Warga Negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di Jepang tetap dapat mengurus perceraian di Indonesia. Bahkan, dalam kondisi tertentu, Anda tidak perlu pulang ke Indonesia hanya untuk mendaftarkan perkara.
Anda dapat menunjuk advokat di Indonesia untuk membantu proses perceraian, mulai dari menyiapkan gugatan, mendaftarkan perkara, sampai mendampingi proses persidangan.
Bisakah WNI di Jepang Menunjuk Advokat?
Bisa. Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya…”
Dengan demikian, WNI yang tinggal di Jepang dapat memberikan kuasa kepada advokat di Indonesia untuk mengurus perkara perceraian.
Namun, sebelum mengajukan gugatan, advokat perlu memeriksa agama para pihak, alamat suami dan istri, tempat perkawinan, serta pengadilan yang berwenang.
Apa Syarat Mengurus Perceraian dari Jepang?
Secara umum, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP;
- paspor;
- kartu keluarga jika masih tersedia;
- buku nikah untuk pasangan Muslim;
- akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim;
- alamat pasangan;
- siapkan 2 saksi; dan
- surat kuasa khusus kepada advokat.
Selain itu, kondisi tertentu mungkin membutuhkan dokumen tambahan. Karena itu, sebaiknya Anda memeriksa dokumen sejak awal sebelum advokat mendaftarkan gugatan.
Bagaimana Mengurus Surat Kuasa dari Jepang?
Jika Anda menandatangani surat kuasa di Jepang, Anda perlu mengurus legalisasi melalui perwakilan Republik Indonesia.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 melalui Rumusan Kamar Perdata menyatakan:
“Surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.”
Karena itu, advokat dapat lebih dahulu menyiapkan surat kuasa khusus di Indonesia. Kemudian, Anda menandatangani surat tersebut di Jepang dan mengurus legalisasi melalui KBRI atau KJRI yang berwenang.
Setelah itu, Anda dapat mengirimkan surat kuasa tersebut kepada advokat di Indonesia untuk melanjutkan proses perkara.
Apakah Tetap Harus Pulang ke Indonesia?
Tidak selalu.
Advokat dapat mengurus banyak tahapan perkara berdasarkan surat kuasa. Namun, hakim tetap dapat meminta kehadiran pribadi dalam kondisi tertentu.
Oleh karena itu, Anda sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu agar mengetahui apakah perkara Anda memungkinkan proses perceraian tanpa harus pulang ke Indonesia.
Konsultasi Perceraian dari Jepang
Jika Anda tinggal di Jepang dan ingin mengurus perceraian di Indonesia, Legal Keluarga dapat membantu memeriksa dokumen, menyiapkan surat kuasa, menyusun gugatan, dan mendampingi proses persidangan.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


