Artikel

Syarat Perceraian PNS di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah profesi yang ditetapkan oleh hukum tidak mudah  mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasannya.

Dibawah ini kami dari Legal Keluarga memberikan gambaran proses dan prosedur yang perlu ditempuh oleh seorang yang berprofesi sebagai PNS untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, yaitu sebagai berikut :

1. Mengurus Surat izin cerai PNS dari atasan

Sebelum mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan, maka tahap pertama yang dilakukan oleh seorang PNS yang ingin mengurus perceraian adalah “mengurus surat izin atasan”.

Surat Izin atasan adalah surat persetujuan dari atasan PNS yang dimana memberikan Izin kepada PNS untuk mengurus perceraian di Pengadilan.

Dalam Pasal 3 PP No. 10/1983 yang telah diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS menyebutkan :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).

Adapun prosedur dan syarat mendapatkan izin dari atasan PNS umumnya dilakukan sebagai berikut :

  1. Pihak PNS terlebih dahulu mengajukan surat permohonan izin perceraian ke atasannya secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasannya;
  2. Apabila surat tersebut telah diterima, maka tahap selanjutnya pihak atasan memanggil PNS yang ingin bercerai untuk meminta penjelasannya;
  3. Pihak atasan selanjutnya akan mengatur jadwal mediasi terlebih dahulu antara pihak PNS yang ingin bercerai dengan pasangannya untuk didamaikan oleh atasan;
  4. Apabila pihak atasan melihat pihak PNS dan pasangannya sudah tidak dapat didamaikan, maka atasan barulah mengeluarkan Surat Izin Perceraian PNS tersebut.

2. Melengkapi syarat perceraian PNS di Pengadilan

Tahap kedua dilakukan setelah mendapatkan surat izin cerai PNS adalah melengkapi syarat-syarat pengurusan perceraian ke Pengadilan, yaitu :

  1. Surat gugatan / permohonan cerai yang ditujukan ke Pengadilan;
  2. KTP pihak Penggugat / Pemohon;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon;
  4. Buku Nikah dari KUA (Untuk Muslim);
  5. Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Untuk Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu);
  6. Surat Izin cerai PNS dari atasan;
  7. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK) (untuk meminta hak asuh anak).
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga atau orang terdekat.

3. Mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan

Tahap ketiga dilakukan setelah syarat-syarat lengkap adalah mendaftarkan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan.

Terdapat perbedaan antara perceraian muslim dan non muslim (krsiten, katolik, hindu, budha dan kongkucu).

Perceraian Islam

Untuk yang pencatatan perkawinannya di KUA (Kantor Urusan Agama), gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal isteri.

Contoh : apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka permohonan cerai talak suami diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perceraian Non Muslim

Untuk yang pencatatan perkawinannya dilakukan di Disdukcapil, maka gugatan cerai diajukan di pengadilan tempat tinggal pihak yang digugat cerai (Tergugat).

Contoh : apabila pihak isteri bertempat tinggal di Jakarta Barat dan suami bertempat tinggal di Jakarta Utara, maka gugatan cerai yang diajukan pihak isteri sebagai Penggugat adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana tempat tinggal suami yaitu Tergugat saat ini.

4. Berapa lama proses cerai PNS di Pengadilan ?

Apabila gugatan cerai telah terdaftar ke pengadilan, maka tahap selanjutnya pihak Penggugat dan yang digugat cerai (Tegugat) tinggal menunggu jadwal sidang yang biasanya sekitar 2 (dua) s/d 3 (tiga) minggu setelah pendaftaran dilakukan.

Proses cerai berlangsung di Pengadilan hingga keluar akta cerai yaitu sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan apabila tidak ada upaya hukum dari masing-masing pihak.

Adapun tahapan proses perceraian dipengadilan dapat klik dibawah ini :

5. Kewajiban Pembagain gaji PNS terhadap mantan isteri dan anaknya

Apabila pihak yang mengajukan cerai dari pihak PNS, maka PNS tersebut dilekati kewajiban sebagaiamana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti :

  1. Pihak PNS wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan matan isteri dan anak-anaknya;
  2. Apabila terdapat anak, maka 1/3 (sepertiga) gaji PNS diberikan kepada mantan isteri dan 1/3 (sepertiga) gajinya untuk anak-anaknya;
  3. Apabila tidak terdapat anak, maka setengah gaji milik PNS wajib diserahkan kepada mantan isterinya.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi dengan pengacara /advokat terkait pengurusan percraian PNS di pengadilan, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp