Artikel

Tahapan Perceraian di Pengadilan Agama

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Bagaimana tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama ?

Orang yang belum pernah bercerai pastinya tidak akan mengetahui alur atau tahapan proses perceraian di pengadilan agama untuk isteri yang mengajukan gugatan cerai atau suami yang mengajukan permohonan cerai talak.

Dibawah ini legal keluarga memberikan gambaran tahapan proses perceraian di pengadilan agama dengan asumsi para pihak (suami dan isteri) hadir terus pada saat persidangan, yaitu sebagai berikut :

1. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan

Untuk mengurus perceraian, Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama wilayah domisili isteri.

Gugatan cerai yang di daftarkan bersifat tertulis disertai alasan-alasan perceraian serta dapat meminta hak asuh anak, nafkah anak, mut’ah, iddah, madlyah serta menuntut pembagian harta bersama (gono gini).

Pendaftaran gugatan dapat dilakukan secara manual dengan ke pengadilan atau melalui akun e-court.

2. Menghadiri sidang pertama guna penunjukan mediator untuk mediasi

Setelah mendaftaran gugatan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu panggilan sidang untuk melakukan jadwal sidang pertama.

Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak serta penunjukan hakim mediator untuk melaksanakan sidang mediasi.

Biasanya hakim menentukan mediasi dilakukan sekitar 2 (dua) s/d 3 (tiga) minggu sebelum kembali melapor ke majelis hakim utama.

3. Menghadiri sidang mediasi

Sidang mediasi sifatnya wajib, artinya para pihak yang berperkara yaitu suami dan isteri wajib hadir. Apabila para pihak tidak hadir pada sidang mediasi namun hanya memakai kuasa hukum/ pengacara, maka tidak diperkenankan dan dapat dinilai oleh mediator tidak memiliki itikat baik.

Tugas mediator dalam mediasi adalah mencoba mendamaikan para pihak. Apabila para pihak damai, maka mediasi dinyatakan selesai dan para pihak tidak jadi bercerai. sedangkan, apabila para pihak tidak berdamai, artinya para pihak sama-sama ingin cerai atau salah satu pihak tetap ingin bercerai, maka mediasi dinyatakan gagal serta proses persidangan cerai terus berlanjut.

3. Laporan mediasi serta pembacaan gugatan dari pihak Penggugat/ Pemohon

Jika tahap mediasi selesai, maka tahap selanjutnya adalah para pihak melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim utama yang memutus perkara perceraian.

Biasana setelah melaporkan hasil mediasi, maka selanjutnya majelis hakim memerintahkan pihak penggugat/ pemohon untuk membacakan gugatan cerainya.

4. Jawaban pihak Tergugat/ Termohon

Setelah tahap pembacaan gugatan, maka tahap selanjutnya jawaban dari pihak Tergugat / Termohon.

Jawaban dibuat Tergugat/ Termohon wajib bersifat tertulis yang dapat memuat dalil dalil bantahan yang berupa eksepsi, jawaban pokok perkara serta  gugatan rekonvensi (gugatan balik).

5. Replik

Replik adalah tahap dimana Penggugat/Pemohon menjawab secara tertulis jawaban dari Tergugat/ Termohon.

6. Duplik

Duplik adalah tahap dimana Tergugat/Termohon menjawab/ membantah secara tertulis replik dari Penggugat/Pemohon.

7. Pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi pihak Penggugat/Pemohon

Pemeriksaan dokumen bukti tertulis untuk perkara perceraian dari pihak Penggugat/ Pemohon, yaitu :

  • KTP Penggugat/ Pemohon,
  • Buku Nikah asli.
  • Akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK) apabila meminta hak asuh anak;
  • Bukti-bukti kemelikan asset bergerak atau tidak bergerak apabila meminta pembagian harta gono gini.

Baca juga: Tahapan Perceraian di Pengadilan negeri

Selain pemeriksaan dokumen tertulis, maka majelis hakim akan memeriksa saksi dari pihak Penggugat/ Pemohon terebih dahulu.

Saksi yang dihadirkan minimal 2 (dua) orang yang dapat ditunjuk dari pihak keluarga atau orang terdekat yang mengetahui alasan-alasan perceraian dari Penggugat/ Pemohon.

8. Pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi pihak Tergugat/ Termohon

Tergugat/ Termohon juga diberikan kesempatan untuk memberikan dokumen bukti tertulis serta menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi seperti apa yang diajukan oleh Penggugat/ Pemohon.

9. Kesimpulan Para Pihak

Kesimpulan adalah agenda sidang dimana para pihak diberikan kesempatan membuat kesimpulan secara tertulis yang berisi sikap para pihak terhadap gugatan cerai serta dapat memuat bantahan-bantahan terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak di Pengadilan.

10. Sidang Putusan

Sidang putusan adalah sidang dimana majelis hakim memutus gugatan/ permohonan cerai dari Penggugat/ Pemohon.

Putusan hakim dapat mengabulkan gugatan/permohonan cerai Penggugat/Pemohon dan dapat juga menolak/ tidak dapat menerimanya.

Pembacaan putusan biasanya dilakukan 2 (dua) minggu setelah agenda menyampaikan kesimpulan.

10. Pengurusan dan Pengambilan Akta Cerai

Apabila pihak Tergugat/Termohon telah mengetahui putusannya serta tidak melakuan upaya hukum banding, maka pihak Penggugat/ Termohon dapat melakukan pengurusan dan mengambilan akta cerai yang dilakukan langsung di Pengadilan Agama.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?