Artikel

Cara Ganti Nama di Pengadilan

Cara Ganti Nama di Pengadilan

Salah satu masalah yang sering diajukan di pengadilan adalah persoalan mengganti nama. Permasalahan perubahan atau penggantian nama ini yang paling sering dimohonkan ke Pengadilan.

Ada banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan yaitu seperti karena namanya itu kurang hoki atau terdapat perbedaan penulisan nama dalam KTP, KK, Akta Kelahiran atau ingin menambahkan nama baptis atau nama suami atau orang tua.

Tidak ada larangan dalam melakukan penggantian atau perubahan nama sepanjang tidak melanggar peraturan peraturan yang berlaku serta sedang tidak terlibat tindak pidana.

Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

Dibawah ini Legal Keluarga akan menggambarkan cara mengajukan ganti nama di Pengadilan, yaitu sebagai berikut :

Ganti Nama diajukan Melalui Proses di Pengadilan Negeri

Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon.

Ketentuan tersebut mengandung makna seperti apabila KTP anda bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka pengajukan permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Syarat ganti nama di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Perubahan Nama yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri;
  2. KTP Pemohon,
  3. Akta Kelahiran Pemohon,
  4. Dokumen Ijazah,
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Siapkan 2 Saksi.

Baca Juga : Perjanjian Pra Nikah Lupa Dicatatkan, Apakah Batal ?

Berapa Lama Proses Ganti Nama di Pengadilan ?

Setelah permohonan ganti nama di pengadilan didaftarkan, maka tahap selanjutnya pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 (dua) minggu setelah pendaftaran dilakukan.

Umumnya proses ganti nama berlangsung yaitu sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan.

Setelah persidangan selesai dan pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama tersebut, maka tahap selanjutnya pemohon mengajukan permohonan salinan putusan penetapan penggantian nama melalui PTSP Pengadilan Negeri.

Biasanya pengambilan salinan putusan penetapan penggantian nama di Pengadilan Negeri dapat diambil paling lama 3 sampai 7 hari kerja.

Permohonan Pencatatan Ganti Nama di Disdukcapil

Setelah putusan penetapan di Pengadilan Negeri telah diberikan kepada pemohon, maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama yang dilakukannya di Pengadilan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan.

Menurut Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon.

Terdapat dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil berdasarkan Pasal 53 Penres No.96 Tahun 2018, yaitu :

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan.

Ganti Nama Karena Salah Ketik Tidak Harus ke Pengadilan Negeri

Apabila nama dalam KTP atau KK salah ketik, contohnya tertulis dalam Akta Kelahiran “Marry”, namun dalam KTP dan KK tertulis “Marri”, maka proses penggantian nama seperti ini tidak perlu harus ke Pengadilan untuk mengubahnya.

Apabila terjadi kesalahan ketik, maka pihak pemohon cukup langsung ke Disdukcapil untuk melakukan perubahan tanpa harus ke pengadilan negeri.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi, yaitu :

  1. KTP;
  2. KK (Kartu Keluarga);
  3. Akta Kelahiran;
  4. Ijazah;
  5. Akta Perkawinan / Buku Nikah;
  6. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Disdukcapil.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara pengurusan ganti nama di pengadilan, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?