Dalam proses perceraian, salah satu pihak, baik suami maupun istri, terkadang tidak menghadiri sidang pertama meskipun pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut. Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Lalu, apa yang dimaksud dengan putusan verstek dalam perkara perceraian? Apakah hakim otomatis mengabulkan gugatan cerai ketika tergugat tidak hadir? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa yang Dimaksud dengan Putusan Verstek?
Secara sederhana, verstek adalah keadaan ketika tergugat tidak menghadiri sidang pertama meskipun pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut.
Oleh karena itu, putusan verstek merupakan putusan yang hakim jatuhkan tanpa kehadiran tergugat karena tergugat tidak memenuhi panggilan sidang pertama dan tidak mengirimkan kuasa atau wakil yang sah.
Dalam perkara perceraian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat, baik suami maupun istri, tidak menghadiri persidangan setelah menerima panggilan yang sah sesuai hukum acara.
Meskipun demikian, hakim tidak otomatis mengabulkan setiap gugatan cerai. Sebelum mengambil putusan, hakim tetap memeriksa dasar hukum gugatan serta menilai seluruh alat bukti yang diajukan penggugat.
Apa Itu Cerai Secara Verstek?
Cerai secara verstek merupakan perceraian yang hakim putus melalui putusan verstek karena tergugat tidak menghadiri sidang pertama meskipun pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut.
Dalam praktiknya, penggugat tetap harus hadir di persidangan. Selain itu, penggugat juga harus membuktikan alasan perceraian beserta bukti-bukti yang mendukung gugatannya. Hakim tidak akan mengabulkan gugatan apabila penggugat gagal membuktikan alasan perceraian.
Dasar Hukum Putusan Verstek
Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek. Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain mewakilinya, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Melalui ketentuan tersebut, hukum memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat sepanjang seluruh syarat hukum telah terpenuhi.
Apakah Putusan Verstek Berarti Gugatan Pasti Dikabulkan?
Tidak.
Banyak orang mengira hakim pasti memenangkan penggugat apabila tergugat tidak menghadiri sidang. Padahal, anggapan tersebut tidak benar.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim tetap menilai:
- apakah gugatan memiliki dasar hukum;
- apakah penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya; dan
- apakah tuntutan penggugat bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Apabila gugatan tidak memiliki dasar hukum atau penggugat tidak mampu membuktikan dalilnya, hakim dapat menolak gugatan atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Apa Saja Syarat Putusan Verstek?
Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan verstek apabila syarat-syarat berikut terpenuhi, yaitu:
1. Pengadilan Telah Memanggil Tergugat Secara Sah dan Patut
Pengadilan harus memanggil tergugat sesuai ketentuan hukum acara. Syarat ini sangat penting karena hakim tidak boleh memeriksa perkara secara verstek apabila pengadilan belum melakukan pemanggilan secara sah.
Oleh sebab itu, pengadilan harus memastikan bahwa relaas panggilan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
2. Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah
Apabila tergugat tidak datang ke persidangan tanpa alasan yang sah, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan secara verstek.
Sebaliknya, apabila tergugat memiliki alasan yang sah dan dapat membuktikannya, hakim dapat menunda sidang serta memanggil kembali tergugat.
3. Tergugat Tidak Mengajukan Eksepsi Kompetensi
Hukum acara memberikan hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut maupun kompetensi relatif pengadilan.
Apabila tergugat tidak menggunakan hak tersebut dan tetap tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dengan acara verstek.
Apakah Hakim Wajib Menjatuhkan Putusan Verstek?
Tidak.
Pasal 126 HIR menjadikan penerapan acara verstek sebagai kewenangan yang bersifat fakultatif, bukan kewajiban.
Artinya, hakim dapat langsung menjatuhkan putusan verstek atau memerintahkan pemanggilan kembali terhadap tergugat apabila hakim menganggap langkah tersebut lebih tepat untuk menjamin pemeriksaan yang adil.
Apa Saja Bentuk Putusan Verstek?
Menurut M. Yahya Harahap, hakim dapat menjatuhkan beberapa bentuk putusan verstek.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat
Apabila penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya dan seluruh syarat hukum telah terpenuhi, hakim dapat mengabulkan seluruh atau sebagian gugatan.
2. Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan:
- bertentangan dengan hukum;
- bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; atau
- tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
3. Menolak Gugatan
Hakim juga dapat menolak gugatan apabila penggugat tidak mampu memenuhi batas minimal pembuktian meskipun tergugat tidak menghadiri persidangan.
Dengan demikian, ketidakhadiran tergugat tidak otomatis membuat penggugat memenangkan perkara.
Apakah Putusan Verstek Langsung Berkekuatan Hukum Tetap?
Belum.
Hakim memang dapat menjatuhkan putusan verstek, tetapi putusan tersebut tidak langsung dapat dieksekusi.
Hukum acara memberikan waktu selama 14 hari sejak pengadilan memberitahukan putusan kepada tergugat. Selama tenggang waktu tersebut, tergugat masih dapat menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Apa Itu Verzet?
Apabila tergugat tidak menerima putusan verstek, ia dapat mengajukan verzet.
Verzet merupakan upaya hukum berupa perlawanan terhadap putusan verstek. Melalui verzet, tergugat meminta pengadilan memeriksa kembali perkara tersebut sehingga ia dapat memberikan jawaban, mengajukan alat bukti, dan menyampaikan pembelaannya.
Karena itu, putusan verstek belum tentu menjadi putusan akhir selama tergugat masih mengajukan verzet dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Kesimpulan
Putusan verstek dalam perkara perceraian merupakan putusan yang hakim jatuhkan ketika tergugat tidak menghadiri sidang pertama meskipun pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut. Dasar hukum putusan tersebut terdapat dalam Pasal 125 HIR.
Meskipun tergugat tidak hadir, hakim tetap memeriksa dasar hukum gugatan dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan penggugat. Selain itu, tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Konsultasi Pengacara Perceraian
Apabila Anda sedang menghadapi proses perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat, atau ingin memahami akibat hukum putusan verstek, tim Legal Keluarga siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan Anda.
Legal Keluarga
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

