Perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin memiliki peran penting dalam mengatur hubungan hukum antara suami dan istri. Oleh karena itu, banyak pasangan bertanya apakah perjanjian pra nikah dapat diubah setelah perkawinan berlangsung. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu fungsi, dasar hukum, serta ketentuan perubahan perjanjian kawin menurut peraturan perundang-undangan.
Fungsi Perjanjian Kawin
Perjanjian kawin berfungsi sebagai instrumen hukum yang melindungi kepentingan suami dan istri selama perkawinan. Pertama, perjanjian kawin melindungi harta benda secara hukum, baik harta bawaan masing-masing pihak maupun harta yang diperoleh selama perkawinan.
Selain itu, perjanjian kawin menjadi pedoman yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri terkait kehidupan rumah tangga di masa depan. Melalui perjanjian ini, pasangan dapat mengatur hal-hal seperti pendidikan anak, pengelolaan usaha, tempat tinggal, hingga pengaturan keuangan, sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
Selanjutnya, perjanjian kawin juga berfungsi melindungi anggota keluarga dari potensi konflik, termasuk risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dengan menetapkan batasan dan kesepakatan yang jelas sejak awal.
Dasar Hukum Perjanjian Kawin
Undang-Undang Perkawinan mengatur perjanjian kawin dalam Pasal 29 ayat (1). Ketentuan ini kemudian diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut menegaskan bahwa suami dan istri dapat membuat perjanjian kawin tidak hanya sebelum perkawinan berlangsung, tetapi juga selama ikatan perkawinan. Dengan demikian, hukum Indonesia saat ini mengakui dua bentuk perjanjian kawin, yaitu perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dan perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement).
Lebih lanjut, agar perjanjian kawin memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga, pasangan wajib mengesahkan perjanjian tersebut melalui pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Dengan pengesahan ini, isi perjanjian kawin juga berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak tersebut berkaitan dengan perjanjian yang dibuat.
Pentingnya Pendaftaran Perjanjian Kawin
Pasangan suami istri wajib mendaftarkan perjanjian kawin untuk memenuhi unsur publisitas. Melalui pendaftaran ini, pihak ketiga dapat mengetahui keberadaan dan isi perjanjian kawin, sehingga pihak ketiga wajib menghormati dan tunduk pada ketentuan yang telah disepakati pasangan tersebut.
Sebaliknya, apabila pasangan tidak mendaftarkan perjanjian kawin, perjanjian tersebut hanya mengikat suami dan istri sebagai pihak yang membuatnya. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1313, Pasal 1314, dan Pasal 1340 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Dapat Diubah?
Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Perkawinan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengatur secara tegas mengenai perubahan perjanjian kawin.
Pada prinsipnya, hukum tidak memperbolehkan perubahan atau pencabutan perjanjian kawin secara sepihak. Namun demikian, hukum tetap membuka peluang perubahan atau pencabutan perjanjian kawin apabila kedua belah pihak, yaitu suami dan istri, memberikan persetujuan secara bersama-sama.
Selain itu, perubahan atau pencabutan perjanjian kawin tidak boleh merugikan pihak ketiga. Artinya, pasangan harus memastikan bahwa perubahan perjanjian tidak menghilangkan hak atau kepentingan pihak lain yang sebelumnya telah bergantung pada perjanjian tersebut.
Dengan demikian, perjanjian pra nikah maupun perjanjian pasca nikah dapat diubah atau dicabut, sepanjang suami dan istri sepakat dan perubahan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perjanjian pra nikah tidak bersifat mutlak dan kaku. Suami dan istri tetap dapat mengubah atau mencabut perjanjian kawin selama perkawinan berlangsung. Namun, pasangan wajib memenuhi dua syarat utama, yaitu adanya persetujuan bersama dan tidak adanya kerugian bagi pihak ketiga.
Oleh karena itu, sebelum melakukan perubahan perjanjian kawin, pasangan sebaiknya memahami konsekuensi hukumnya secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Konsultasi Perjanjian Kawin di Legal Keluarga
Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pembuatan, pendaftaran, perubahan, atau pencabutan perjanjian pra nikah maupun pasca nikah, Legal Keluarga siap membantu Anda.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga akan memberikan pendampingan hukum yang jelas, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.