pengasuhan yang lebih baik apabila tinggal bersamanya.
Namun demikian, ayah tetap harus membuktikan seluruh dalil tersebut di persidangan.
Bagaimana Prosedur Mengajukan Gugatan?
Apabila para pihak beragama Islam, ayah harus mengajukan gugatan perubahan hak asuh ke Pengadilan Agama.
Sebaliknya, apabila para pihak beragama non-Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Secara umum, prosesnya meliputi:
- menyusun gugatan perubahan hak asuh;
- mendaftarkan perkara ke pengadilan;
- mengikuti mediasi;
- menghadirkan bukti dan saksi;
- mengikuti pemeriksaan persidangan; dan
- menunggu putusan hakim.
Selanjutnya, hakim akan menilai seluruh alat bukti sebelum memutus apakah hak asuh tetap berada pada ibu atau dialihkan kepada ayah.
Bukti Sangat Menentukan
Pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan hanya berdasarkan dugaan.
Oleh karena itu, ayah perlu menyiapkan bukti yang kuat, seperti:
- putusan hak asuh sebelumnya;
- bukti penelantaran anak;
- bukti kekerasan apabila ada;
- bukti bahwa ibu menghalangi pertemuan dengan anak;
- bukti kondisi lingkungan yang tidak layak; dan
- keterangan saksi atau bukti elektronik yang diperoleh secara sah.
Semakin lengkap bukti yang diajukan, semakin besar peluang gugatan dikabulkan.
Konsultasi Sengketa Hak Asuh Anak Bersama Legal Keluarga
Mengajukan gugatan pencabutan atau perubahan hak asuh memerlukan strategi hukum dan pembuktian yang matang. Oleh karena itu, Anda sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan.
Legal Keluarga berpengalaman menangani sengketa hak asuh anak di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Kami membantu klien mulai dari analisis perkara, penyusunan gugatan, pengumpulan alat bukti, hingga pendampingan selama proses persidangan.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Hubungi Legal Keluarga untuk memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan strategi terbaik dalam memperjuangkan kepentingan anak.


