Seorang isteri dapat mengajukan gugatan cerai sekaligus meminta hak asuh anak dalam satu perkara. Namun, ibu sebaiknya tidak hanya mengandalkan statusnya sebagai ibu kandung. Pengadilan akan melihat kepentingan terbaik bagi anak, pola pengasuhan selama ini, kondisi kedua orang tua, serta bukti yang muncul dalam persidangan.
Karena itu, isteri perlu menyusun gugatan dan strategi pembuktian sejak awal. Tujuannya bukan sekadar membuktikan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan, tetapi juga menunjukkan bahwa pengasuhan bersama ibu memberikan kondisi terbaik bagi anak.
Apakah Isteri Bisa Gugat Cerai Sekaligus Meminta Hak Asuh Anak?
Bisa. Dalam perkara perceraian, isteri dapat mencantumkan tuntutan hak asuh anak dalam gugatan.
Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pokoknya mengatur:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Dengan demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab ayah maupun ibu terhadap anak. Namun, jika keduanya berselisih mengenai siapa yang mengasuh anak, pengadilan akan menentukan pemegang hak asuh dengan mempertimbangkan kepentingan anak.
Anak di Bawah 12 Tahun Apakah Otomatis Ikut Ibu?
Bagi pasangan Muslim, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam memberikan dasar yang cukup kuat kepada ibu.
Pasal 105 KHI mengatur:
“Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz atau sudah berumur 12 tahun memperoleh kesempatan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Selain itu, ayah tetap menanggung biaya pemeliharaan anak.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti ibu pasti memperoleh hak asuh dalam setiap perkara.
Pengadilan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak. Karena itu, hakim dapat mempertimbangkan rekam jejak pengasuhan, kemampuan memberikan kehidupan yang aman, kondisi lingkungan tempat tinggal, serta perilaku ayah dan ibu. Praktik peradilan juga menunjukkan bahwa hakim tidak hanya melihat umur anak ketika menentukan hak asuh.
Strategi Pertama: Tunjukkan Siapa yang Selama Ini Mengasuh Anak
Isteri perlu menjelaskan pola pengasuhan anak secara rinci dalam gugatan.
Misalnya, ibu dapat menjelaskan bahwa selama perkawinan dirinya yang mengantar anak ke sekolah, menemani belajar, membawa anak berobat, mengurus kebutuhan harian, berkomunikasi dengan guru, atau mendampingi kegiatan anak.
Selanjutnya, ibu perlu menghubungkan fakta tersebut dengan bukti.
Bukti dapat berupa percakapan dengan sekolah, bukti pembayaran kebutuhan anak, catatan kesehatan, foto kegiatan, bukti komunikasi dengan guru, atau dokumen lain yang menunjukkan keterlibatan ibu.
Dengan cara tersebut, ibu tidak hanya mengatakan “saya lebih dekat dengan anak”, tetapi menunjukkan fakta pengasuhan yang nyata.
Strategi Kedua: Buktikan Anak Memiliki Lingkungan yang Stabil
Hakim juga dapat mempertimbangkan stabilitas kehidupan anak.
Karena itu, isteri sebaiknya menunjukkan bahwa anak mempunyai tempat tinggal yang layak, lingkungan yang aman, akses pendidikan, serta rutinitas yang terjaga apabila tetap tinggal bersama ibu.
Selain itu, apabila anak selama ini memang tinggal bersama ibu, jelaskan kondisi tersebut dalam gugatan.
Perubahan pengasuhan secara tiba-tiba dapat memengaruhi sekolah, kehidupan sosial, serta kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, stabilitas kehidupan anak dapat menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian kepentingan terbaik anak.
Strategi Ketiga: Jangan Hanya Menyerang Ayah
Kesalahan yang sering terjadi ialah gugatan terlalu fokus menunjukkan keburukan suami.
Padahal, tuntutan hak asuh akan lebih kuat apabila isteri juga menunjukkan kualitas pengasuhannya sendiri.
Misalnya, apabila suami jarang merawat anak, jelaskan faktanya. Namun, setelah itu, jelaskan pula bagaimana ibu memenuhi kebutuhan anak selama ini.
Jika terdapat kekerasan, penelantaran, kecanduan, perilaku membahayakan, atau tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan anak, isteri perlu menyampaikan fakta tersebut secara jelas dan melengkapinya dengan bukti.
Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan bahkan membuka kemungkinan pembatasan kekuasaan orang tua apabila orang tua sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak atau berkelakuan buruk sekali.
Strategi Keempat: Siapkan Saksi yang Mengetahui Pengasuhan Anak
Saksi sebaiknya tidak hanya mengetahui pertengkaran suami isteri.
Untuk tuntutan hak asuh, pilih saksi yang mengetahui kondisi anak dan pola pengasuhan sehari-hari.
Misalnya, saksi dapat mengetahui bahwa anak selama ini tinggal bersama ibu, ibu mengurus sekolah anak, ibu merawat anak ketika sakit, atau ayah jarang terlibat dalam kebutuhan harian anak.
Dengan demikian, keterangan saksi dapat memperkuat bukti surat dan dalil gugatan.
Strategi Kelima: Tetap Berikan Akses Ayah Bertemu Anak
Meminta hak asuh bukan berarti ibu boleh memutus hubungan anak dengan ayahnya.
Pasal 14 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tetap berhak bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya setelah terjadi pemisahan.
Selain itu, Rumusan Kamar Agama dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan pentingnya akses kasih sayang bagi orang tua yang tidak memegang hak asuh. Bahkan, tindakan menghalangi akses tersebut dapat menjadi alasan untuk meminta pencabutan hak asuh.
Karena itu, strategi yang lebih tepat ialah meminta hak asuh kepada ibu sekaligus tetap memberikan kesempatan kepada ayah untuk bertemu, berkomunikasi, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak.
Sikap seperti ini juga menunjukkan bahwa ibu menempatkan kebutuhan anak di atas konflik dengan mantan suami.
Strategi Keenam: Minta Nafkah Anak Sekaligus
Hak asuh dan nafkah anak merupakan dua hal yang berbeda.
Apabila ibu memperoleh hak asuh, ayah tetap mempunyai kewajiban memberikan biaya pemeliharaan anak.
Pasal 105 huruf c KHI menyatakan:
“biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Selain itu, Pasal 156 KHI mengatur bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya sampai anak dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.
Karena itu, isteri dapat meminta hak asuh sekaligus nafkah anak dalam gugatan.
Sebaiknya, isteri juga menyiapkan rincian kebutuhan anak, seperti biaya sekolah, makanan, transportasi, kesehatan, tempat tinggal, kegiatan, dan kebutuhan rutin lainnya. Selanjutnya, sesuaikan tuntutan tersebut dengan kemampuan ekonomi ayah.
Kepentingan Anak Menjadi Faktor Utama
Pada akhirnya, perkara hak asuh bukan perlombaan antara ayah dan ibu.
Pengadilan akan melihat siapa yang dapat memberikan pengasuhan terbaik bagi anak. Karena itu, isteri perlu membangun gugatan berdasarkan fakta, bukti, dan kepentingan anak.
Mahkamah Agung dan praktik peradilan terus menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam perkara pengasuhan. Bahkan, perkembangan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 semakin menegaskan perhatian hakim terhadap fakta mengenai hak asuh dan perlindungan kepentingan anak.
Dengan strategi yang tepat, isteri dapat menggabungkan tuntutan perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak dalam gugatan serta menyiapkan pembuktian sejak awal perkara.
Konsultasi Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak
Jika Anda ingin menggugat cerai sekaligus meminta hak asuh anak, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis kondisi perkara, menyusun gugatan, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi proses persidangan.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call atau telepon. Selain itu, Anda dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan tim Legal Keluarga.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

