Artikel

Apakah Harta Warisan Dapat Digugat ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Apakah warisan bisa digugat ketika sulit untuk membagia dengan ahli waris ?

Jawaban :

Harta waris pada dasarnya adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan diberikan kepada ahli waris.

Mengenai gugatan harta waris itu dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dan keadilan dalam pembagian harta waris serta hal ini pun telah termaktub pada Pasal 834 KUHPer dan Pasal 188 KHI.

Menurut Pasal 834 KUHPer

Pasal 834 KUHPer menyatakan bahwa “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.”

Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.”

Batas waktu dari terbukanya harta waris, arti terbuka ialah harta waris itu boleh diberikan kepada ahli warisnya (Pasal 830 KUHPer) yaitu 30 tahun sesuai dengan Pasal 835 KUHPer Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu” .

Menurut Pasal 188 KHI

Pasal 188 KHI menyatakan bahwa “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan”.

Perihal hal tersebut kita dapat melakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu sebelum melakukan gugatan perdata, meskipun boleh melakukan gugatan. Tetapi alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan demi mengurangi permusuhan diantara keluarga. Pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”.

Maka dari itu, setelah mengetahui pembagiannya dan mendapatkan haknya perlu bersepakat secara damai.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?