Artikel

Anak Kandung Jadi Saksi Kasus Cerai, Bolehkah ?

Pertanyaan : 

Saya seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Kebetulan saya ingin hadirkan saksi yaitu anak saya sendiri sebagai saksi di persidangan cerai saya. apakah itu boleh ?

Jawaban : 

Dalam kasus perceraian yang alasan perceraiannya adalah pertengkaran terus-menerus, maka menghadirkan saksi minimal 2 (dua) orang hukumnya wajib. Artinya, tanpa menghadirkan keterangan saksi, maka kemungkinan besar perceraian seseorang akan tidak dapat diterima oleh pihak pengadilan.

Keterangan saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat. Sehingga seharusnya tidak terlalu sulit untuk mencari saksi dalam kasus perceraian.

Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 :

” Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”

Pasal 134 KHI :

” Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka tidak ada ketentuan yang menyebutkan pelarangan anak jadi saksi di pengadilan, sehingga anak yang telah dewasa (21 tahun keatas) dapat jadi saksi dikarenakan dapat ditafsirkan masuk sebagai pihak keluarga atau orang terdekat.

Namun dalam praktek yang kami jumpai di pengadilan, terkadang hakim menolak bila anak yang dijadikan saksi di pengadilan, dengan berbagai pertimbangan.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id