Artikel

Bolehkah Batalkan Perjanjian Pra Nikah ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian perkawinan yang dibuat antara calon suami dan calon isteri sebelum melangsungkan perkawinan dengan tujuan utama untuk memisahkan harta mereka selama perkawinan berlangsung.

Adapun salah satu manfaat dibuatnya perjanjian pra nikah yaitu sebagai berikut :

  1. Adanya pemisahan harta dan hutang selama perkawinan dilakukan;
  2. Bila terjadi perceraian tidak ada pembagian harta gono gini (harta bersama);
  3. Tidak memerlukan persetujuan besama dalam pembelian atau penjualan aseet serta  berhutang dengan pihak ketiga;
  4. Menghindari konflik berkepanjangan ketika terjadi perceraian dalam sengketa harta bersama;
  5. Meminimalisir resiko gugatan hukum kepada pasangan lainnya.

Bolehkah Membatalkan Perjanjian Pra Nikah ?

Umumnya, perjanjian pra nikah dibuat dihadapan notaris. Setelah dibuat dihadapan notaris, maka tahap selanjutnya adalah perjanjian pra nikah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk beragama Islam dan untuk beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu pencatatan perjanjian perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil).

Setelah perjanjian perkawinan tersebut dibuat dihadapan notaris dan dicatatkan, apakah boleh dibatalkan ?

Pasal 149 KUHPerdata disebutkan :

“perjanjian perkawinan yang telah dibuat tidak boleh diubah dengan cara apapun.”

Sedangkan apabila merujuk pada Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 tentang Perkawinan, disebutkan :

” Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Apabila mencermati ketentuan diatas, maka menurut pendapat kami, perubahan atau pembatalan dapat dilakukan terhadap perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah sepanjang memenuhi syarat, yaitu :

  1. Mendapat persetujuan dari kedua pihak yang membuatnya, serta
  2. Perubahan perjanjian perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Tata Cara Pembatalan Perjanjian Pra Nikah ?

Umumnya perjanjian yang ingin dibatalkan atas persetujuan bersama dilakukan cukup dengan membuat akta pembatalan di hadapan notaris.

Namun khusus untuk perjanjian perkawinan, terdapat contoh kasus yang pembatalannya dilakukan dengan mengajukan Permohonan Penetapan Pembatalan Perjanjian Pra Nikah ke Pengadilan.

Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang yang pernah kami temukan disebutkan terdapat pasangan yang menikah selama 10 (sepuluh) tahun dan saat ini telah dikaruniai 4 (empat) anak.

Sebelum melangsungkan perkawinan, mereka membuat perjanjian perkawinan (perjanjian pra nikah) yang memisahkan harta mereka. Namun dengan dasar itikat baik dan demi kelangsungan perkawinan serta untuk anak-anaknya dimasa mendatang, maka mereka bersepakat untuk membatalkan perjanjian perkawinan tersebut dengan cara mengajukan permohonan penetapan pembatalan perjanjian perkawinan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada akhirnya hakim yang menyidangkan mengabulkan permohonan untuk pembatalan perjanjian perkawinan pasangan tersebut.

Adapun pertimbangan hukum ketika itu dengan tetap mengacu pada Pasal 1338 kUHPerdata. Selain itu dinilai permohonan pembatalan perjanjian pra nikah yang diajukan para pemohon tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu cukup beralasan hukum untuk dikabulkan.

Dari kasus diatas, maka pembatalan perjanjian dapat dilakukan  melalui penetapan  pengadilan.

Bolehkah Pembatalan Perjanjian Pra Nikah Sepihak ?

Perjanjian pra nikah tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak yang telah menandatanganinya. Namun apabila terdapat  pihak ingin membatalkan perjanjian pra nikah dan  pihak  lainnya tidak ingin membatalkan perjanjian pra nikah tersebut, maka untuk menguji apakah perjanjian perkawinan tersebut dapat dibatalkan atau tidak adalah dengan cara mengajukan gugatan pembatalan perjanjian pra nikah ke Pengadilan.

Pihak yang ingin mengajukan pembatalan bertindak sebagai Penggugat, sedangkan pihak yang tidak ingin membatalkan perjanjian bertindak sebagai Tergugat. Sedangkan notaris dapat ditarik sebagai pihak Turut Tergugat.

Perlu diperhatikan menurut hukum untuk membatalkan perjanjian pra nikah tersebut adalah perlu mencermati Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu :

  1. Sepakat untuk mengikatkan diri secara bersama ketika membuat perjanjian;
  2. Cakap umur dalam membuat perjanjian;
  3. Objek yang diperjanjian harus jelas;
  4. Perjanjian yang dibuat tidak melanggar hukum yang berlaku.

Perjanjian pra nikah tersebut hanya dapat dibatalkan sepanjang melanggar Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat-syarat sahnya perjanjian.

Apabila tidak terdapat pelanggaran Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian pra nikah tetap sah menurut hukum.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah atau pembatalan perjanjian pra nikah, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp