Artikel

Sengketa Warisan di Pengadilan Mana ?

Sengketa merupakan sesuatu yang menyebabkan pertengkaran, perbedaan, dan perselisihan. Sengketa hukum ialah apabila terjadi 2 orang yang saling mengikat dalam hal keperdataan, misalnya sengketa tanah, waris, dagang, dan lain-lain.

Di Indonesia sendiri memiliki 2 pengadilan yang cukup dikenal dan dijadikan tempat oleh masyarakat dalam menyelesaikan perkara, yaitu pengadilan agama dan pengadilan negeri.

Mengenai sengketa waris dimana hukum waris di Indonesia memiliki beberapa hukum kewarisan.

Menilik hal demikian, ketika seseorang ingin bersengketa pastinya mereka akan menyelesaikannya baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Pengadilan Agama

Menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama bahwa “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah; dan
  9. Ekonomi syari’ah.”

Pengadilan Negeri

Menyelesaikan sengketa bagi non muslim biasanya dilakukan di pengadilan negeri. Hal ini berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum bahwa “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”

Ini menjelaskan bahwa Hukum waris merupakan Perkara perdata, sehingga penyelesaian sengketa waris dilakukan di pengadilan negeri.

Maka, dalam penyelesaian sengketa waris untuk orang yang beragama Islam dilakukan di pengadilan agama, sedangkan untuk non muslim dilakukan di pengadilan negeri.

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?