Warga Negara Indonesia (WNI) yang bercerai di luar negeri tidak cukup hanya memperoleh putusan perceraian dari pengadilan negara setempat. Setelah menerima putusan tersebut, WNI wajib melaporkan perceraian agar administrasi kependudukan di Indonesia mencatat perubahan status perkawinannya.
Banyak masyarakat mengira bahwa Indonesia otomatis mengakui putusan perceraian dari luar negeri. Anggapan tersebut tidak tepat. WNI tetap harus melaporkan perceraian kepada Perwakilan Republik Indonesia, kemudian mendaftarkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan perceraian luar negeri ke Dukcapil?
Apakah Perceraian Luar Negeri Harus Didaftarkan ke Dukcapil?
Jawabannya ya. Setiap WNI yang bercerai di luar negeri wajib melaporkan peristiwa perceraian tersebut agar Dukcapil memperbarui status perkawinannya dalam database administrasi kependudukan.
Pencatatan tersebut akan memengaruhi berbagai dokumen kependudukan, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- data kependudukan pada Dukcapil; dan
- dokumen administrasi lainnya.
Apabila WNI tidak melaporkan perceraian tersebut, data kependudukan di Indonesia dapat tetap menunjukkan status menikah meskipun para pihak telah resmi bercerai di luar negeri.
Dasar Hukum Pencatatan Perceraian Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur pencatatan perceraian luar negeri dalam Pasal 41.
1. WNI Wajib Melaporkan Perceraian kepada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 41 ayat (1) menyatakan:
“Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.”
Ketentuan tersebut mengharuskan WNI untuk mencatatkan perceraian pada instansi yang berwenang di negara tempat perceraian apabila negara tersebut menyelenggarakan pencatatan dan melaporkan perceraian kepada Perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
2. KBRI atau KJRI Dapat Melakukan Pencatatan
Tidak semua negara menyediakan layanan pencatatan perceraian bagi warga negara asing.
Untuk kondisi tersebut, Pasal 41 ayat (2) menyatakan:
“Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.”
Artinya, apabila negara setempat tidak melayani pencatatan perceraian bagi WNI, KBRI atau KJRI akan melakukan pencatatan tersebut.
3. KBRI atau KJRI Menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
Pasal 41 ayat (3) mengatur:
“Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.”
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KBRI atau KJRI akan mencatat perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
4. WNI Wajib Melapor ke Dukcapil Setelah Kembali ke Indonesia
Pasal 41 ayat (4) menyatakan:
“Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”
Dengan demikian, setelah kembali ke Indonesia, WNI harus melaporkan perceraian tersebut kepada Dukcapil sesuai domisilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kembali ke Indonesia.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Perceraian Luar Negeri ke Dukcapil?
Secara umum, Anda dapat mengikuti tahapan berikut.
1. Melangsungkan Perkawinan Secara Sah di Luar Negeri
Pertama, para pihak harus melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum negara tempat perkawinan berlangsung.
Selain itu, WNI sebaiknya juga melaporkan atau mencatatkan perkawinan tersebut sesuai ketentuan administrasi kependudukan Indonesia.
2. Memperoleh Putusan Perceraian
Setelah perkawinan berakhir, para pihak harus memperoleh putusan perceraian yang sah dari pengadilan atau otoritas yang berwenang di negara tersebut.
3. Melaporkan Perceraian kepada KBRI atau KJRI
Selanjutnya, WNI melaporkan perceraian kepada KBRI atau KJRI sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
4. Menyiapkan Dokumen
Sebelum melapor ke Dukcapil, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
- putusan perceraian luar negeri;
- bukti pelaporan atau pencatatan dari KBRI atau KJRI;
- paspor;
- KTP;
- Kartu Keluarga; dan
- dokumen lain sesuai persyaratan Dukcapil.
Apabila dokumen menggunakan bahasa asing, pemohon sebaiknya melampirkan hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah.
5. Melaporkan Perceraian ke Dukcapil
Setelah kembali ke Indonesia, pemohon melaporkan perceraian kepada Dukcapil sesuai domisilinya.
Selanjutnya, petugas Dukcapil akan memeriksa dokumen, memverifikasi persyaratan, lalu memperbarui status perkawinan dalam database administrasi kependudukan.
Mengapa Pencatatan Perceraian Ini Penting?
Pencatatan perceraian luar negeri memberikan kepastian hukum sekaligus memperbarui status perkawinan dalam administrasi kependudukan Indonesia.
Selain itu, pencatatan tersebut mempermudah WNI ketika mengurus perubahan Kartu Keluarga, KTP, administrasi perbankan, pewarisan, maupun rencana perkawinan berikutnya.
Karena itu, WNI sebaiknya segera melaporkan perceraian setelah kembali ke Indonesia.
Kesimpulan
Pasal 41 Undang-Undang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap WNI yang bercerai di luar negeri untuk mengikuti mekanisme pencatatan yang berlaku.
Secara umum, WNI harus memperoleh putusan perceraian yang sah, melaporkannya kepada KBRI atau KJRI, kemudian mendaftarkannya ke Dukcapil sesuai domisili paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia.
Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, WNI dapat memperbarui status perkawinannya secara resmi dalam administrasi kependudukan Indonesia dan memperoleh kepastian hukum atas perubahan status tersebut.
Konsultasikan Pendaftaran Perceraian Luar Negeri dengan Legal Keluarga
Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan perceraian luar negeri ke Dukcapil atau ingin berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedurnya, tim advokat Legal Keluarga siap membantu mulai dari pemeriksaan dokumen, penyusunan administrasi, hingga pendampingan selama proses pelaporan.
Legal Keluarga
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

