Artikel

Berapa Hak Waris Anak Angkat ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Seputar Hak Waris Anak Angkat

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kami adalah apakah anak angkat berhak mendapatkan warisan ? jika berhak, berapa jumlah bagian haknya ?

Dalam sebuah diskusi pastinya kami sering menjawab  anak angkat tetap berhak mendapatkan warisan, namun perlu memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Pada dasarnya Hukum kewarisan di Indonesia hanya mengenal sistem pembagian waris yang didasarkan pada adanya hubungan darah atau adanya hubungan perkawinan. Artinya, apabila anda memiliki hubungan darah atau adanya hubungan perkawinan dengan pewaris, maka anda dapat dipastikan memiliki hak mendapatkan warisan.

Namun yang perlu dipahami adalah tidak semua orang yang memiliki hubungan darah atau memiliki hubungan perkawinan berhak mewarisi harta dari pewaris. Oleh karena itu, untuk menentukan pihak-pihak yang berhak mendapatkan warisan (ahli waris), maka perlu memperhatikan peraturan hukum waris yang berlaku yaitu KUHPerdata.

Dalam KUHPerdata disebutkan terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami atau Isteri yang masih hidup berserta Anak-Anak dan Keturuannya.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pihak yang meninggal (Pewaris).
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak yang meninggal (Perwaris).
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Golongan-golongan ini diatur secara berurutan dan berjenjang. Artinya, Apabila ahli waris tersebut masuk pada golongan pertama, maka ia berhak mendapatkan harta warisan diawal. Demikian berikutnya sampai dengan golongan keempat.

Bagaimana dengan hak waris anak angkat ?

Apabila pewaris memiliki anak angkat, maka ia tetap berhak mendapatkan warisan, namun warisan tersebut dapat diberikan dengan dasar adanya “Hibah Wasiat”.

Dasar hukum hibah wasiat dapat dilihat dalam Pasal 957 KUHPerdata :

” Suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.”

Pemberian harta warisan oleh pewaris yang didasarkan pada “hibah wasiat” kepada anak angkat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harga warisan yang dimiliki pewaris. Apabila lebih, maka anak angkat yang mendapatkan warisan tersebut dapat dituntut secara perdata oleh golongan ahli waris yang memiliki hubungan darah atau yang memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris.

Hak menuntut dari golongan ahli waris yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan disebut dengan istilah “Legitime Portie”.

Dasar hukum Legitime Portie adalah Pasal 913 KUHPerdata :

“Bagian Mutlak atau legitime Portie, adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat”.

Selain itu, untuk yang beragama Islam, hak waris anak angkat yang tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dapat dilihat dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan :

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya.”

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?