Pertanyaan :
Siapa ahli waris jika ibu meninggal dunia ?
Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu agama ibu yang meninggal dunia. Hal ini penting karena hukum Indonesia menggunakan sistem hukum waris yang berbeda berdasarkan agama pewaris.
Jika ibu yang meninggal beragama Islam, maka keluarga menggunakan Hukum Waris Islam untuk membagi harta peninggalan. Sebaliknya, jika ibu yang meninggal beragama Non-Islam, keluarga menggunakan Hukum Waris Perdata yang diatur dalam KUHPerdata.
Karena itu, penentuan ahli waris sangat bergantung pada sistem hukum yang berlaku bagi pewaris.
Pembagian Waris Islam
Aturan pembagain waris Islam yang dijadikan rujukan secara hukum negara terletak di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur dalam Pasal 176 s/d Pasal 185.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 171 KHI, maka seseorang dapat menjadi ahli waris (orang-orang mendapatkan warisan) sepanjang memiliki hubungan darah atau memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris (yang meninggal dunia).
Kemudian dalam Pasal 174 ayat (1) KHI disebutkan siapa pihak yang berhak mendapatkan warisan dalam islam berdasarkan golongannya, yaitu :
1. Hubungan sedarah yang dibagi menjadi 2 golongan:
- Golongan laki-laki : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
2. Hubungan pernikahan yang terdiri dari duda atau janda.
Lalu dalam Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan ” apabila seluruh ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.”
Berdasarkan penjelasan ketentuan diatas, bila ibu yang meninggal dunia, maka yang menjadi ahli warisnya ialah ayah dan ibunya ibu, suaminya ibu dan anak-anak ibu. Dengan demikian, tidak ada ahli waris yang lain berhak termasuk saudara dari ibu karena ahli waris lengkap.
Pembagian Waris Perdata
KUHPerdata adalah aturan hukum rujukan untuk membagi warisan untuk Pewaris yang meninggal dalam agama Non Islam (Kristen, Hindu, Budha, Katolik, Konghucu) atau termasuk untuk golongan Tionghoa/ Timur Asing.
Sebelum mengetahui siapa ahli waris jika ibu meninggal dunia, maka perlu mengetahui 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :
- Golongan I : Suami (duda) atau Isteri (janda) yang masih hidup serta Anak-Anak dan Keturuan dari pewaris.
- Golongan II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pewaris.
- Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak dari pewaris.
- Golongan IV : Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.
Ahli waris Jika ibu meninggal dunia menurut pembagian hukum waris perdata, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan adalah Golongan I yang terdiri dari suami yang ditinggalkan (duda) oleh ibu, Anak Perempuan ibu dan Anak Laki-Laki dari ibu.
Kesimpulan
Jawaban atas pertanyaan siapa ahli waris jika ibu meninggal sangat bergantung pada agama ibu yang meninggal.
Jika ibu beragama Islam, maka pembagian warisan mengikuti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ahli waris utama biasanya terdiri dari suami, anak-anak, serta orang tua ibu.
Jika ibu beragama Non-Islam, maka pembagian warisan mengikuti KUHPerdata. Dalam kondisi tersebut, suami dan anak-anak menjadi ahli waris utama dari golongan pertama.
Dengan memahami aturan hukum ini, keluarga dapat menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan ketika ibu meninggal dunia.
Konsultasi Hukum Waris
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian warisan atau penentuan ahli waris, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu memberikan penjelasan hukum serta solusi terbaik terkait pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.