Logo Legal Keluarga

Artikel

Jika Tergugat Tidak Ingin Bercerai ?

Pertanyaan:

Saya menikah menurut agama Islam. Saya ingin bercerai dengan suami karena kami sering bertengkar.

Selain itu, saya mencurigai suami berselingkuh. Namun, suami sebagai Tergugat tidak ingin bercerai.

Apakah saya tetap dapat bercerai dengan suami?

Jawaban:

Ya. Sebagai isteri, Anda tetap dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama meskipun suami tidak ingin bercerai.

Keinginan Tergugat untuk mempertahankan perkawinan tidak otomatis menghentikan proses perceraian.

Namun, Penggugat tetap harus membuktikan alasan perceraian di pengadilan.

Karena itu, jika alasan perceraian berupa pertengkaran terus-menerus, fokus utama Penggugat yaitu membuktikan keadaan rumah tangga tersebut.

Apa yang Harus Isteri Buktikan?

Dalam kasus seperti ini, Penggugat perlu membuktikan bahwa hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis.

Selain itu, Penggugat perlu menjelaskan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus terjadi.

Jika Penggugat mencurigai suami berselingkuh, fakta tersebut juga dapat menjadi bagian dari latar belakang masalah rumah tangga.

Namun, Penggugat tetap perlu membuktikan alasan perceraian yang ia sampaikan kepada hakim.

Karena itu, bukti dan keterangan saksi memiliki peran penting.

Bagaimana Membuktikan Pertengkaran?

Penggugat dapat menghadirkan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga.

Misalnya, saksi mengetahui bahwa suami dan isteri sering bertengkar.

Selain itu, saksi dapat mengetahui bahwa para pihak sudah tidak harmonis atau sudah berpisah tempat tinggal.

Dalam praktik, Penggugat dapat menyiapkan dua orang saksi.

Saksi dapat berasal dari keluarga atau orang terdekat yang mengetahui kondisi rumah tangga.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dapat menerima gugatan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran setelah mendengar pihak keluarga serta orang dekat dengan suami isteri tersebut.

Selain itu, Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 juga mengatur bahwa pengadilan perlu memperoleh kejelasan mengenai penyebab perselisihan setelah mendengar keluarga dan orang dekat suami isteri.

Dengan demikian, keterangan keluarga atau orang terdekat dapat membantu hakim memahami kondisi rumah tangga.

Baca juga: Anak Kandung Jadi Saksi Kasus Cerai, Bolehkah?

Apakah Suami Bisa Menghalangi Perceraian?

Suami dapat membantah gugatan isteri.

Selain itu, suami dapat menyampaikan jawaban dan bukti selama persidangan.

Namun, suami tidak memiliki hak untuk menghentikan perkara hanya karena ia tidak setuju bercerai.

Hakim tetap akan memeriksa alasan dan bukti dari kedua pihak.

Selanjutnya, hakim akan menentukan apakah rumah tangga masih mempunyai harapan untuk hidup rukun kembali.

Jika Penggugat berhasil membuktikan alasan perceraian, hakim dapat mengabulkan gugatan meskipun Tergugat menolak bercerai.

Bagaimana Jika Suami Tetap Mempertahankan Perkawinan?

Tergugat dapat menjelaskan kepada hakim bahwa ia masih ingin mempertahankan rumah tangga.

Namun, hakim tidak hanya melihat keinginan salah satu pihak.

Hakim juga akan menilai keadaan rumah tangga secara keseluruhan.

Misalnya, hakim dapat melihat apakah pertengkaran terus berlangsung.

Selain itu, hakim dapat mempertimbangkan apakah para pihak masih tinggal bersama atau sudah berpisah.

Karena itu, Penggugat perlu menjelaskan fakta rumah tangga secara runtut.

Apakah Proses Perceraian Bisa Menjadi Lebih Lama?

Bisa.

Jika Tergugat aktif membantah gugatan, proses persidangan dapat membutuhkan waktu lebih panjang.

Tergugat juga mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perkara dapat berlanjut ke tingkat banding atau upaya hukum berikutnya.

Akibatnya, proses perceraian dapat berlangsung berbulan-bulan dan dalam kondisi tertentu bahkan mendekati satu tahun atau lebih.

Namun, lama proses setiap perkara dapat berbeda.

Alasan Perselisihan dan Pertengkaran

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus merupakan salah satu alasan perceraian yang hukum kenal.

PP No. 9 Tahun 1975 masih berstatus berlaku. Aturan tersebut memuat alasan perceraian serta tata cara pemeriksaannya.

Selain itu, praktik Peradilan Agama juga menggunakan Pasal 116 KHI untuk melihat alasan perceraian bagi pasangan Muslim. Badilag Mahkamah Agung juga menjelaskan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagai salah satu alasan perceraian.

Karena itu, Penggugat tidak cukup hanya mengatakan ingin bercerai.

Penggugat tetap perlu menjelaskan alasan dan fakta yang mendasarinya.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Secara umum, isteri perlu menyiapkan:

  1. KTP Penggugat;
  2. alamat lengkap Tergugat;
  3. Buku Nikah;
  4. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga jika berkaitan dengan anak; dan
  5. dua orang saksi.

Selain itu, Penggugat dapat menyiapkan bukti lain yang mendukung alasan perceraian.

Setelah itu, Penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang.

Anda juga dapat membaca Proses Perceraian di Pengadilan Agama untuk memahami tahapan persidangannya.

Kesimpulan

Isteri tetap dapat mengajukan gugatan cerai meskipun suami sebagai Tergugat tidak ingin bercerai.

Namun, Penggugat harus membuktikan alasan perceraian kepada hakim.

Jika alasannya berupa perselisihan dan pertengkaran, Penggugat dapat menghadirkan keluarga atau orang terdekat sebagai saksi.

Selain itu, Pasal 134 KHI memberikan dasar bagi pengadilan untuk mendengar keterangan keluarga dan orang dekat para pihak.

Dengan demikian, penolakan suami untuk bercerai tidak otomatis membuat gugatan isteri gagal.

Hakim tetap akan menilai fakta, bukti, dan kondisi rumah tangga sebelum menjatuhkan putusan.

Konsultasi Perceraian

Legal Keluarga membantu klien mengurus gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun gugatan, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian ketika Tergugat tidak ingin bercerai, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?