Pertanyaan
Ayah saya meninggalkan warisan berupa saham di sebuah perusahaan dengan kepemilikan sekitar 45%. Saya dan saudara saya sebagai ahli waris berencana menjual saham tersebut. Apakah kami sebagai ahli waris dapat menjual saham peninggalan ayah kami?
Jawaban
Terima kasih telah menyampaikan pertanyaan kepada Tim Legal Keluarga.
Sebagai ahli waris, Anda berhak menjual saham warisan, namun Anda wajib mengikuti prosedur hukum terlebih dahulu. Tanpa prosedur yang benar, penjualan saham berisiko batal secara hukum.
Hak Ahli Waris Menjual Saham Warisan
Pada prinsipnya, hukum memberikan hak penuh kepada ahli waris untuk menguasai dan mengalihkan saham peninggalan pewaris. Namun, sebelum menjual saham kepada pihak lain, ahli waris harus terlebih dahulu mengalihkan kepemilikan saham dari pewaris ke ahli waris.
Oleh karena itu, Anda tidak bisa langsung menjual saham atas nama ayah Anda sebelum melakukan proses administrasi hukum yang sah.
Pemindahan Saham Warisan Melalui Akta Pemindahan Hak
Pertama, Anda harus memindahkan kepemilikan saham dari pewaris kepada seluruh ahli waris melalui Akta Pemindahan Hak yang dibuat di hadapan notaris.
Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mewajibkan persetujuan RUPS, Direksi, atau Komisaris untuk pemindahan saham yang terjadi karena kewarisan. Dengan demikian, Anda cukup membuat Akta Pemindahan Hak yang menjelaskan peralihan saham dari ayah Anda sebagai pewaris kepada Anda dan saudara sebagai ahli waris.
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa setiap pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak.
Pencatatan Pemindahan Saham di Perusahaan
Kedua, setelah notaris menyelesaikan Akta Pemindahan Hak, Anda harus melaporkan pemindahan saham tersebut kepada Perseroan.
Direksi Perseroan wajib mencatat peralihan saham dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Selain itu, Direksi juga harus mencantumkan tanggal dan hari pemindahan saham secara jelas.
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan penyampaian akta pemindahan hak atau salinannya secara tertulis kepada Perseroan.
Pemberitahuan Perubahan Pemegang Saham ke Kemenkumham
Ketiga, setelah Direksi mencatat perubahan pemegang saham, Direksi wajib memberitahukan susunan pemegang saham terbaru kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Direksi harus menyampaikan pemberitahuan tersebut paling lambat 30 hari sejak pencatatan pemindahan saham. Jika Direksi melewati batas waktu tersebut, Kemenkumham berhak menolak pencatatan perubahan pemegang saham.
Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas secara tegas mengatur kewajiban ini.
Menjual Saham Warisan Kepada Pihak Ketiga
Setelah seluruh proses pemindahan saham dari pewaris ke ahli waris selesai dan sah menurut hukum, Anda baru dapat menjual saham kepada pihak lain.
Namun, sebelum menjual saham, Anda harus memeriksa Anggaran Dasar perusahaan.
Kewajiban Menawarkan Saham kepada Pemegang Saham Lain
Pertama, Anda perlu memastikan apakah Anggaran Dasar perusahaan mewajibkan penawaran saham terlebih dahulu kepada pemegang saham tertentu.
Jika Anggaran Dasar memuat ketentuan tersebut, Anda harus menawarkan saham kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain terlebih dahulu.
Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada pemegang saham yang membeli, Anda berhak menjual saham kepada pihak ketiga.
Pasal 58 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur mekanisme ini secara tegas.
Kewajiban Mendapatkan Persetujuan Organ Perseroan
Kedua, Anda juga harus memeriksa apakah Anggaran Dasar mewajibkan persetujuan RUPS, Direksi, Komisaris, atau instansi tertentu.
Jika Anggaran Dasar mencantumkan kewajiban tersebut, maka Anda harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum menjual saham.
Pasal 59 Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan batas waktu maksimal 90 hari bagi organ perseroan untuk memberikan persetujuan. Apabila organ perseroan tidak memberikan jawaban tertulis, hukum menganggap persetujuan telah diberikan.
Akta Pemindahan Hak untuk Penjualan Saham
Ketiga, setelah Anda memenuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar, Anda harus menjual saham melalui Akta Pemindahan Hak baru yang dibuat di hadapan notaris.
Selanjutnya, Direksi Perseroan wajib mencatat pemindahan saham hasil penjualan dan melaporkannya kembali ke Kemenkumham sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Sebagai ahli waris, Anda berhak menjual saham warisan, namun Anda wajib mengikuti seluruh prosedur hukum mulai dari pemindahan saham dari pewaris, pencatatan di perusahaan, hingga pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda menghindari sengketa hukum dan melindungi nilai saham secara sah.
Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai penjualan saham warisan atau sengketa warisan berupa saham, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id