Artikel

Gugatan Cerai Salah Alamat Tergugat, Apakah Bisa Tidak Diterima?

Saat mengajukan gugatan cerai, Penggugat harus menjelaskan alasan perceraian. Penggugat juga harus mencantumkan identitas dan alamat Tergugat dengan benar.

Pengadilan memakai alamat tersebut untuk mengirim surat panggilan sidang. Jika alamatnya salah, petugas mungkin tidak menemukan Tergugat. Kondisi ini dapat menghambat pemeriksaan perkara.

Dalam keadaan tertentu, kesalahan alamat juga dapat membuat gugatan tidak dapat dilanjutkan. Hakim bahkan dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) jika kesalahan tersebut menimbulkan cacat formil.

Mengapa Alamat Tergugat Penting dalam Gugatan Cerai?

Pengadilan harus memberi kesempatan kepada suami dan istri untuk hadir di persidangan. Keduanya juga berhak mempertahankan kepentingannya.

Sebelum memeriksa pokok perkara, hakim harus memastikan pemanggilan Tergugat berlangsung secara sah dan patut.

Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyatakan:

“Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

Pasal 26 ayat (3) PP No. 9/1975 juga mengatur:

“Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpainya, panggilan disampaikan melalui Lurah atau yang dipersamakan dengan itu.”

Pasal 26 ayat (4) PP No.9/1975 mewajibkan petugas menyampaikan panggilan secara patut. Tergugat harus menerima panggilan paling lambat tiga hari sebelum sidang.

Jadi, pemanggilan Tergugat bukan sekadar formalitas. Proses ini menjamin Tergugat mengetahui gugatan yang Penggugat ajukan.

Bagaimana Petugas Menyampaikan Surat Panggilan kepada Tergugat?

SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Aturan ini berlaku, antara lain, dalam perkara yang menggunakan sistem persidangan elektronik.

Pada prinsipnya, petugas harus menyerahkan panggilan langsung kepada Tergugat (on hand delivery).

Jika petugas tidak menemukan Tergugat di rumah, petugas dapat menyerahkan surat kepada orang dewasa yang tinggal serumah. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mekanisme tersebut.

Dalam kondisi tertentu, petugas juga dapat menyerahkan surat melalui resepsionis atau petugas keamanan. Ketentuan ini berlaku, misalnya, jika Tergugat tinggal di apartemen atau rumah susun dengan akses terbatas.

Dengan demikian, Tergugat tidak selalu harus menerima surat secara langsung. Pemanggilan tetap dapat sah jika petugas memenuhi syarat yang berlaku.

Contohnya sebagai berikut.

Pertama, petugas datang ke alamat dalam gugatan. Petugas bertemu langsung dengan Tergugat dan menyerahkan surat panggilan.

Kedua, Tergugat sedang tidak berada di rumah. Namun, orang dewasa yang tinggal serumah membenarkan bahwa Tergugat tinggal di alamat tersebut. Petugas kemudian menyerahkan surat sesuai ketentuan dan meminta bukti penerimaan.

Jadi, petugas tidak hanya memeriksa keberadaan Tergugat saat datang. Petugas juga harus memastikan bahwa Tergugat memang tinggal di alamat tersebut.

Bagaimana Jika Petugas Mendapat Keterangan Tergugat Tidak Tinggal di Alamat Itu?

Kondisinya berbeda jika petugas menemukan bahwa Tergugat tidak tinggal di alamat dalam gugatan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pencatatan kondisi tersebut. Petugas dapat meminta keterangan dari lurah, kepala desa, atau aparat setempat.

Misalnya, Penggugat menulis alamat berikut:

Alamat Tergugat: Jalan A Nomor 10, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian datang ke alamat tersebut. Penghuni rumah berkata:

“Tergugat sudah tidak tinggal di sini.”

Jika petugas mengonfirmasi keterangan itu, petugas dapat mengembalikan surat panggilan. Dalam kondisi tersebut, petugas belum berhasil memanggil Tergugat secara sah berdasarkan alamat dalam gugatan.

Pengadilan tidak boleh langsung menganggap Tergugat sengaja mangkir.

Salah Alamat Berbeda dengan Tergugat Tidak Ada di Rumah

Penggugat perlu membedakan dua kondisi tersebut.

Tergugat mungkin sedang tidak berada di rumah. Namun, orang dewasa yang tinggal serumah mengakui bahwa Tergugat memang tinggal di alamat itu. Dalam kondisi tersebut, petugas masih dapat menyampaikan panggilan sesuai aturan.

Sebaliknya, penghuni rumah mungkin berkata:

“Tergugat tidak tinggal di sini.”

Keterangan itu menimbulkan masalah mengenai kebenaran alamat dalam gugatan.

Jadi, “Tergugat tidak ada di rumah” berbeda dengan “Tergugat tidak tinggal di rumah tersebut”.

Perbedaan ini sangat penting dalam proses pemanggilan.

Apakah Hakim Bisa Langsung Memeriksa Pokok Perkara?

Sebelum memeriksa perkara tanpa kehadiran Tergugat, hakim harus memastikan pemanggilan berlangsung secara sah dan patut.

Karena itu, hakim tidak otomatis menganggap Tergugat mangkir. Hakim harus memeriksa terlebih dahulu alamat tujuan panggilan.

Dalam salah satu perkara di Pengadilan Agama Probolinggo, relaas panggilan menyatakan bahwa Tergugat tidak ada dan tidak dikenal di alamat tujuan.

Pengadilan kemudian menilai panggilan tersebut tidak patut. Penggugat memberikan alamat baru, tetapi petugas kembali mengalami masalah saat menyampaikan panggilan.

Penggugat akhirnya mencabut perkara. Penggugat ingin mencari alamat Tergugat yang sebenarnya.

Contoh tersebut menunjukkan pentingnya memastikan alamat sebelum mengajukan gugatan cerai.

Apakah Gugatan Cerai Salah Alamat Bisa Tidak Diterima?

Bisa. Namun, hakim tidak otomatis menyatakan semua gugatan salah alamat tidak dapat diterima.

Hakim akan menilai jenis dan dampak kesalahan alamat tersebut.

Jika kesalahan hanya bersifat ringan, Penggugat masih dapat memberikan alamat yang benar. Pengadilan mungkin meminta petugas mengirim panggilan kembali ke alamat tersebut.

Namun, alamat yang tidak jelas atau keliru secara mendasar dapat menimbulkan cacat formil. Kesalahan itu juga dapat membuat identitas dan keberadaan Tergugat tidak pasti.

Dalam hukum acara perdata, alamat termasuk bagian penting dari identitas para pihak. Kesalahan mendasar dapat membuat gugatan tidak jelas. Hakim kemudian dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Jadi, gugatan cerai salah alamat dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini terutama terjadi jika kesalahan alamat menimbulkan cacat formil atau menghalangi pemanggilan Tergugat secara sah.

Namun, hakim tetap menilai setiap perkara berdasarkan fakta dan kondisi yang ada.

Bagaimana Jika Alamat Tergugat Benar-Benar Tidak Diketahui?

Kondisi ini berbeda dengan kesalahan menulis alamat.

Dalam beberapa perkara, Penggugat memang tidak lagi mengetahui keberadaan suami atau istrinya. Pengadilan Agama sering menyebut perkara seperti ini sebagai perkara ghaib.

Perkara ghaib terjadi ketika Penggugat tidak mengetahui alamat atau keberadaan Tergugat.

Badan Peradilan Agama menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kondisi tersebut. Pengadilan harus memastikan bahwa Penggugat benar-benar tidak mengetahui keberadaan Tergugat.

Alamat Tergugat menentukan proses penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan putusan.

Karena itu, Penggugat tidak boleh sengaja menulis alamat yang sudah diketahui salah hanya agar perkara dapat didaftarkan.

Jika Penggugat benar-benar tidak mengetahui keberadaan pasangan, Penggugat harus menjelaskan kondisi tersebut sejak awal. Pengadilan kemudian menerapkan mekanisme pemanggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya.

Salah Alamat Juga Bisa Memengaruhi Pengadilan yang Berwenang

Alamat Tergugat tidak hanya berguna untuk mengirim surat panggilan. Alamat juga dapat menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara.

Hukum acara menyebut kewenangan ini sebagai kompetensi relatif.

Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur gugatan cerai karena perselisihan dan pertengkaran:

“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”

Karena itu, alamat yang salah dapat menimbulkan dua masalah. Pertama, petugas mungkin gagal menyampaikan panggilan. Kedua, Penggugat mungkin mengajukan gugatan ke pengadilan yang tidak berwenang.

Aturan kewenangan dapat berbeda antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Jenis perkara dan kedudukan para pihak juga dapat memengaruhi kewenangan tersebut.

Karena itu, Penggugat perlu memeriksa kondisi setiap perkara sebelum mendaftarkan gugatan.

Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai, Pastikan Alamat Tergugat

Penggugat perlu memastikan alamat tempat tinggal Tergugat sebelum mengajukan gugatan.

Jangan hanya memakai alamat KTP jika Penggugat tahu bahwa pasangan sudah tidak tinggal di sana.

Alamat KTP mungkin berbeda dengan tempat tinggal sebenarnya. Penggugat perlu mempertimbangkan perbedaan tersebut sebelum menulis alamat dalam gugatan.

Jika petugas mendatangi alamat yang salah, penghuni rumah mungkin mengatakan bahwa Tergugat tidak pernah tinggal atau sudah tidak tinggal di sana.

Kondisi itu dapat menunda persidangan. Pengadilan harus mencari cara untuk memanggil Tergugat secara sah dan patut.

Kesalahan alamat terlihat sederhana. Namun, kesalahan tersebut dapat menimbulkan masalah sejak awal perkara.

Alamat juga berkaitan dengan keabsahan panggilan dan kewenangan pengadilan.

Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga jika:

  • Anda tidak mengetahui alamat pasangan;
  • pasangan sudah pindah rumah;
  • alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal sebenarnya; atau
  • petugas sudah mengembalikan surat panggilan.

Legal Keluarga menyediakan konsultasi online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau telepon. Anda juga dapat memilih konsultasi offline melalui pertemuan langsung.

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?