Artikel

Siapa Ahli Waris jika Ibu Meninggal ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Siapa yang menjadi ahli waris jika ibu meninggal ?

Jawaban :

Ahli waris menurut Pasal 171 KHI  “orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.

Hak ahli waris dalam pembagian waris termuat dalam 2 hubungan (Pasal 174 KHI), diantaranya :

1. Hubungan sedarah yang dibagi menjadi 2 golongan:

  1. Golongan laki-laki yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  2. Golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Hubungan pernikahan yang terdiri dari duda atau janda.

Jika ibu yang meninggal maka yang menjadi ahli warisnya ialah ayah dan ibunya ibu, suaminya ibu dan anak. Karena mereka sebagai penghalang ahli waris lainnya jikalau salah satu diantaranya mereka itu ada, jika tidak maka diberikan kepada ahli waris lainnya.

Diskursus demikian, jika kita memposisikan diri kita sebagai anaknya ibu menurut KHI ialah sebagai berikut :

  1. Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum. (Pasal 191 KHI).
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. (Pasal 177 KHI). Maksud ayah disini adalah ayahnya si ibu, berarti kakek kita.
  3. lbu mendapat seperenam hagian hila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  4. lbu mendapat sepertiga hagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila hersama-sama dengan ayah. (Pasal 178 KHI). Maksud ibu disini adalah nenek kita atau ibunya ibu.
  5. Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. (Pasal 179 KHI). Duda yang dimaksud adalah suaminya ibu atau ayah kita.

Kemudian yang menjadi ahli waris lainnya, yaitu :

  1. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. (Pasal 181 KHI).
  2. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersamasama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. (Pasal 182 KHI).

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?