Artikel

Bagian Hibah Anak Angkat

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Berapa persen hibah untuk anak angkat ?

Jawaban :

Pada dasarnya anak angkat bukanlah sebagai ahli waris si pewaris dalam pembagian harta waris.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyatakan bahwa “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.

Mengenai pertanyaan diatas, anak angkat boleh mendapatkan hibah dari orangtua angkat, tetapi bukan berarti anak angkat ini dapat menerima harta waris.

Menurut Pasal 171 KHI menyatakan bahwa “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.

Hibah maksudnya ialah suatu pemberian kepada orang lain secara sukarela atau Cuma-Cuma, misalnya saja pemberian harta atau barang.

Orangtua angkat dan anak angkat dalam pemberian harta. Anak angkat dapat diberi hibah sebesar ⅓ dari harta si pewaris.

Pasal 210 KHI menyatakan

“(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun beraka1 sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya ⅓ harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pemberian hibah bukan hanya boleh diberikan kepada anak saja, tetapi kepada orang lain pun dibolehkan.

Hak anak angkat dalam pemberian harta hanya berupa wasiat dari orangtuanya bukan hibah. Pasal 209 ayat (2) menyatakan “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ⅓ dari harta warisan orang tua angkatnya”.

Kesimpulannya baik hibah maupun wasiat wajibah kepada anak angkat itu diberikan maksimal ⅓ dari harta pewaris.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?