Banyak orang bertanya, bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan anak menurut hukum Islam? Pada dasarnya, hukum Islam sudah menentukan bagian masing-masing ahli waris melalui Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Karena itu, pembagian warisan tidak selalu berlangsung sama rata. Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, hukum Islam menggunakan perbandingan tertentu.
Selain itu, ahli waris juga perlu menghitung lebih dahulu harta warisan bersih sebelum menentukan bagian masing-masing.
Dasar Hukum Pembagian Warisan Anak dalam Islam
Pembagian warisan bagi keluarga Muslim mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 176 KHI menyatakan bahwa:
- satu anak perempuan memperoleh 1/2 bagian apabila tidak ada anak laki-laki;
- dua anak perempuan atau lebih bersama-sama memperoleh 2/3 bagian; dan
- apabila terdapat anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
Dengan demikian, jumlah dan jenis kelamin anak memengaruhi cara menghitung bagian warisan.
Namun, sebelum menghitung bagian anak, keluarga juga perlu melihat apakah masih ada ahli waris lain.
Cara Menghitung Pembagian Warisan Anak
Pertama, ahli waris perlu menentukan harta yang benar-benar menjadi milik pewaris.
Selanjutnya, ahli waris perlu menyelesaikan beberapa kewajiban terlebih dahulu, yaitu:
- biaya pengurusan jenazah;
- utang pewaris;
- wasiat yang sah; dan
- kewajiban lain yang berkaitan dengan harta pewaris.
Setelah itu, barulah keluarga mengetahui jumlah harta warisan bersih.
Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak langsung membagi seluruh aset sebelum menghitung kewajiban pewaris.
Contoh Perhitungan Warisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Misalnya, seorang ayah meninggal dunia.
Ia meninggalkan:
- seorang isteri;
- satu anak laki-laki;
- satu anak perempuan; dan
- harta warisan bersih sebesar Rp800.000.000.
Selanjutnya, pembagian dapat dihitung sebagai berikut.
Langkah 1. Hitung Bagian Isteri
Karena pewaris meninggalkan anak, isteri memperoleh 1/8 bagian sesuai Pasal 180 KHI.
Perhitungannya:
Rp800.000.000 × 1/8 = Rp100.000.000
Dengan demikian, sisa harta warisan menjadi:
Rp800.000.000 − Rp100.000.000 = Rp700.000.000
Setelah itu, keluarga membagi sisa tersebut kepada anak laki-laki dan anak perempuan.
Langkah 2. Hitung Bagian Anak
Anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh bagian dengan perbandingan 2 : 1.
Karena itu:
- anak laki-laki = 2 bagian;
- anak perempuan = 1 bagian.
Totalnya menjadi 3 bagian.
Selanjutnya, hitung nilai satu bagian:
Rp700.000.000 ÷ 3 = Rp233.333.333
Dengan demikian:
- Anak laki-laki memperoleh 2 × Rp233.333.333 = Rp466.666.667
- Anak perempuan memperoleh Rp233.333.333
Hasil Akhir
| Ahli Waris | Bagian | Nilai |
|---|---|---|
| Isteri | 1/8 | Rp100.000.000 |
| Anak laki-laki | 2 bagian | Rp466.666.667 |
| Anak perempuan | 1 bagian | Rp233.333.333 |
Jadi, total pembagian tetap sebesar Rp800.000.000.
Namun, contoh ini hanya berlaku jika komposisi ahli waris sesuai dengan contoh tersebut.
Karena itu, jika masih ada ayah, ibu, atau ahli waris lain, perhitungannya dapat berbeda.
Bagaimana Jika Semua Anak Perempuan?
Jika pewaris hanya meninggalkan satu anak perempuan dan tidak mempunyai anak laki-laki, anak perempuan memperoleh 1/2 bagian.
Sementara itu, jika pewaris meninggalkan dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki, mereka bersama-sama memperoleh 2/3 bagian.
Selanjutnya, anak-anak perempuan tersebut membagi bagian 2/3 itu secara sama.
Namun, keberadaan ahli waris lain tetap dapat memengaruhi pembagian akhir.
Karena itu, keluarga perlu melihat seluruh komposisi ahli waris terlebih dahulu.
Apakah Anak Laki-Laki Selalu Mendapat Dua Kali Lipat?
Tidak selalu.
Perbandingan 2 : 1 berlaku ketika anak laki-laki dan anak perempuan menjadi ahli waris secara bersama-sama.
Sebaliknya, jika pewaris hanya meninggalkan anak laki-laki atau hanya anak perempuan, cara pembagiannya berbeda.
Selain itu, keberadaan ahli waris lain juga dapat mengubah hasil akhir.
Dengan demikian, jangan menggunakan rumus 2 : 1 untuk setiap perkara warisan.
Bagaimana Jika Pewaris Masih Memiliki Ayah atau Ibu?
Jika ayah atau ibu pewaris masih hidup, mereka juga dapat mempunyai hak waris.
Karena itu, keluarga tidak dapat langsung membagi seluruh sisa harta hanya kepada anak.
Pertama, keluarga perlu menentukan seluruh ahli waris.
Selanjutnya, keluarga menghitung bagian masing-masing sesuai KHI.
Setelah itu, barulah anak menerima bagian sesuai komposisi yang ada.
Dengan demikian, identifikasi ahli waris menjadi langkah awal yang sangat penting.
Bagaimana Jika Ahli Waris Berselisih?
Jika para ahli waris tidak sepakat, mereka dapat mencoba menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Namun, jika musyawarah gagal, salah satu ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Agama.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa siapa saja ahli waris yang berhak.
Selain itu, hakim akan menentukan bagian masing-masing sesuai hukum Islam.
Dengan demikian, pengadilan dapat memberikan kepastian hukum jika keluarga tidak mencapai kesepakatan.
Kesimpulan
Cara hitung pembagian harta warisan anak menurut hukum Islam bergantung pada jumlah anak dan komposisi ahli waris.
Jika terdapat anak laki-laki dan anak perempuan, maka berlaku perbandingan 2 : 1.
Namun, sebelum menghitung bagian anak, keluarga perlu menyelesaikan biaya jenazah, utang, dan wasiat yang sah.
Selain itu, keluarga perlu memeriksa apakah masih ada isteri, suami, ayah, ibu, atau ahli waris lain.
Karena itu, setiap perkara warisan dapat menghasilkan perhitungan yang berbeda.
Dengan demikian, sebaiknya keluarga menghitung berdasarkan seluruh ahli waris yang masih hidup.
Konsultasi Pembagian Warisan Islam
Legal Keluarga membantu klien menghitung pembagian warisan, menentukan ahli waris, dan menangani sengketa waris di Pengadilan Agama.
Selain itu, kami dapat membantu menyusun gugatan pembagian warisan jika para ahli waris tidak mencapai kesepakatan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cara hitung pembagian harta warisan anak menurut hukum Islam, silakan hubungi:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id