
Sahkan Perkawinan Dengan Suami Yang Telah Meninggal Dunia
Pertanyaan : Saya seorang isteri beragama Kristen. Suami saya sudah meninggal dunia dan sampai sekarang kami belum memiliki Akta Perkawinan dari Disdukcapil. Apakah saya masih


Pertanyaan : Saya seorang isteri beragama Kristen. Suami saya sudah meninggal dunia dan sampai sekarang kami belum memiliki Akta Perkawinan dari Disdukcapil. Apakah saya masih

Pertanyaan : Saya laki-laki beragama Islam. Sedangkan calon isteri saya beragama Kristen. Kami berencana menikah, namun kami tetap ingin pada keyakinan kami masing-masing. Saya

Pertanyaan : Saya seorang isteri telah menikah dengan suami selama 6 (enam) tahun. Perkawinan kami dilaksanakan di luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami

Pertanyaan : Saya pernah menikah secara agama budha pada tahun 2000, namun perkawinan kami belum dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apakah saya

Pertanyaan : Saya dan pasangan pacaran sudah sekitar 7 tahun. Namun masalahnya kami berbeda agama sehingga sampai saat ini belum melangsungkan perkawinan. Saya dan pasangan

Status Perkawinan Orang Tua yang Belum Tercatat Banyak pasangan di Indonesia tidak mencatatkan perkawinannya, bahkan sampai salah satu atau keduanya meninggal dunia. Kondisi ini membuat

Pertanyaan : Saya dari kecil diangkat sebagai anak angkat oleh bapak dan ibu angkat saya. Kebetulan mereka memiliki 2 (dua) anak kandung. Ayah angkat saya

Pertanyaan : Saya suami yang telah berpoligami, saat ini memiliki 2 (dua) orang isteri. Dari isteri pertama memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu laki-laki dan
