Artikel

Bolehkah Menghibahkan Harta ke Anak Angkat ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Bolehkah menghibahkan seluruh harta kepada anak angkat ?

Jawaban :

Seputar Hibah

Hibah merupakan memberikan harta kepada orang lain secara cuma-cuma atau sukarela tanpa meminta imbalan atau timbal balik kepada orang lain.

Banyak kasus yang terjadi khususnya dalam pembagian harta waris. Contohnya saja ketika seseorang meninggal dan mempunyai anak angkat, terkadang ia ingin memberikan seluruh hartanya kepada anak angkatnya seumpama tidak memiliki anak kandung.

Sejalan dengan hal itu, bahwa hak seorang anak angkat itu harus dibatasi khususnya dalam penerimaan hibah, karena anak angkat bukan sebagai ahli waris yang tidak dapat memiliki seluruh harta orangtua angkat.

Hibah ke Anak Angkat

Meskipun dirasa kurang adil seumpama anak angkat mengasuh orangtua angkat dan orangtua angkat tersebut ingin memberikan seluruh hartanya kepadanya, hak keadilan yang ia miliki itu dibatasi karena penerimaan hibah telah termaktub dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Penerimaan hibah juga telah termaktub pada Pasal 210 KHI ayat (1) yang menyatakan bahwa “Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya ⅓ harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

Ini sudah sangat jelas bahwa hibah tidak bisa lebih dari ⅓ dari harta yang dimiliki penghibah. Pemberian hibah juga tidak diwajibkan orangtua angkat kepada anak angkat, namun anak angkat masih memiliki hak dalam wasiat wajibah.

Berdasarkan Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan bahwa “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak-nya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.” Maka, pemberian hibah kepada anak angkat tidak bisa diberikan seluruh harta yang dimiliki oleh orangtua angkat.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp