Artikel

Siapa Ahli Waris jika Ibu Meninggal ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Siapa ahli waris jika ibu meninggal dunia ?

Jawaban :

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu melihat apakah “ibu” yang meninggal tersebut ber-agama Islam atau beragama selain Islam (Non-Islam).

Jika “Ibu” meninggal dunia dengan status agama Islam, maka proses pembagian warisan menggunakan “Hukum Islam”, sedangkan apabila “Ibu” meninggal dengan status agama Non-Islam, maka pembagian warisan dilakukan menggunakan “Hukum Perdata yang di atur dalam KUHPerdata”.

Pembagian Waris Islam

Aturan pembagain waris Islam yang dijadikan rujukan secara hukum negara terletak di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur dalam Pasal 176 s/d Pasal 185.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 171 KHI, maka seseorang dapat menjadi ahli waris (orang-orang mendapatkan warisan) sepanjang memiliki hubungan darah atau memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris (yang meninggal dunia).

Kemudian dalam Pasal 174 ayat (1) KHI disebutkan siapa pihak yang berhak mendapatkan warisan dalam islam berdasarkan golongannya, yaitu :

1. Hubungan sedarah yang dibagi menjadi 2 golongan:

  1. Golongan laki-laki : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  2. Golongan perempuan : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Hubungan pernikahan yang terdiri dari duda atau janda.

Lalu dalam Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan ” apabila seluruh ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.”

Berdasarkan penjelasan ketentuan diatas, bila ibu yang meninggal dunia, maka yang menjadi ahli warisnya ialah ayah dan ibunya ibu, suaminya ibu dan anak-anak ibu. Dengan demikian, tidak ada ahli waris yang lain berhak termasuk saudara dari ibu karena ahli waris lengkap.

Pembagian Waris Perdata

KUHPerdata adalah aturan hukum rujukan untuk membagi warisan untuk Pewaris yang meninggal dalam agama Non Islam (Kristen, Hindu, Budha, Katolik, Konghucu) atau termasuk untuk golongan Tionghoa/ Timur Asing.

Sebelum mengetahui siapa ahli waris jika ibu meninggal dunia, maka perlu mengetahui 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami (duda) atau Isteri (janda) yang masih hidup serta Anak-Anak dan Keturuan dari pewaris.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pewaris.
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak dari pewaris.
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Ahli waris Jika ibu meninggal dunia menurut pembagian hukum waris perdata, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan adalah Golongan I yang terdiri dari suami yang ditinggalkan (duda) oleh ibu, Anak Perempuan ibu dan Anak Laki-Laki dari ibu.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar ahli waris jika pembagian warisan jika ibu meninggal dunia, hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp