Artikel

Jika Tergugat Tidak Ingin Bercerai ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya menikah menurut agama Islam. Saya ingin bercerai dengan suami saya karena kami sering bertengkar dan saya secara pribadi mencurigai suami selingkuh, namun suami sebagai Tergugat tidak ingin bercerai ? apakah saya tetap dapat bercerai dengan suami saya ?

Jawaban :

Sebagai seorang isteri anda tetap berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama, walau suami sebagai Tergugat nantinya tidak ingin bercerai.

Apabila suami tetap tidak ingin bercerai, maka tugas isteri adalah cukup membuktikan alasan-alasan perceraian anda nantinya di Pengadilan.

Oleh karena alasan cerai dikarenakan isteri menuduh suami selingkuh dan menyebabkan pertengkaran terus menerus, maka tugas anda sebagai Penggugat adalah membuktikan adanya pertengkaran tersebut.

Bagaimana cara membuktikan adanya pertengkaran ?

Membuktikan pertengkaran adalah dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang akan membantu menjelaskan kepada hakim bila hubungan perkawinan suami dan isteri sudah tidak harmonis dan sudah tidak bisa disatukan lagi.

Saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan Pengadilan Agama dapat menerima gugatan cerai dengan alasan pertengkaran setelah mendengar pihak keluarga serta orang dekat dengan suami isteri tersebut.

Baca Juga : Anak Kandung Jadi Saksi Kasus Cerai, Bolehkah ?

Namun, salah satu kekuarangan apabila Tergugat (suami) tidak ingin bercerai adalah proses perceraian akan berlangsung lebih lama karena Tergugat (suami) dapat mengajukan upaya hukum untuk memperlama proses perceraian, sehingga proses perceraian dapat selesai hingga 1 (satu) tahun lamanya.

Dibawah ini adalah syarat pengurusan perceraian isteri terhadap suaminya di Pengadilan Agama, yaitu :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Buku Nikah;
  4. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK);
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara perceraian Legal Keluarga seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta gono gini :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?