Artikel

saksi kasus perceraian

Siapa Dapat Jadi Saksi Kasus Perceraian ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Siapa yang dapat jadi saksi kasus perceraian ?

Pertanyaan ini sering muncul ketika terdapat seseorang ingin bercerain di Pengadilan ketika berkonsultasi terkait keinginan untuk bercerai di pengadilan.

Oleh karena itu, dibawah ini legal keluarga akan memberikan gambaran seputar siapa pihak dapat menjadi saksi dalam kasus perceraian.

Apa itu saksi dalam kasus perceraian ?

Saksi adalah orang yang dihadirkan oleh pihak berperkara di Pengadilan dengan tujuan didengarkan keterangannya terkait suatu peristiwa yang ia dengar atau lihat atau alami sendiri.

Dalam kasus perceraian, keterangan saksi adalah pihak yang paling menentukan seseorang dapat bercerai atau tidak. Artinya, tidak ada perceraian tanpa ada saksi. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin bercerai melalui mekanisme pengadilan memiliki kewajiban menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi untuk di dengarkan keterangannya.

Siapa yang dapat jadi saksi kasus perceraian ?

Oleh karena alasan perceraian paling banyak di pengadilan adalah dikarenakan “bertengkar terus menerus”, maka keberadaan saksi adalah wajib untuk dihadirkan guna didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.

Khusus untuk kasus perceraian, pihak yang dapat menjadi saksi di dengar keterangannya adalah dari “pihak keluarga” atau “orang-orang terdekat”.

Ketentuan yang mengatur saksi dapat dari keluarga atau orang-orang terdekat, yaitu :

Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada menyebutkan gugatan perceraian dengan alasan pertengkaran atau perselisihan dapat diterima oleh pengadilan setelah mendengar pihak keluarga atau orang-orang terdekat dari suami isteri tersebut.

Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyebutkan Pengadilan Agama dapat menerima gugatan/ permohonan cerai dengan alasan pertengkaran atau perselisihan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama juga menyebutkan apabila perceraian didasarkan dengan alasan syiqaq (pertengkaran atau perselisihan), maka untuk memutus perceraian terlebih dahulu mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak keluarga atau orang terdekat dengan suami isteri.

Sesuai dengan penjelasan diatas, maka pihak yang dapat diangkat menjadi saksi dalam kasus perceraian adalah :

  1. Keluarga, atau
  2. Orang-orang terdekat dari pihak suami dan isteri.

Baca juga: Mengurus perceraian TKI luar negeri

Dalam praktek, definisi keluarga dapat ditafsirkan seperti orang tua, adik, kakak, paman, tante (bibi), sepupu atau pihak lain yang memiliki hubungan keluarga lainnya.

Apabila terdapat anak yang sudah dewasa, apakah dapat dijadikan saksi ?

Pengalaman kami di pengadilan, umumnya hakim menyarankan agar anak yang telah dewasa dari pasangan yang ingin bercerai tidak dijadikan saksi oleh orang tuanya, mengingat anak harusnya netral dan takutnya mengganggu psikologis anak. Oleh karena itu, hakim umumnya menyarankan mengambil saksi dari pihak keluarga lainnya.

Perkiraan pertanyaan dalam kasus perceraian ?

Dibawah ini kami memberikan gambaran perkiraan pertanyaan kepada saksi dalam kasus perceraian, yaitu :

  1. Apa hubungan saksi dengan Penggugat ?
  2. Apakah saksi kenal dengan Tergugat ?
  3. Apa hubungan saksi dengan Tergugat ?
  4. Apakah saksi tahu kapan Penggugat dan Tergugat menikah ?
  5. Apakah saksi hadir pada saat perkawinannya ?
  6. Apakah perkawinan Penggugat dan Tergugat dicatatkan ?
  7. Apakah selama perkawinan mereka memiliki anak ? berapa anak ? umur nya berapa ?
  8. Apakah Penggugat dan Tergugat saat ini masih tinggal satu rumah ? Jika tidak tinggal 1 rumah, Penggugat dan Tergugat saat ini tinggal wilayah mana ?
  9. Apakah saksi tahu apa alasan sehingga Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat ?
  10. Apakah saksi tahu apa alasan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat ?
  11. Apakah saksi pernah melihat atau mendengar pertengkaran Penggugat dan Tergugat ?
  12. Apakah pihak suami (ayah dari anak) masih memberi nafkah kepada anaknya ?
  13. Apakah pihak keluarga sudah pernah mencoba mendamaikan Penggugat dan Tergugat ini agar tidak bercerai ?

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?